• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Wako Agung Ungkap 2 Praktik Menyimpang dalam Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 16 April 2025 20:35:48 WIB
Cetak
Wako Agung Ungkap 2 Praktik Menyimpang dalam Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan imbauan tegas terkait maraknya pungli dan pelanggaran dalam pengelolaan sampah diwilayahnya. Foto : SMNews.com

BEDELAU.COM -- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan imbauan tegas terkait maraknya pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini disampaikan sebagai respons atas berbagai temuan lapangan dan laporan dari masyarakat.

Wali Kota Agung dalam pers rilis tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungli retribusi sampah di Ruangan Multimedia, Lantai 3, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (15/4/2024), menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim atas langkah cepat dalam mengungkap kasus-kasus pungli yang merugikan pemko dan masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada Kapolda Riau, Irjen Heri Heryawan atas arahannya dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Dalam keterangannya, Agung mengungkapkan dua isu utama yang menjadi perhatian pada awalnya. Pertama, adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Namun, oknum ini sudah tidak bekerja di Pemko Pekanbaru. Oknum ini masih melakukan pungutan terhadap badan usaha dan rumah tangga.

“Kami mendapatkan laporan bahwa satu orang bisa mengumpulkan antara Rp50 hingga Rp70 juta per bulan. Jika dilakukan secara berkelompok, jumlahnya bisa mencapai Rp400 juta,” ungkap Agung.

Salah satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Agung berharap penyelidikan dapat terus dikembangkan hingga ke tingkat dinas terkait.

Agar, praktik pungli tidak lagi terjadi. Ia menekankan bahwa retribusi sampah adalah hak pemko yang telah dibayar oleh masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan.

Isu kedua yang disoroti adalah terkait keberadaan Lembaga Pemungut Sampah (LPS). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta lampiran terkait, setiap badan usaha wajib membayar retribusi sampah. Namun, ditemukan kasus di mana sebuah pusat perbelanjaan besar membuang sampah sembarangan ke jalan, bukan ke tempat pembuangan resmi.

“Banyak badan usaha yang menggunakan jasa pemungut liar. Mereka membayar Rp6 juta, tetapi hanya Rp2 juta yang diterima oleh pemungutnya. Karena itu, sampah hanya dipindahkan ke simpang-simpang jalan, bukan diangkut ke tempat yang semestinya,” jelas Agung.

Pemko juga menemukan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari klinik dan rumah sakit yang dibuang sembarangan pada malam hari. Hal ini sangat membahayakan dan sudah dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Menurut Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2023, LPS resmi harus dibentuk oleh RT dan RW, kemudian diajukan ke kelurahan, diteruskan ke kecamatan, dan disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sayangnya, banyak pemungut liar yang beroperasi tanpa izin dan menarik pungutan antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per rumah, yang tergolong sebagai pungli.

“Kami menyadari bahwa sosialisasi LPS belum optimal, terutama di tingkat RT dan RW. Namun untuk badan usaha, aturannya sangat jelas dan wajib dipatuhi,” ujarnya.

Agung juga mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, jadwal pengangkutan sampah dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pengangkutan dan mengurangi penumpukan sampah di jalan.

Diharapkan, masyarakat mengikuti aturan ini demi kebersihan kota. Pemko juga meminta kepada aparat penegak hukum agar para pelaku pungli dapat diproses sesuai hukum.

"Namun, bagi mereka yang hanya terlibat membuang sampah tanpa unsur penipuan, kami harapkan pendekatan restorative justice dapat diterapkan,” pungkas Agung Nugroho.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:55:51 WIB

BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.

Daerah

Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .

Daerah

Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:42:43 WIB

BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.

Daerah

Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:35:35 WIB

BEDELAU.COM --Asian Agri kembali menggelar Bazar Min.

Daerah

Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24:29 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kem.

Daerah

Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20:19 WIB

BEDELAU.COM --Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved