Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mark-Up Harga Seragam, Ini Daftar 31 SMA Negeri di Riau yang Wajib Kembalikan Dana
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapati 31 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Riau terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah. Hal tersebut berdasarkan audit Inspektorat beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung menyebutkan ditemukan kelebihan bayar dengan total mencapai Rp566.265.000.
"Dari total 56 sekolah yang kami audit, ditemukan 31 SMA Negeri yang terbukti Mark-Up mencapai Rp566 juta dan harus mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa," kata Jondra, Senin (1/6/2026).
Dikatakan Jondra, 31 SMA Negeri tersebut terbagi pada 3 daerah. Yakni 15 SMA Negeri di Kota Pekanbaru, 15 SMA Negeri di Kabupaten Siak dan 1 SMA Negeri di Kota Dumai.
"Untuk Kota Pekanbaru, terdapat di SMAN 8, SMAN 3, SMAN 9, SMAN 19, SMAN 14, SMAN 4, SMAN 12, SMAN 18, SMAN 5, SMAN 11, SMAN 2, SMAN 17, SMAN 1, SMAN 16 dan SMAN 10," katanya.
Sementara itu di Kabupaten Siak, yakni di SMAN 1 Kandis, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas dan SMAN 3 Minas.
"Kemudian untuk Kabupaten Siak, yang harus mengembalikan dana yaitu SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang dan SMAN 5 Tualang," katanya.
Dan untuk sekolah yang harus mengembalikan dana bagi sekolah di Kota Dumai, yakni SMAN 1 Dumai.
Jondra menyatakan, jika pihaknya masih menunggu tindak lanjut pengembalian uang kelebihan bayar seragam yang melibatkan komite sekolah.
"Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu," sebutnya.
Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.
Sumber: Riauaktual.com
Target Dua Pekan, Disdik Riau: 31 Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam
BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Ria.
Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
JAKARTA,BEDELAU.COM --Program Beasiswa Sumber Daya M.
Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan tentang Hukum Hak Cipta dalam Dunia Digital di SMA Negeri 16 Pekanbaru
BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universi.
Unilak Resmi Buka Program Magister Kenotariatan, Satu-Satunya di Riau
RIAUREVIEW.COM --Universitas Lancang Kuning (Unilak).
Viral Isu Pembukaan Hutan, Faperta Unilak: Itu Lahan Praktikum Pertanian
BEDELAU.COM --Fakultas Pertanian Universitas Lancang.
MAHASISWA MAGISTER PENDIDIKAN BIOLOGI UNIVERSITAS RIAU GELAR WORKSHOP ECOPRINT & OSHIBANA
BEDELAU.COM --Mahasiswa Program Studi Magister Pendi.








