• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Dirut PT SPR Rahman Akil sebagai Tersangka?

Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 22:15:15 WIB
Cetak
Mantan Dirut PT SPR Rahman Akil sebagai Tersangka?
Ilustrasi (foto:cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Penetapan status tersangka tersebut disebut-sebut atas laporan sebelumnya terkait kontrak kerja sama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia.

Saat itu Rahman Akil sendiri tercatat juga merangkap jabatan sebagai Dirut di PT SPR Langgak, anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPR.

"Informasi seperti itu. Tapi kami belum dapat laporan resminya ke Pemprov Riau terkait itu (penetapan tersangka)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau Helmi D, Sabtu (12/7/2025). 

Bahkan, kata Helmi, beberapa hari lalu pihak PT KCL ada melakukan komunikasi dengan Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau terkait kontrak kerja sama. 

"Beberapa waktu lalu pihak PT KCL ada menghubungi saya terkait akan berakhirnya kontrak kerja sama pada tahun 2030. Tapi mereka tidak ada membahas soal itu. Saya juga komunikasi dengan Komisaris PT SPR Langgak beliau juga belum mengetahui informasi itu," ujarnya. 

Selain Rahman Akil, Bareskrim Polri juga dikabarkan menetapkan salah satu pejabat penting di jajajaran PT SPR Langgak di era kepemimpinan Rahman Akil bernama Debby. 

Jika kabar mengenai penetapan tersangka  terhadap Rahman Akil dan Debby tersebut, maka kasus kontrak kerjasama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2015-2018 itu pun semakin mendekati babak akhir.

Rusli Zainal selaku Gubernur Riau (Gubri) ketika kontrak kerja sama dijalankan oleh PT SPR Langgak saat itu, sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan 2024 lalu.

Masih menyoal PT SPR Langgal, BPKP Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan keuangan negara saat melakukan audit terhadap PT SPR era Rahman Akil. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah, dimana Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.

Sebelumnya Pengacara PT Kingswood Capital Ltd (KCL),  Marsella mengatakan jika PT KCL menempug jalur hukum untuk mencari jalan keluar terkait persoalan tersebut. 

"Pihak KCL memutuskan menempuh upaya hukum, kita sudah mencari jalan keluar bersama. Ini kaitannya dengan kontrak kerjasama, pada saat mengikuti tender konsorsium, KCL harusnya dilibatkan oleh SPR Langgak. Ketika mulai bekerjasama, pada awalnya berjalan baik  (2010-2015). PT SPR pada waktu itu mau menjalankan sebagai operator dengan membentuk anak perusahaan SPR Langgak," kata Marsella. 

Menurutnya, dari tahun 2010-2015 kerja sama tersebut berjalan dengan lancar, dimana kesepakatan perjanjian 50-50 (PT SPR dan KCL). Namun permasalahannya seiring berjalannya waktu, hak-hak KCL tidak diberikan yang diduga disebabkan dari hasil audit investigasi BPKP atas permintaan Pemprov Riau tahun 2015, meskipun demikian masih ada pembayaran sampai tahun 2015. 

“Tahun 2010-2015 zaman Direktur Rahman Akil, ada pembayaran. Sementara dari tahun 2016 pembayaran sampai sekarang (2024) tidak ada lagi. Kalau terkait angka Rp100 miliar, mereka tidak memberikan laporan, yang dibaginya berapa, kalo dihitung secara asumsi kasar, angkanya memang segitu (Rp100 miliar)," sebut Marsella. 

Persoalannya muncul, karena setelah tahun 2016 sampai sekarang hak dari kontrak kerja sama yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan sampai PK dari Pemprov Riau tak kunjung diberikan. Sehingga pihak KCL melakukan langkah hukum dengan gugatan perdata untuk memfailitkan perusahaan plat merah tersebut. 

"Sampai hari ini mereka (PT SPR) berhenti membayarkan. Bahkan dari tahun 2016 ada tagihan pajak yang masuk ke KCL, dilaporkan sudah ada pembayaran, sementara kita belum terima pembayaran sama sekali sejak tahun 2016," sebut Marsella. 

Dengan situasi tersebut, lanjut Marsella, kemudian pihak KCL melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri, karena ada dugaan penggelapan disana. 

"Kenapa dilaporkan penggelapan, karena seharusnya dana hak kerja sama KCL ada di rekening, harusnya uangnya ada. Ternyata dicek uangnya gak ada di SPR nya, kita akhirnya complain ke pihak Gubernur dan akhirnya lakukan pengecekan, keknya juga mereka baru tau dana tersebut tidak ada," terangnya. 

Dengan situasi tersebut diduga dana yang bernilai mencapai ratusan miliar menguap dan mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau dari tahun 2016 sampai sekarang. 

Bahkan setelah dilakukan rapat antara KCL dengan PT SPR dan Pemprov. Riau, diketahui bahwa dana yang seharusnya diberikan atau disetorkan ke pihak KCL tidak ada di rekening PT SPR. Hal itu diketahui dari beberapa kali RUPS. 
 
Saat ditanyakan tindaklanjut dari pihak KCL, pihaknya berharap wacana Pemerintah Provinsi Riau mencarikan solusi dapat menemukan titik terang. Sehingga hak-hak PT KCL tersebut dapat segera dibayarkan. 

"Kami harap ada solusi dari Pemerintah Provinsi Riau, agar semua ada titik terang," pungkasnya. 

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved