Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bawa Kabur Anak Orang hingga Hamil, Polsek Tenayan Raya Berhasil Tangkap Pelaku
BEDELAU.COM --Setelah hampir setahun menghilang bersama kekasihnya yang masih di bawah umur, seorang pemuda bernama Nardindo Sunandi alias Dindo (19) akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dindo ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, usai diduga mencabuli korban hingga hamil.
Tragisnya, korban yang saat itu tengah mengandung, ditinggalkan pelaku begitu saja di pinggir jalan saat hendak melahirkan.
Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan putrinya sejak 18 September 2024 lalu.
Terakhir kali, remaja itu terlihat bekerja di depan Swalayan ION, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
"Korban dilaporkan menghilang sejak tahun lalu. Dari hasil penyelidikan, ternyata dibawa kabur oleh pelaku hingga kemudian ditinggalkan dalam kondisi hamil. Ini sangat memprihatinkan," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Sabtu (26/07/2025).
Menurut Iptu Dodi, pelaku sempat mengantar korban ke salah satu wilayah di Pekanbaru karena sudah mendekati waktu persalinan.
Namun alih-alih bertanggung jawab, Dindo justru meninggalkan korban di pinggir jalan dan kabur ke kampung halamannya.
Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya pada Rabu (23/07/2025) di sebuah tempat pencucian motor di daerah Linggo Sari Baganti.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega warna biru bernomor polisi BM 6146 QL yang digunakan pelaku saat membawa kabur korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua.
"Ancaman hukumannya berat, bisa sampai 10 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil pemeriksaan dan fakta persidangan nanti," tegas Dodi.
Dodi juga mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih proaktif mengawasi pergaulan anak dan tidak ragu melapor jika ada situasi mencurigakan.
"Kesadaran dan perhatian bersama menjadi kunci dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Jangan ragu lapor, karena keselamatan anak adalah prioritas kita bersama," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.








