Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 366 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 238 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 558 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Setneg Beberkan Penyebab Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Negara
BEDELAU.COM --Yayasan Harapan Kita disebut tidak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indonesia kepada kas negara. Hal ini pun dibenarkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) .
“Betul (tidak setor pendapatan ke kas negara),” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan bahwa penyebab pendapatan TMII tidak disetor ke kas negara adalah karena selama ini pemasukannya minus. “Pendapatan selama ini minus,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengapa pemerintah tidak sejak dulu mengambil alih pengelolaan TMII, Setya enggan menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa pengambilalihan TMII saat ini didasarkan atas audit yang telah dilaksanakan.
“Kami berpijak pada dokumen resmi. Rekomendasi BPK, hasil legal audit FH UGM dan rekomendasi BPKP,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan pemerintah telah secara resmi mengambil-alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2021.
“Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata Pratikno.
Dia mengatakan bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan aset Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“Mengenai TMII. Ini sudah (dilakukan) pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.
Pratikno menyebut bahwa Yayasan Harapan kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII.
“Dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres No. 19/2021 tentang TMII,” pungkasnya.
Sumber: [sindonews.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Anak dari Game Online, Free Fire Terancam Diblokir?
BEDELAU.COM --Pemerintah segera merampungkan Peratur.
Stok BBM di Meranti Aman, Masyarakat Diminta Tidak Khawatir
MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan stok bah.
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Pemprov Riau akan Gelar Apel Bagi ASN Work From Office
BEDELAU.COM --Pasca libur hari raya Idulfitri 1445 H.
Plt Bupati Asmar Ikuti RUPS-LB PT BRK Syariah
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
TULIS KOMENTAR +INDEKS