Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bawa Kabur Anak Orang hingga Hamil, Polsek Tenayan Raya Berhasil Tangkap Pelaku

BEDELAU.COM --Setelah hampir setahun menghilang bersama kekasihnya yang masih di bawah umur, seorang pemuda bernama Nardindo Sunandi alias Dindo (19) akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dindo ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, usai diduga mencabuli korban hingga hamil.
Tragisnya, korban yang saat itu tengah mengandung, ditinggalkan pelaku begitu saja di pinggir jalan saat hendak melahirkan.
Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan putrinya sejak 18 September 2024 lalu.
Terakhir kali, remaja itu terlihat bekerja di depan Swalayan ION, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
"Korban dilaporkan menghilang sejak tahun lalu. Dari hasil penyelidikan, ternyata dibawa kabur oleh pelaku hingga kemudian ditinggalkan dalam kondisi hamil. Ini sangat memprihatinkan," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Sabtu (26/07/2025).
Menurut Iptu Dodi, pelaku sempat mengantar korban ke salah satu wilayah di Pekanbaru karena sudah mendekati waktu persalinan.
Namun alih-alih bertanggung jawab, Dindo justru meninggalkan korban di pinggir jalan dan kabur ke kampung halamannya.
Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya pada Rabu (23/07/2025) di sebuah tempat pencucian motor di daerah Linggo Sari Baganti.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega warna biru bernomor polisi BM 6146 QL yang digunakan pelaku saat membawa kabur korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua.
"Ancaman hukumannya berat, bisa sampai 10 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil pemeriksaan dan fakta persidangan nanti," tegas Dodi.
Dodi juga mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih proaktif mengawasi pergaulan anak dan tidak ragu melapor jika ada situasi mencurigakan.
"Kesadaran dan perhatian bersama menjadi kunci dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Jangan ragu lapor, karena keselamatan anak adalah prioritas kita bersama," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.