• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 711 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 837 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Wako Agung Ungkap 2 Praktik Menyimpang dalam Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 16 April 2025 20:35:48 WIB
Cetak
Wako Agung Ungkap 2 Praktik Menyimpang dalam Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan imbauan tegas terkait maraknya pungli dan pelanggaran dalam pengelolaan sampah diwilayahnya. Foto : SMNews.com

BEDELAU.COM -- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan imbauan tegas terkait maraknya pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini disampaikan sebagai respons atas berbagai temuan lapangan dan laporan dari masyarakat.

Wali Kota Agung dalam pers rilis tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungli retribusi sampah di Ruangan Multimedia, Lantai 3, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (15/4/2024), menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim atas langkah cepat dalam mengungkap kasus-kasus pungli yang merugikan pemko dan masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada Kapolda Riau, Irjen Heri Heryawan atas arahannya dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Dalam keterangannya, Agung mengungkapkan dua isu utama yang menjadi perhatian pada awalnya. Pertama, adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Namun, oknum ini sudah tidak bekerja di Pemko Pekanbaru. Oknum ini masih melakukan pungutan terhadap badan usaha dan rumah tangga.

“Kami mendapatkan laporan bahwa satu orang bisa mengumpulkan antara Rp50 hingga Rp70 juta per bulan. Jika dilakukan secara berkelompok, jumlahnya bisa mencapai Rp400 juta,” ungkap Agung.

Salah satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Agung berharap penyelidikan dapat terus dikembangkan hingga ke tingkat dinas terkait.

Agar, praktik pungli tidak lagi terjadi. Ia menekankan bahwa retribusi sampah adalah hak pemko yang telah dibayar oleh masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan.

Isu kedua yang disoroti adalah terkait keberadaan Lembaga Pemungut Sampah (LPS). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta lampiran terkait, setiap badan usaha wajib membayar retribusi sampah. Namun, ditemukan kasus di mana sebuah pusat perbelanjaan besar membuang sampah sembarangan ke jalan, bukan ke tempat pembuangan resmi.

“Banyak badan usaha yang menggunakan jasa pemungut liar. Mereka membayar Rp6 juta, tetapi hanya Rp2 juta yang diterima oleh pemungutnya. Karena itu, sampah hanya dipindahkan ke simpang-simpang jalan, bukan diangkut ke tempat yang semestinya,” jelas Agung.

Pemko juga menemukan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari klinik dan rumah sakit yang dibuang sembarangan pada malam hari. Hal ini sangat membahayakan dan sudah dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Menurut Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2023, LPS resmi harus dibentuk oleh RT dan RW, kemudian diajukan ke kelurahan, diteruskan ke kecamatan, dan disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sayangnya, banyak pemungut liar yang beroperasi tanpa izin dan menarik pungutan antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per rumah, yang tergolong sebagai pungli.

“Kami menyadari bahwa sosialisasi LPS belum optimal, terutama di tingkat RT dan RW. Namun untuk badan usaha, aturannya sangat jelas dan wajib dipatuhi,” ujarnya.

Agung juga mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, jadwal pengangkutan sampah dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pengangkutan dan mengurangi penumpukan sampah di jalan.

Diharapkan, masyarakat mengikuti aturan ini demi kebersihan kota. Pemko juga meminta kepada aparat penegak hukum agar para pelaku pungli dapat diproses sesuai hukum.

"Namun, bagi mereka yang hanya terlibat membuang sampah tanpa unsur penipuan, kami harapkan pendekatan restorative justice dapat diterapkan,” pungkas Agung Nugroho.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja

Selasa, 09 September 2025 - 20:18:22 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk memperkuat barisan org.

Daerah

Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut

Selasa, 09 September 2025 - 18:01:31 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbar.

Daerah

Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis

Selasa, 09 September 2025 - 17:57:10 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan

Selasa, 09 September 2025 - 17:46:56 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baka.

Daerah

Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno

Senin, 08 September 2025 - 15:45:24 WIB

BEDELAU.COM --Pemkab Kuansing, memiliki gagasan prog.

Daerah

Unjuk Rasa di DPRD Riau, Ratusan Warga Terdampak Penertiban Satgas PKH Tolak Relokasi

Senin, 08 September 2025 - 15:43:08 WIB

BEDELAU.COM --Ratusan warga dari Kabupaten Pelalawan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025
Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis
09 September 2025
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
09 September 2025
Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan
09 September 2025
Adik Kakak di Pekanbaru Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian
09 September 2025
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
09 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
08 September 2025
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
08 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved