• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Pemda Kepulauan Meranti Larang Penanaman Kelapa Sawit di Wilayahnya, HTI Akasia Kok Bisa?

Redaksi

Kamis, 08 Mei 2025 13:47:52 WIB
Cetak
Pemda Kepulauan Meranti Larang Penanaman Kelapa Sawit di Wilayahnya, HTI Akasia Kok Bisa?

BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melarang penanaman kelapa sawit di wilayahnya. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Kelompok yang setuju memahami kebijakan tersebut sebagai upaya penyelamatan ekosistem Kepulauan Meranti yang didominasi areal gambut. Sementara, kubu yang kontra menilai tindakan pemda tersebut akan berdampak pada ekonomi masyarakat, dengan alasan kelapa sawit dapat membawa kesejahteraan. 

Di dunia maya, suara kritis mempertanyakan larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Kepulauan Meranti pun terus menjadi perbincangan. Warganet menilai, larangan penanaman kelapa sawit harus diikuti pelarangan terhadap hutan tanaman industri (HTI) dengan monokultur akasia atau eukaliptus. Mereka meminta agar tanaman akasia juga dilarang di Kepulauan Meranti.

Sebagaimana diketahui, wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti tergolong sebagai pulau kecil bergambut yang letaknya berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia. Meski merupakan teras NKRI, Menteri Kehutanan justru menerbitkan izin konsesi HTI  seluas puluhan ribu hektare di Pulau Tebingtinggi, Pulau Rangsang dan Pulau Padang

"Bagaimana dengan perusahaan HTI akasia di Pulau Padang dengan ketebalan tanah gambut yang seharusnya dilarang untuk HTI," kritik akun TikTok @#AKARNAFAS.

"Dan bagaimana hutan akasia di Rangsang tempat kami, banyak hama yang berkembang..dan memakan lahan masyarakat. Bagaimana? Apakah ada larangan untuk itu?" sergah akun @Andhix Yvci-sp. 

Netizen lainnya meminta agar Bupati Kepulauan Meranti juga meninjau ulang keberadaan HTI yang dikelola oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL), perusahaan pemasok bahan baku industri kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). 

"Seharusnye bupati tinjau ulang soal HTI PT SRL yg ade di Meranti karena berdampak buruk bagi masyarakat, tanaman kelapa semue rusak karena ade kumbang atau hame dari akasia tersebut," tulis @pemburu karet. 

"Akasia tuh mengambil lahan masyarakat dan negara secara paksa kok diem pemerintah," celoteh @? ? ? ? ?. 

Warga lainnya pun mengeluh karena saat kesulitan dalam mengelola lahan. Mereka menilai keberadaan perusahaan HTI telah mengambil lahan yang luas di Kepulauan Meranti. 

"Kami tak punya lahan hutan lg, hutan kami udah dikuasai perusahaan nanam akasia, jadi perluas apa lg, nak makan aja sekarang susah.. apalagi modal nk buka lahan," sindir @BroUje123.

"HTI tak kau larang, Pulau ragsang mau hbis kene hembat, hutan hbis, kanal2 banyak, kebun orang pun kene kanal, tak de pon surat larangan," cetus @Iwan Cahbae'x. 

Surat Edaran Larangan Tanam Sawit

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti mengeluarkan surat edaran resmi kepada jajaran camat. Dalam surat bernomor: 800/DKPP-SEKRE/143 tanggal 6 Mei 2025, pemda menjadikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak mengakomodir pengembangan perkebunan kelapa sawit. Larangan ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalkan risiko kerusakan ekologis yang bisa ditimbulkan oleh perluasan perkebunan sawit.

Surat ditandatangani oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti, Ifwandi pada 6 Mei 2025, memuat beberapa poin penting yang kini menjadi perhatian seluruh masyarakat.

Surat itu menegaskan bahwa, berdasarkan ketentuan RTRW yang berlaku, wilayah Kepulauan Meranti tidak diperuntukkan untuk pengembangan atau penanaman komoditas kelapa sawit. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, yang menjadi dasar hukum pelarangan tersebut.

Tak hanya soal aturan, pemerintah daerah juga mengingatkan risiko serius yang mengintai jika larangan ini diabaikan. Aktivitas penanaman kelapa sawit di luar zona yang telah diatur dinilai berpotensi merusak lingkungan, melanggar hukum, dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat itu, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan baru atau menanam kelapa sawit di wilayah Kepulauan Meranti. Pesan ini ditujukan tidak hanya kepada masyarakat umum tetapi juga kepada para camat sebagai pemimpin administratif di setiap kecamatan.

Para camat diinstruksikan agar segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh kepala desa dan lurah di wilayah kerja masing-masing, untuk kemudian diteruskan kepada masyarakat secara luas. Tak hanya berhenti pada penyampaian informasi, para camat juga diminta melakukan pengawasan aktif di lapangan dan segera melaporkan potensi pelanggaran kepada instansi terkait.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ifwandi menegaskan, keputusan melarang sawit bukanlah tanpa dasar. Aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam regulasi tersebut, sawit secara tegas dinyatakan sebagai tanaman yang tidak diperbolehkan di wilayah ini, terutama karena mayoritas lahan—sekitar 90 persen—adalah lahan gambut yang sensitif.

“Larangan itu berdasarkan Perda RTRW yang menyebutkan bahwa sawit memang dilarang untuk ditanam. Kami melihat perkembangan sawit cukup masif. Kalau dibiarkan, nanti malah saya yang disalahkan karena tidak menegur, padahal aturan sudah jelas,” ujar Ifwandi dengan nada tegas.

Ia juga menjelaskan bahwa secara teknis, tanaman sawit memang dikenal membutuhkan banyak air untuk bertahan hidup, sementara lahan gambut yang menjadi karakteristik wilayah Meranti sangat rentan terhadap kekeringan dan kebakaran.

“Kalau sawit ditanam secara masif, ini rawan sekali. Tanaman ini banyak menyerap air, sementara lahan kita gambut. Bisa-bisa kekeringan dan mudah terbakar,” jelasnya.

Namun, Ifwandi mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kajian ilmiah yang secara eksplisit menyatakan bahwa sawit tidak cocok ditanam di lahan gambut. Hanya saja, Perda RTRW sudah mengunci bahwa sawit tidak boleh dikembangkan di daerah ini, sementara jenis tanaman lain masih diperbolehkan.

“Belum ada kajian yang menyebut sawit benar-benar tidak cocok di lahan gambut. Tapi aturan Perda kita memang melarang sawit, hanya tanaman lain yang diperbolehkan,” tutupnya.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:27:16 WIB

BEDELAU.COM  --Ikhwal Penunjukan Sekretaris Dae.

Daerah

Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:16:21 WIB

BEDELAU.COM --Jelang berakhirnya program pemutihan d.

Daerah

Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.

Daerah

Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:00:09 WIB

BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.

Daerah

Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:45:56 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:42:17 WIB

BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved