• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar

Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 19:22:42 WIB
Cetak
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Untuk pertama kalinya, Polres Inhu berhasil menjerat bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaku adalah Nurhasanah alias Mak Gadi, bandar narkoba asal Rengat yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu.

Kali ini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyamarkan hasil kejahatan narkoba menjadi aset bernilai miliaran rupiah.

"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21). Senin (27/10/2025), kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti senilai total Rp5,427 miliar ke Kejaksaan Negeri Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (28/10/2025).

AKBP Fahrian menyebut perkara ini menjadi kasus TPPU pertama dalam sejarah Polres Inhu.

Menurutnya, hal ini membuktikan komitmen kepolisian tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita seluruh hasil kejahatannya.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Inhu tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kami tindak lanjut dengan menjerat hasil kejahatannya melalui UU TPPU," tegas Fahrian.

Kasus bermula dari penangkapan Mak Gadi pada 28 Februari 2024 di rumahnya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Dari lokasi, polisi menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Penyelidikan kemudian mengarah pada kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat dibeli dari hasil jual beli sabu sejak tahun 2010.

Dari hasil penyitaan, total aset yang diamankan senilai Rp5,427 miliar. Barang-barang tersebut meliputi Dua unit ruko tiga lantai (Jalan Sultan, Rengat), Tiga unit rumah (Desa Kuantan Babu), satu unit rumah (Perumahan Pandau Jaya, Kampar), kebun kelapa sawit seluas 16 hektare, dan satu unit excavator Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V hitam tanpa pelat nomor.

"Seluruh aset itu dibeli dari hasil keuntungan penjualan sabu. Pelaku berusaha menyamarkan asal usul uang dengan membelanjakannya ke berbagai aset mewah," jelas Fahrian.

AKBP Fahrian menegaskan, penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dilakukan untuk memutus rantai finansial kejahatan narkoba.

"Dengan UU TPPU ini, pelaku tidak hanya dihukum penjara, tapi juga dimiskinkan. Kami ingin memastikan hasil kejahatan tidak bisa lagi dinikmati," ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi pesan tegas bagi jaringan narkoba di Riau agar tidak bermain-main dengan hukum.

"Ini komitmen kami. Tidak ada kompromi bagi jaringan narkoba. Semua aset hasil kejahatan akan kami sita," tegasnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
25 Oktober 2026
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
25 Oktober 2026
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Harga Cabai Pekanbaru Bikin Geleng Kepala
  • 4 Bupati Rohul Warning 38 Perusahaan, Hasil Job Fair Wajib Diumumkan Terbuka
  • 5 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 6 Nekat Parkir Sembarangan di Pekanbaru? Siap-Siap Ban Digembosi Hingga Mobil Diderek
  • 7 Sumatera Seperti Kompor Raksasa, 3.048 Hotspot Terdeteksi dan Riau Sumbang Cuma 9 Titik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved