• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Redaksi

Rabu, 03 September 2025 19:29:50 WIB
Cetak
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan (pledoi) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/9/2025). Replik dibacakan sebagai tanggapan atas pledoi yang disampaikan para terdakwa pada sidang sebelumnya.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila.

“Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Rabu, 12 Agustus 2025. Kami memohon agar nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” ujar JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU juga meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.

Sementara itu, pihak terdakwa Indra Pomi Nasution menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah diajukan sebelumnya. Sedangkan Risnandar dan Novin, akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya dalam agenda duplik.

Eva Nora selaku penasehat hukum Indra Pomi mengatakan, pihaknya tetap pada pledoi. Ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya bagi Indra Pomi.

“Karena replik penuntut tidak mengandung hal baru yang mendasar, maka kami tetap pada pledoi kami tertanggal 25 Agustus 2025. Melalui duplik secara lisan ini, kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau setidak-tidaknya seringan-ringannya,” jelas Eva Nora.

Diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila didakwa melakukan korupsi atas pencairan dana Ganti Uang dan Tambahan Uang dari APBD/APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun 2024.  

Total anggaran yang dicairkan mencapai Rp37,79 miliar pada kurun waktu Mei hingga Desember 2024. Dari jumlah itu, Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1,6 miliar.

Selain korupsi, para terdakwa juga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Grarifikasi dalam bentuk barang mewah dan uang tunai.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut

Risnandar Mahiwa 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.

Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganri kerugian negara. Bila tidak mencukupi, ia akan dipidana tambahan 1 tahun penjara.

Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2 miliar.jika tifak dibayar diganti pidana 1 tahun penjara.

Sementara Indra Pomi Nasution, dituntut paling berat, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta akan disita atau diganti pidana tambahan 2 tahun penjara.*

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved