Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Dipindah ke Rutan Pekanbaru
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pemindahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain Risnandar, dua tersangka lain yang turut dipindahkan adalah mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novia Karmila.
Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap dalam operasi senyap (OTT) oleh tim KPK pada 2 Desember 2024. Usai menjalani proses penyidikan, berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Adapun terdakwa adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi Nasution," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).
Menurut Tessa, pemindahan para tahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari JPU KPK. Rencananya, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akan dilakukan pada Senin, 21 April 2025.
Dalam OTT Desember lalu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi. Di antaranya, Rp1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru, Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Selain itu, KPK menyita Rp830 juta dari rumah Indra Pomi Nasution, dan menemukan Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.
Uang sebesar Rp1 miliar juga ditemukan di tangan kakak Novia Karmila, Fachrul Chacha, serta Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota. Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan, turut ditemukan Rp200 juta.
Pada penggeledahan lanjutan 13 Desember 2024, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta dokumen penting dari 21 lokasi, termasuk rumah pribadi dan kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga Risnandar Mahiwa menggunakan modus utang fiktif untuk mengambil dana Pemko Pekanbaru.
"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya serta kas umum memiliki utang kepadanya, padahal hal tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru," ungkap Tessa.
Selain itu, KPK menemukan adanya penambahan anggaran untuk Sekretariat Daerah pada November 2024, termasuk anggaran makan dan minum yang bersumber dari APBD Perubahan 2024. Dari penambahan ini, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.
Sumber: Riauaktual.com
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.
Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan
BEDELAU.C0M --Polisi mengungkap kasus penggelapan sa.
Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit
BEDELAU.COM --Polres Siak menangkap Y alias IM (48),.
Diduga Jambret Ibu-ibu di Jalan Cipta Karya Pekanbaru, 2 Pria Bertato Diamankan
BEDELAU.COM --Dua pria bertato diamankan warga setel.








