Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tergiur Mobil Murah di Facebook, Warga Dumai Tertipu dengan Surat Bodong
BEDELAU.COM --Seorang warga Kota Dumai, Riau berinisial E menjadi korban penipuan usai membeli mobil lewat Facebook. Alih-alih mendapat kendaraan sah, mobil tersebut justru disita pihak leasing karena statusnya bermasalah.
Korban kemudian melapor ke Polsek Bukit Kapur. Hasil penyelidikan polisi mengungkap keterlibatan dua pelaku berinisial R dan S yang akhirnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
"Korban melaporkan bahwa ia membeli mobil dari pelaku yang mengaku memiliki kendaraan tersebut secara sah, lengkap dengan STNK dan BPKB yang ternyata tidak asli," ujar Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Anra Nosa, Sabtu (5/7/2025).
Kasus ini berawal dari ketertarikan korban terhadap iklan jual-beli mobil murah di Facebook. Pelaku menawarkan mobil Calya lengkap dengan surat-surat kendaraan.
"Pelaku menggunakan modus dengan mengiklankan mobil yang bukan milik mereka, lalu meyakinkan korban bahwa surat-surat kendaraan sudah atas nama korban, padahal dokumen tersebut palsu," jelasnya.
Korban membayar lunas harga mobil serta biaya pengurusan dokumen. Namun beberapa bulan kemudian, mobil tersebut disita leasing karena menunggak cicilan dan surat-suratnya tidak sah.
"Korban sempat membayar lunas harga mobil berikut biaya pengurusan surat-surat. Namun beberapa bulan kemudian, mobil itu disita oleh pihak leasing karena statusnya bermasalah dan menunggak cicilan," tambahnya.
Polisi menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencetak dokumen kendaraan palsu untuk meyakinkan calon pembeli.
"Kami juga telah menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta peralatan lain dari tangan tersangka," imbuhnya.
R dan S kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 263 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pemalsuan. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan, khususnya melalui media sosial.
"Cross check terlebih dahulu, cek keaslian surat-surat kendaraan dan kepemilikannya," kata Hardi. **
Sumber: Goriau.com
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .
KPK Dalami Kasus Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, 4 Saksi Diperiksa
BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .
Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT
KEPULAUN MERANTI, BEDELAU.COM--Aparat kepolisian dar.
Gelapkan Sepeda Motor Kenalan, Wanita Cantik di Bengkalis Dipolisikan
BEDELAU,COM --– Aksi penggelapan sepeda motor deng.








