• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Redaksi

Kamis, 11 September 2025 19:56:28 WIB
Cetak
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan di Bagian Umum Setda Tahun Anggaran 2024.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) petang.

Usai sidang, Risnandar menyatakan menerima putusan tersebut secara pribadi. Ia juga mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Apapun putusan yang disampaikan Yang Mulia Majelis Hakim, saya akan terima. Tapi karena saya didampingi penasihat hukum, saya juga menghargai mereka dan saya serahkan ke mereka. Tapi secara pribadi saya menerima,” ujarnya.

Ia juga mengakui kesalahannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Secara pribadi saya memang mengaku bersalah, melakukan penerimaan (uang, red) di dalam proses kegiatan,” tegasnya.

Risnandar juga menyampaikan harapan agar kasus yang menimpanya menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya dalam membedakan mana kegiatan yang menjadi tanggung jawab jabatan dan mana yang bersifat pribadi.

“Saya mengimbau kepada teman-teman kepala daerah untuk perlu dicek kembali, kegiatan-kegiatan mana yang dianggarkan pribadi dan mana yang melekat sebagai jabatan,” sebutnya.

Meski masa jabatannya sebagai Pj Walikota hanya enam bulan, Risnandar menyatakan siap menanggung akibat hukum atas persoalan yang terjadi sejak 2020.

“Kegiatan ini sudah tahun 2020, saya baru enam bulan. Masalah 2020 sampai 2024, biar saja saya yang bertanggung jawab, sehingga ke depan lebih baik. Kita tidak usah berpikir mundur, kita berpikir maju,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Pekanbaru, atas kesalahan saya, saya mohon maaf. Insyaallah selaku manusia saya akan memperbaiki diri di dalam proses yang ada,” janjinya.

Meskipun menerima secara pribadi, Risnandar juga menyuarakan kegelisahan atas rasa keadilan.

“Adil belum tentu sama. Saya jabat enam bulan, dapat (hukuman) 5,5 tahun. Ada yang menjabat dari 2020 enggak diproses, ini kalau bicara soal rasa keadilan,” katanya.

Ia menegaskan tidak pernah melawan proses hukum sejak awal persidangan dan akan menjalani putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab. Di akhir pernyataannya, ia juga menyinggung kondisi politik saat menjabat sebagai Pj Walikota.

“Di saat banyak tekanan politik, di saat banyak yang minta bantuan untuk menangkan kandidat itu, banyak cobaan, saya tangkal semua, tetapi saya kena di proses ini,” tutupnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Delta Tamtama.

Selain pidana penjara, Risnandar juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Namun, karena sebagian aset senilai Rp3,6 miliar telah disita dari Risnandar dan istrinya, sisa uang pengganti yang harus dibayar hanya sekitar Rp200 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Risnandar akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Baik pihak terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
09 Juni 2026
Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
09 Juni 2026
Petani Senyum Lebar! Lonjakan Harga CPO Bikin Pasar Sawit Memanas
09 Juni 2026
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
09 Juni 2026
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
09 Juni 2026
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
09 Juni 2026
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
09 Juni 2026
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved