• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 690 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Redaksi

Rabu, 03 September 2025 19:29:50 WIB
Cetak
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan (pledoi) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/9/2025). Replik dibacakan sebagai tanggapan atas pledoi yang disampaikan para terdakwa pada sidang sebelumnya.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila.

“Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Rabu, 12 Agustus 2025. Kami memohon agar nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” ujar JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU juga meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.

Sementara itu, pihak terdakwa Indra Pomi Nasution menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah diajukan sebelumnya. Sedangkan Risnandar dan Novin, akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya dalam agenda duplik.

Eva Nora selaku penasehat hukum Indra Pomi mengatakan, pihaknya tetap pada pledoi. Ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya bagi Indra Pomi.

“Karena replik penuntut tidak mengandung hal baru yang mendasar, maka kami tetap pada pledoi kami tertanggal 25 Agustus 2025. Melalui duplik secara lisan ini, kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau setidak-tidaknya seringan-ringannya,” jelas Eva Nora.

Diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila didakwa melakukan korupsi atas pencairan dana Ganti Uang dan Tambahan Uang dari APBD/APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun 2024.  

Total anggaran yang dicairkan mencapai Rp37,79 miliar pada kurun waktu Mei hingga Desember 2024. Dari jumlah itu, Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1,6 miliar.

Selain korupsi, para terdakwa juga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Grarifikasi dalam bentuk barang mewah dan uang tunai.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut

Risnandar Mahiwa 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.

Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganri kerugian negara. Bila tidak mencukupi, ia akan dipidana tambahan 1 tahun penjara.

Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2 miliar.jika tifak dibayar diganti pidana 1 tahun penjara.

Sementara Indra Pomi Nasution, dituntut paling berat, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta akan disita atau diganti pidana tambahan 2 tahun penjara.*

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

Hukrim

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:03:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.

Hukrim

Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas

Rabu, 03 September 2025 - 19:19:37 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.

Hukrim

Tragis, Remaja di Kampar Tewas Tersengat Jebakan Listrik Pemilik Pabrik Tahu

Selasa, 02 September 2025 - 19:02:50 WIB

BEDELAU.COM --Seorang remaja berinisial RE (14) dite.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved