• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 852 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 981 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Modus Love Scamming di Pekanbaru, WNA Nigeria Tipu IRT Rp 365 Juta hingga Ditangkap Polisi

Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 16:04:20 WIB
Cetak
Modus Love Scamming di Pekanbaru, WNA Nigeria Tipu IRT Rp 365 Juta hingga Ditangkap Polisi
Seorang WNA asal Nigeria berinisial VI (26) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru di sebuah kontrakan di Gianyar, Bali, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial VI (26) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru di sebuah kontrakan di Gianyar, Bali.

VI diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok love scamming yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru mengalami kerugian hingga Rp 365 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan korban, DF (44), dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

"Pelaku mengaku sebagai pria asal Amerika Serikat dan menjanjikan korban uang sebesar 30.000 dolar AS. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang," ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Tanpa curiga, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 365 juta ke rekening atas nama AA. Setelah menyadari dirinya tertipu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan, DI dan PI, yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil penipuan tersebut.

Dari pemeriksaan mereka, diketahui bahwa uang hasil kejahatan dikirimkan ke seorang pria asal Nigeria bernama VI, yang tinggal di Bali.

"Tim kemudian berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polres Gianyar. Pada 12 Februari 2025, kami berhasil menangkap VI di kontrakannya di Jalan Raya Mambal, Gianyar," ungkap Kompol Bery.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan atas nama AA, paspor Nigeria milik VI, sepeda motor, dan dua unit ponsel.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih mencari seorang pria berinisial A, yang diduga merupakan otak kejahatan ini.

"A adalah bos dari DI yang dikenalkan langsung oleh VI. Kami masih melakukan pengejaran terhadapnya," tambah Bery

Atas perbuatannya, VI dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan daring yang semakin marak.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah atau janji finansial dari orang yang baru dikenal di dunia maya," tutup Kompol Bery. 
 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

Hukrim

Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:31:04 WIB

BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025
COMING SOON PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 “SERIBU AKSI, SEJUTA PRESTASI”
26 Oktober 2025
Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI
26 Oktober 2025
Didukung Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Fadiksi Unilak Seleksi Calon Penerima Beasiswa PAUD
26 Oktober 2025
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
26 Oktober 2025
Motor Tabrak Mobil Box Indomaret di Pekanbaru, Satu Orang Terluka
26 Oktober 2025
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
26 Oktober 2025
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
26 Oktober 2025
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
26 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved