• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

LLDIKTI XVII Ingatkan Selektif Pilih Perguruan Tinggi

9 Kampus di Riau-Kepri Tak Boleh Terima Mahasiswa Baru

Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 21:39:13 WIB
Cetak
9 Kampus di Riau-Kepri Tak Boleh Terima Mahasiswa Baru

BEDELAU.COM --Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau, Dr Nopriadi, mengimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa baru, agar lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Nopriadi menegaskan pentingnya memastikan kampus yang dipilih memiliki akreditasi institusi dan program studi yang sah.

“Mahasiswa yang kuliah di kampus yang tidak terakreditasi tidak dapat diwisuda. Jika pun diwisuda oleh perguruan tinggi, maka ijazahnya tidak berlaku secara hukum,” jelasnya.

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan di Pasal 33 ayat (3): Program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah terakreditasi. Pasal 33 ayat (5): Program studi dapat diakreditasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan.

Selanjutnya Pasal 33 ayat (6): Program studi wajib diakreditasi ulang saat masa akreditasinya berakhir. Pasal 55 ayat (2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi.

Pasal 60 ayat (2): Perguruan tinggi swasta wajib memperoleh izin Menteri. Pasal 93: Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, menurut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pada Pasal 88 ditegaskan bahwa:

“Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.”

Artinya, jika sebuah program studi tidak memiliki akreditasi, maka tidak boleh mengeluarkan ijazah maupun meluluskan mahasiswa.

Lebih lanjut, dalam PerBAN-PT No.?11 Tahun 2023 dan PerBAN-PT No.?14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang akreditasinya kadaluarsa harus menghentikan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023, yang mewajibkan program studi yang belum terakreditasi untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun sejak peraturan diberlakukan, yaitu maksimal hingga Agustus 2024.

Dengan demikian, apabila perguruan tinggi atau program studinya tidak terakreditasi atau masa akreditasinya habis, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak dapat mengadakan wisuda, dan ijazah yang diterbitkan dianggap tidak sah dan tidak diakui. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 88 dan Pasal 102 ayat (1c).

Saat ini tercatat ada sembilan perguruan tinggi di Provinsi Riau  dan Kepulauan Riau yang berstatus non-operasional, tidak terakreditasi, dan dilarang menerima mahasiswa baru maupun menyelenggarakan kegiatan akademik.

“Kami telah merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi agar izin operasional perguruan tinggi tersebut dicabut atau dimerger dengan kampus yang lebih sehat, terakreditasi, dan taat asas,” tambah Dr. H. Nopriadi.

Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh diserahkan pada kampus ilegal dan tidak terakreditasi.

“Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban hanya karena tergiur promosi kampus yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Pendidikan adalah jalan menuju masa depan yang insya Allah lebih baik, jadi saya menghimbau kepada calon mahasiswa baru di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau: Pilihlah kampus dan Prodinya yang terakreditasi dan memiliki legalitas. Jangan mendaftar kuliah di kampus dan program studi yang tidak terakreditasi atau sedang bermasalah,” pungkas Dr. H. Nopriadi, yang dikenal sebagai sosok energik dan responsif dalam memimpin LLDIKTI Wilayah XVII.

Sebagai informasi, masyarakat dapat memeriksa status akreditasi perguruan tinggi dan program studi melalui laman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT): https://www.banpt.or.id/.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak

Jumat, 24 April 2026 - 21:32:20 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru yang juga alumni Un.

Pendidikan

Buka Wawasan Perguruan Tinggi, Siswa SMA AS-SHOFA Kunjungi Kampus Unilak

Selasa, 21 April 2026 - 18:05:35 WIB

BEDELAU,COM -- Guru dan siswa kelas XI SMA Ashofa me.

Pendidikan

Puluhan Dosen Unilak Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:49:45 WIB

BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning Riau (Unila.

Pendidikan

Bukan omon omon Disdik Riau Terbitkan SE: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apa Pun

Rabu, 15 April 2026 - 19:39:59 WIB

BEDELAU.COM --Disdik Riau secara resmi, Rabu (15/4) .

Pendidikan

FK Unri Luncurkan 5 Prodi Dokter Spesialis Baru

Kamis, 02 April 2026 - 20:13:31 WIB

BEDELAU.COM --Fakultas Kedokteran Universitas Riau (.

Pendidikan

Beasiswa SDM Sawit 2026 Dibuka, Ini Tips Lolos dari Penerima Tahun Lalu

Rabu, 01 April 2026 - 17:21:59 WIB

BEDELAU.COM --Kabar baik bagi anak-anak petani dan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved