• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 849 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Dirut PT SPR Rahman Akil sebagai Tersangka?

Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 22:15:15 WIB
Cetak
Mantan Dirut PT SPR Rahman Akil sebagai Tersangka?
Ilustrasi (foto:cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Penetapan status tersangka tersebut disebut-sebut atas laporan sebelumnya terkait kontrak kerja sama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia.

Saat itu Rahman Akil sendiri tercatat juga merangkap jabatan sebagai Dirut di PT SPR Langgak, anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPR.

"Informasi seperti itu. Tapi kami belum dapat laporan resminya ke Pemprov Riau terkait itu (penetapan tersangka)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau Helmi D, Sabtu (12/7/2025). 

Bahkan, kata Helmi, beberapa hari lalu pihak PT KCL ada melakukan komunikasi dengan Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau terkait kontrak kerja sama. 

"Beberapa waktu lalu pihak PT KCL ada menghubungi saya terkait akan berakhirnya kontrak kerja sama pada tahun 2030. Tapi mereka tidak ada membahas soal itu. Saya juga komunikasi dengan Komisaris PT SPR Langgak beliau juga belum mengetahui informasi itu," ujarnya. 

Selain Rahman Akil, Bareskrim Polri juga dikabarkan menetapkan salah satu pejabat penting di jajajaran PT SPR Langgak di era kepemimpinan Rahman Akil bernama Debby. 

Jika kabar mengenai penetapan tersangka  terhadap Rahman Akil dan Debby tersebut, maka kasus kontrak kerjasama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR dan Kingswood Capital Ltd (KCL) dan PT Chevron Pacific Indonesia yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2015-2018 itu pun semakin mendekati babak akhir.

Rusli Zainal selaku Gubernur Riau (Gubri) ketika kontrak kerja sama dijalankan oleh PT SPR Langgak saat itu, sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan 2024 lalu.

Masih menyoal PT SPR Langgal, BPKP Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan keuangan negara saat melakukan audit terhadap PT SPR era Rahman Akil. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah, dimana Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.

Sebelumnya Pengacara PT Kingswood Capital Ltd (KCL),  Marsella mengatakan jika PT KCL menempug jalur hukum untuk mencari jalan keluar terkait persoalan tersebut. 

"Pihak KCL memutuskan menempuh upaya hukum, kita sudah mencari jalan keluar bersama. Ini kaitannya dengan kontrak kerjasama, pada saat mengikuti tender konsorsium, KCL harusnya dilibatkan oleh SPR Langgak. Ketika mulai bekerjasama, pada awalnya berjalan baik  (2010-2015). PT SPR pada waktu itu mau menjalankan sebagai operator dengan membentuk anak perusahaan SPR Langgak," kata Marsella. 

Menurutnya, dari tahun 2010-2015 kerja sama tersebut berjalan dengan lancar, dimana kesepakatan perjanjian 50-50 (PT SPR dan KCL). Namun permasalahannya seiring berjalannya waktu, hak-hak KCL tidak diberikan yang diduga disebabkan dari hasil audit investigasi BPKP atas permintaan Pemprov Riau tahun 2015, meskipun demikian masih ada pembayaran sampai tahun 2015. 

“Tahun 2010-2015 zaman Direktur Rahman Akil, ada pembayaran. Sementara dari tahun 2016 pembayaran sampai sekarang (2024) tidak ada lagi. Kalau terkait angka Rp100 miliar, mereka tidak memberikan laporan, yang dibaginya berapa, kalo dihitung secara asumsi kasar, angkanya memang segitu (Rp100 miliar)," sebut Marsella. 

Persoalannya muncul, karena setelah tahun 2016 sampai sekarang hak dari kontrak kerja sama yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan sampai PK dari Pemprov Riau tak kunjung diberikan. Sehingga pihak KCL melakukan langkah hukum dengan gugatan perdata untuk memfailitkan perusahaan plat merah tersebut. 

"Sampai hari ini mereka (PT SPR) berhenti membayarkan. Bahkan dari tahun 2016 ada tagihan pajak yang masuk ke KCL, dilaporkan sudah ada pembayaran, sementara kita belum terima pembayaran sama sekali sejak tahun 2016," sebut Marsella. 

Dengan situasi tersebut, lanjut Marsella, kemudian pihak KCL melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri, karena ada dugaan penggelapan disana. 

"Kenapa dilaporkan penggelapan, karena seharusnya dana hak kerja sama KCL ada di rekening, harusnya uangnya ada. Ternyata dicek uangnya gak ada di SPR nya, kita akhirnya complain ke pihak Gubernur dan akhirnya lakukan pengecekan, keknya juga mereka baru tau dana tersebut tidak ada," terangnya. 

Dengan situasi tersebut diduga dana yang bernilai mencapai ratusan miliar menguap dan mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau dari tahun 2016 sampai sekarang. 

Bahkan setelah dilakukan rapat antara KCL dengan PT SPR dan Pemprov. Riau, diketahui bahwa dana yang seharusnya diberikan atau disetorkan ke pihak KCL tidak ada di rekening PT SPR. Hal itu diketahui dari beberapa kali RUPS. 
 
Saat ditanyakan tindaklanjut dari pihak KCL, pihaknya berharap wacana Pemerintah Provinsi Riau mencarikan solusi dapat menemukan titik terang. Sehingga hak-hak PT KCL tersebut dapat segera dibayarkan. 

"Kami harap ada solusi dari Pemerintah Provinsi Riau, agar semua ada titik terang," pungkasnya. 

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:02:43 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak
24 Oktober 2025
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
24 Oktober 2025
Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin
24 Oktober 2025
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
24 Oktober 2025
Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
24 Oktober 2025
Unilak Buka User Education Maba 2025
24 Oktober 2025
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved