Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Suka Sesama Jenis, Pria di Siak Hulu Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SO (30) diduga penyuka sesama jenis ditangkap Polsek Siak Hulu, Rabu (23/7/2025). Pasalnya pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur AW (12) di rumahnya sebanyak lima kali.
"Korban yang masih berstatus pelajar dan sudah 5 kali dicabuli oleh pelaku. Namun, sebelum melakukan aksinya pelaku mengajak korban untuk nonton film atau video porno," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan.
Terungkapnya kasus ini pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 19.00 Wib Ibu korban mengecek ponsel anaknya dan mendapat pesan dari pelaku yang tidak pantas.
"Seperti memberikan perhatian dan memberi doa agar ujian korban lancar," ujar Kapolsek, Kamis (24/7/2025).
Merasa curiga, Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan mengakui bahwa pelaku sering mengajaknya menonton video porno dan mengakui pernah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali.
"Mendengarkan hal itu, Ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan barang bukti sudah lengkap, Rabu (23/7/2025) Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Saat itu pelaku diketahui berada di rumahnya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.
Selanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut kepada korban sebanyak lima kali, dengan rincian pada bulan Februari, Maret (tiga kali), April dan Mei.
"Pelaku mengaku, sebelum mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan top up saldo game on-line untuk korban," kata Kapolsek.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sumber: Riauaktual.com
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.
Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.
Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.








