Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Audit BPKP Selesai Awal Maret
BEDELAU.COM --- Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau meminta keterangan saksi ahli pidana korupsi terkait penyelidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Pemeriksaan ini dilakukan sembari menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat ditemui, Kamis, mengatakan bahwa dua saksi ahli, yakni ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah, telah lebih dulu diperiksa.
“Semoga hasil audit BPKP selesai akhir bulan ini atau awal Maret, sehingga kami bisa segera melakukan gelar perkara,” kata Kombes Ade di Pekanbaru, Selasa.
Sejauh ini, total uang yang telah dikembalikan oleh tenaga honorer, tenaga ahli, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar. Namun, masih ada sekitar 30 orang yang belum mengembalikan dana yang mereka terima.
“Bagi yang tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, kami akan melihat peran mereka dalam perkara ini. Jika terbukti mendapatkan keuntungan yang besar, mereka berpotensi menjadi tersangka,” ujar Kombes Ade.
Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun juga telah diperiksa dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut penyidik, Muflihun mengakui bahwa sebagian perjalanan dinas bersifat fiktif, namun sebagian lainnya tidak.
Selain itu, Kombes Ade menyebutkan selebriti Hana Hanifah hingga kini juga belum mengembalikan uang yang diterimanya. Ia diduga menerima aliran dana dari perkara ini sebesar Rp900 juta
"Informasinya ini terkait jasa. Tapi jasa itu kan harusnya dibuktikan dengan hitam di atas putih. Sampai sekarang, belum ada bukti yang bisa ditunjukkan,” jelas Kombes Ade.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini sebelumnya diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp162 miliar berdasarkan perhitungan manual penyidik. Namun, angka final akan menunggu hasil audit resmi BPKP yang menjadi dasar dalam proses hukum lebih lanjut.
Sumber: SM News.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








