• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Redaksi

Kamis, 11 September 2025 19:56:28 WIB
Cetak
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan di Bagian Umum Setda Tahun Anggaran 2024.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) petang.

Usai sidang, Risnandar menyatakan menerima putusan tersebut secara pribadi. Ia juga mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Apapun putusan yang disampaikan Yang Mulia Majelis Hakim, saya akan terima. Tapi karena saya didampingi penasihat hukum, saya juga menghargai mereka dan saya serahkan ke mereka. Tapi secara pribadi saya menerima,” ujarnya.

Ia juga mengakui kesalahannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Secara pribadi saya memang mengaku bersalah, melakukan penerimaan (uang, red) di dalam proses kegiatan,” tegasnya.

Risnandar juga menyampaikan harapan agar kasus yang menimpanya menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya dalam membedakan mana kegiatan yang menjadi tanggung jawab jabatan dan mana yang bersifat pribadi.

“Saya mengimbau kepada teman-teman kepala daerah untuk perlu dicek kembali, kegiatan-kegiatan mana yang dianggarkan pribadi dan mana yang melekat sebagai jabatan,” sebutnya.

Meski masa jabatannya sebagai Pj Walikota hanya enam bulan, Risnandar menyatakan siap menanggung akibat hukum atas persoalan yang terjadi sejak 2020.

“Kegiatan ini sudah tahun 2020, saya baru enam bulan. Masalah 2020 sampai 2024, biar saja saya yang bertanggung jawab, sehingga ke depan lebih baik. Kita tidak usah berpikir mundur, kita berpikir maju,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Pekanbaru, atas kesalahan saya, saya mohon maaf. Insyaallah selaku manusia saya akan memperbaiki diri di dalam proses yang ada,” janjinya.

Meskipun menerima secara pribadi, Risnandar juga menyuarakan kegelisahan atas rasa keadilan.

“Adil belum tentu sama. Saya jabat enam bulan, dapat (hukuman) 5,5 tahun. Ada yang menjabat dari 2020 enggak diproses, ini kalau bicara soal rasa keadilan,” katanya.

Ia menegaskan tidak pernah melawan proses hukum sejak awal persidangan dan akan menjalani putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab. Di akhir pernyataannya, ia juga menyinggung kondisi politik saat menjabat sebagai Pj Walikota.

“Di saat banyak tekanan politik, di saat banyak yang minta bantuan untuk menangkan kandidat itu, banyak cobaan, saya tangkal semua, tetapi saya kena di proses ini,” tutupnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Delta Tamtama.

Selain pidana penjara, Risnandar juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Namun, karena sebagian aset senilai Rp3,6 miliar telah disita dari Risnandar dan istrinya, sisa uang pengganti yang harus dibayar hanya sekitar Rp200 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Risnandar akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Baik pihak terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved