• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

173 Pegawai Kembalikan Uang SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Rp16,1 Miliar

Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 17:39:01 WIB
Cetak
173 Pegawai Kembalikan Uang SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Rp16,1 Miliar
Ilustrasi (foto:cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Sebanyak 173 pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli dan honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau telah mengembalikan uang korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021. Totalnya Rp16,1miliar.

"Hingga pelaksana yang telah mengembalikan sebanyak 173 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (31/1/2025).

Kombes Ade merincikan pengembalian dilakukan oleh 120 orang ASN, 2 orang tenaga ahli dan 51 tenaga harian lepas (THL)/honorer. "Total uang perjalanan dinas fiktif yang telah disita penyidik Rp 16.149.745.800," kata Kombes Ade.

Jumlah yang dikembalikan oleh tiga klaster tersebut bervariasi. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskeimsus Polda Riau sebagai barang bukti dan disertakan di Berita Acara Pemeriksaan (BPA).

Polda Riau mengingatkan pengembalian terakhir dilakukan pada Jumat, 31 Januari ini. Kombes Ade menyebut, pihaknya masih memberi waktu bagi penerima uang korupsi untuk segera mengembalikannya.

Perkara dugaan korupsi SPPD ini telah ditangani sejak 2023 lalu dan sudah di tahap penyidikan. Dari 401 orang saksi, sebanyak 353 di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Para saksi tersebut juga dikumpulkan oleh Kombes Ade dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus. Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita di Ruang Medium Gedung DPRD pada Jumat (17/1/2025). Mereka diminta mengembalikan uang negara yang diterima.

Bagi yang tidak mengembalikan uang tersebut dalam batas waktu yang ditentukan terancam akan diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Untuk penetapan tersangka, penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP (Riau), infonya pertengahan Februari (2025) selesai,” ungkap Kombes Ade.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan secara manual oleh penyidik, dari Rp206 miliar anggaran SPPD yang dikeluarkan selama dua tahun ditemukan kerugian negara Rp162 miliar.

Jumlah kerugian itu akan disinkronkan dengan penghitungan BPKP Riau. "Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade

Setelah audit dari BPKP Riau diterima, penyidik akan memeriksa lima saksi lagi, dan tiga ahli yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi.

"Selanjutnya kita laksanakan penetapan tersangka dengan gelar perkara di Bareskrim Polri,” ungkap Kombes Ade.

Sebelumnya, selain uang tunai dalam kasus ini penyidik juga telah 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY dengan nilai di atas Rp200 juta.

Selain aset bergerak penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.

Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.**

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved