Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kemendagri Terancam Tunda Kenaikan Pangkat
2 Pejabat Pekanbaru Diduga Minum Miras Bersama Wanita Saat Diklat
BEDELAU.COM -- Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru akhirnya mendapat rekomendasi sanksi dari Inspektorat Pekanbaru.
Mereka merekomendasikan agar keduanya mendapat sanksi penundaan pangkat selama satu tahun.
Sanksi lainnya yakni mengembalikan uang untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Regional Bukittinggi.
Dua sanksi ini diberikan karena keduanya terbukti dalam skandal minum miras bersama wanita saat mengikuti pelatihan kepemimpinan.
Oknum ASN yang direkomendasikan untuk mendapat sanksi yakni Hidayat Mardianto yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum RSD Madani Kota Pekanbaru.
Satu lagi yakni Siswantrisno yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset RSD Madani Kota Pekanbaru.
"Rekomendasi kita sudah ada yakni penundaan pangkat selama setahun dan mengembalikan uang diklat," tegas Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada media, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, rekomendasi sudah diberikan dan tinggal proses eksekusi oleh BKPSDM Kota Pekanbaru dan atasan yang bersangkutan di RSD Madani Pekanbaru. Ia menyebut bahwa rekomendasi ini bisa segera ditindaklanjuti.
"Rekom kami sudah ada itu, tinggal BKPSDM dan atasannya aja yang mengeksekusi," ujarnya.
Kedua oknum ASN itu masih mengisi jabatannya pada saat ini. Padahal keduanya sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat saat menjalani pelatihan kepemimpinan pada September 2024 silam.
Skandal ini terungkap setelah adanya surat dari Pusat Pengembangan Sumber daya Manusia Kementrian Dalam Negeri Regional Bukittinggi.
Surat bertanggal 27 September 2024 ini berisi tentang ada dua oknum ASN di RSD Madani Pekanbaru yang melakukan pelanggaran kode sikap perilaku berupa pelanggaran disiplin berat.
Padahal kedua saat itu berstatus sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III TA 2024 PPSDM Regional Bukittinggi.
Keduanya pun diberhentikan saat mengikuti pelatihan kepemimpinan itu akibat pelanggaran disiplin berat.
Mereka memberhentikan peserta PKP sebagaimana terlampir sebagai peserta PKP Angkatan 3 terhitung mulai tanggal 25 September 2024.
Pihak Pusat Pengembangan Sumber daya Manusia Kementrian Dalam Negeri Regional Bukittinggi mengembalikan peserta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Surat itu ditandatangi oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi, Sarjayadi yang ditembuskan juga ke Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri di Jakarta.
Sumber: SM News.com
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
BEDELAU.COM --Menanggapi isu yang menyebutkan Pelaks.
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
BEDELAU,COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ber.
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
BEDELAU.COM --Kabar menggembirakan datang dari pelos.
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.








