Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Gagal Pinjam Uang, Istri Habisi Nyawa Suami dengan Pisau Sadap Karet

BEDELAU.COM --Dalam tragedi kekerasan rumah tangga, biasanya sang istri menjadi korban. Namun kali ini berbeda, sang suami justru tewas di tangan istrinya di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala. Pelaku penganiayaan diduga adalah istrinya sendiri, EN (40).
"Motif penganiayaan diduga karena EN kesal permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan orang tua pelaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (23/4).
Korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong.
"Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban, namun istrinya, EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya," kata Fahrian.
Tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, yang terletak di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Autopsi pun dilakukan oleh tim Dokkes Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada (21/4) penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dan bukti, penganiayaan terjadi pada Senin malam, (14/4), sekitar pukul 23.30 WIB.
Fahrian mengatakan peristiwa itu baru diketahui pada Selasa pagi (15/4) sekitar pukul 08.30 WIB.
"EN diduga menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah. Pisau tersebut mengenai bagian kepala atas sebelah kanan korban, menyebabkan luka robek sekitar 8 cm," jelasnya.
Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan. Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Ernawati baru keluar kamar dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya tersebut terlambat. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dia juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku telah diamankan dan penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," jelas Fahrian.
Sumber: Riauaktual.com
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.