Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Suka Sesama Jenis, Pria di Siak Hulu Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SO (30) diduga penyuka sesama jenis ditangkap Polsek Siak Hulu, Rabu (23/7/2025). Pasalnya pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur AW (12) di rumahnya sebanyak lima kali.
"Korban yang masih berstatus pelajar dan sudah 5 kali dicabuli oleh pelaku. Namun, sebelum melakukan aksinya pelaku mengajak korban untuk nonton film atau video porno," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan.
Terungkapnya kasus ini pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 19.00 Wib Ibu korban mengecek ponsel anaknya dan mendapat pesan dari pelaku yang tidak pantas.
"Seperti memberikan perhatian dan memberi doa agar ujian korban lancar," ujar Kapolsek, Kamis (24/7/2025).
Merasa curiga, Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan mengakui bahwa pelaku sering mengajaknya menonton video porno dan mengakui pernah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali.
"Mendengarkan hal itu, Ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan barang bukti sudah lengkap, Rabu (23/7/2025) Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Saat itu pelaku diketahui berada di rumahnya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.
Selanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut kepada korban sebanyak lima kali, dengan rincian pada bulan Februari, Maret (tiga kali), April dan Mei.
"Pelaku mengaku, sebelum mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan top up saldo game on-line untuk korban," kata Kapolsek.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sumber: Riauaktual.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








