• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 846 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Redaksi

Rabu, 03 September 2025 19:29:50 WIB
Cetak
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan (pledoi) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/9/2025). Replik dibacakan sebagai tanggapan atas pledoi yang disampaikan para terdakwa pada sidang sebelumnya.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila.

“Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Rabu, 12 Agustus 2025. Kami memohon agar nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” ujar JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU juga meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.

Sementara itu, pihak terdakwa Indra Pomi Nasution menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah diajukan sebelumnya. Sedangkan Risnandar dan Novin, akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya dalam agenda duplik.

Eva Nora selaku penasehat hukum Indra Pomi mengatakan, pihaknya tetap pada pledoi. Ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya bagi Indra Pomi.

“Karena replik penuntut tidak mengandung hal baru yang mendasar, maka kami tetap pada pledoi kami tertanggal 25 Agustus 2025. Melalui duplik secara lisan ini, kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau setidak-tidaknya seringan-ringannya,” jelas Eva Nora.

Diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila didakwa melakukan korupsi atas pencairan dana Ganti Uang dan Tambahan Uang dari APBD/APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun 2024.  

Total anggaran yang dicairkan mencapai Rp37,79 miliar pada kurun waktu Mei hingga Desember 2024. Dari jumlah itu, Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1,6 miliar.

Selain korupsi, para terdakwa juga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Grarifikasi dalam bentuk barang mewah dan uang tunai.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut

Risnandar Mahiwa 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.

Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganri kerugian negara. Bila tidak mencukupi, ia akan dipidana tambahan 1 tahun penjara.

Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2 miliar.jika tifak dibayar diganti pidana 1 tahun penjara.

Sementara Indra Pomi Nasution, dituntut paling berat, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta akan disita atau diganti pidana tambahan 2 tahun penjara.*

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025
Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
23 Oktober 2025
E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo
23 Oktober 2025
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
23 Oktober 2025
Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal
23 Oktober 2025
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
23 Oktober 2025
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
23 Oktober 2025
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 2 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 3 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 4 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 5 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 6 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 7 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved