Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Surat Perintah Merumahkan Honorer Beredar, Pemkab Rohil Dinilai Pilih Kasih
BEDELAU.COM --Ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akhirnya dirumahkan. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat 1 yang melarang pengangkatan tenaga honorer oleh instansi pemerintah.
Surat perintah merumahkan pegawai non ASN itu beredar sejak Sabtu (10/5/2025). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, dan berisi beberapa poin penting terkait kriteria tenaga honorer yang dirumahkan.
Adapun yang masuk dalam kategori non ASN yang harus dirumahkan, antara lain: pegawai yang tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi ASN (CPNS dan PPPK Tahap I dan II) Tahun 2024, pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun (diangkat Februari 2023 sampai 31 Desember 2024), serta pegawai yang terdata dalam database BKN namun tidak lulus seleksi.
Dalam bagian penutup surat, disebutkan bahwa pegawai yang dirumahkan masih dapat dipertimbangkan kembali setelah melalui verifikasi faktual oleh Inspektorat Daerah bekerja sama dengan masing-masing OPD.
Meski demikian, hingga Ahad (11/5/2025), awak media belum memperoleh konfirmasi resmi dari Pemkab Rohil mengenai tanggal dan nomor surat tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai OPD, sekitar 2.840 tenaga honorer telah dirumahkan.
Kondisi ini menimbulkan gejolak di kalangan honorer. Banyak di antaranya merasa tidak adil karena masih mendapati pegawai non ASN lainnya tetap bekerja meskipun telah ada kebijakan perumahan.
"Jika ingin adil dan mengikuti aturan, semua harus dirumahkan. Tapi coba lihat di kantor Setdakab Rohil, masih banyak yang bekerja seperti biasa," sebut Adi, seorang honorer yang telah dirumahkan sejak beberapa pekan lalu.Keluhan serupa juga disampaikan terhadap Dinas Kominfotiks Rohil. "Katanya sudah diberhentikan, tapi faktanya mereka masih bekerja dan mengenakan seragam. Kami minta keadilan," tambah Adi bersama puluhan rekannya.
Beberapa honorer lainnya yang enggan disebutkan namanya meminta agar Inspektorat dan BKDSDM Rohil benar-benar serius dalam menegakkan aturan. Mereka khawatir, jika situasi ini dibiarkan, akan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.
"Jangan hanya gagah-gagahan pakai baju dinas dan ikut acara, tapi tetap bekerja tanpa status yang jelas. Kami yang dirumahkan saja tidak digaji. Ini tidak adil," ungkap salah satu tenaga honorer. **
Sumber: Goriau.com
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
BEDELAU.COM --Hujan lebat disertai angin kencang men.
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
BEDELAU.COM --Jalan lingkungan di kawasan perumahan .
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
BEDELAU.COM --Video yang memperlihatkan sejumlah pek.
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilihan .
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
BEDELAU.COM --Satuan Sengketa lahan seluas ribuan he.
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.








