Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Modus Love Scamming di Pekanbaru, WNA Nigeria Tipu IRT Rp 365 Juta hingga Ditangkap Polisi

BEDELAU.COM --Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial VI (26) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru di sebuah kontrakan di Gianyar, Bali.
VI diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok love scamming yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru mengalami kerugian hingga Rp 365 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan korban, DF (44), dengan pelaku melalui media sosial Facebook.
"Pelaku mengaku sebagai pria asal Amerika Serikat dan menjanjikan korban uang sebesar 30.000 dolar AS. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang," ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Tanpa curiga, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 365 juta ke rekening atas nama AA. Setelah menyadari dirinya tertipu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan, DI dan PI, yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil penipuan tersebut.
Dari pemeriksaan mereka, diketahui bahwa uang hasil kejahatan dikirimkan ke seorang pria asal Nigeria bernama VI, yang tinggal di Bali.
"Tim kemudian berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polres Gianyar. Pada 12 Februari 2025, kami berhasil menangkap VI di kontrakannya di Jalan Raya Mambal, Gianyar," ungkap Kompol Bery.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan atas nama AA, paspor Nigeria milik VI, sepeda motor, dan dua unit ponsel.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih mencari seorang pria berinisial A, yang diduga merupakan otak kejahatan ini.
"A adalah bos dari DI yang dikenalkan langsung oleh VI. Kami masih melakukan pengejaran terhadapnya," tambah Bery
Atas perbuatannya, VI dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan daring yang semakin marak.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah atau janji finansial dari orang yang baru dikenal di dunia maya," tutup Kompol Bery.
Sumber: Riauaktual.com
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.
Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap
BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.
Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.