• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Terbitkan SKGR di HPT, Seorang Oknum Kades Diamankan Polres Inhu

Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 21:13:43 WIB
Cetak
Terbitkan SKGR di HPT, Seorang Oknum Kades Diamankan Polres Inhu

BEDELAU.COM --Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan jajaran Polres Inhu, setelah diketahui menerbitkan SKGR di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini berawal dari pengembangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. 

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut dikelola oleh seseorang bernama VP yang saat ini masih dalam pencarian. Namun dari jejak administratif, lahan tersebut sebelumnya dijual oleh RMS dan dilegalisasi oleh Kepala Desa Alim berinisial EP melalui dua surat SKGR,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH Senin (21/7/25). 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap titik hotspot yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu 2 Juli 2025. Saat dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Alim bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan lahan terbakar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 4 hektare dengan api masih menyala. 

“Polres Inhu bergerak cepat, pada Minggu malam 20 Juli 2025, tiga orang langsung diamankan yaitu EP (Kepala Desa Alim), SBJ (juru ukur sekaligus Ketua RT 014) dan RMS (penjual lahan). Ketiga nya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” tegasnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Mereka diduga kuat menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat. 

“Khusus untuk Kepala Desa Alim diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari tiap surat SKGR yang diterbitkannya untuk lahan di kawasan hutan tersebut. Ini bukti kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa,” ungkapnya. 

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni RP juga telah ditahan dan diduga sebagai pelaku utama pembukaan lahan dengan cara dibakar. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan berkontribusi terhadap terjadinya Karhutla di wilayah tersebut. Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut, Tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dan pidana, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi alat perkebunan seperti parang dan cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP,” tambahnya. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik perambahan hutan, baik sebagai pelaku lapangan maupun penyedia legalitas administratif, akan berhadapan dengan hukum. Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan potensi Karhutla di wilayah Inhu khususnya pada musim kemarau seperti saat ini. Jelasnya. *


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved