• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar

Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 19:22:42 WIB
Cetak
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Untuk pertama kalinya, Polres Inhu berhasil menjerat bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaku adalah Nurhasanah alias Mak Gadi, bandar narkoba asal Rengat yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu.

Kali ini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyamarkan hasil kejahatan narkoba menjadi aset bernilai miliaran rupiah.

"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21). Senin (27/10/2025), kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti senilai total Rp5,427 miliar ke Kejaksaan Negeri Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (28/10/2025).

AKBP Fahrian menyebut perkara ini menjadi kasus TPPU pertama dalam sejarah Polres Inhu.

Menurutnya, hal ini membuktikan komitmen kepolisian tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita seluruh hasil kejahatannya.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Inhu tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kami tindak lanjut dengan menjerat hasil kejahatannya melalui UU TPPU," tegas Fahrian.

Kasus bermula dari penangkapan Mak Gadi pada 28 Februari 2024 di rumahnya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Dari lokasi, polisi menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Penyelidikan kemudian mengarah pada kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat dibeli dari hasil jual beli sabu sejak tahun 2010.

Dari hasil penyitaan, total aset yang diamankan senilai Rp5,427 miliar. Barang-barang tersebut meliputi Dua unit ruko tiga lantai (Jalan Sultan, Rengat), Tiga unit rumah (Desa Kuantan Babu), satu unit rumah (Perumahan Pandau Jaya, Kampar), kebun kelapa sawit seluas 16 hektare, dan satu unit excavator Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V hitam tanpa pelat nomor.

"Seluruh aset itu dibeli dari hasil keuntungan penjualan sabu. Pelaku berusaha menyamarkan asal usul uang dengan membelanjakannya ke berbagai aset mewah," jelas Fahrian.

AKBP Fahrian menegaskan, penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dilakukan untuk memutus rantai finansial kejahatan narkoba.

"Dengan UU TPPU ini, pelaku tidak hanya dihukum penjara, tapi juga dimiskinkan. Kami ingin memastikan hasil kejahatan tidak bisa lagi dinikmati," ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi pesan tegas bagi jaringan narkoba di Riau agar tidak bermain-main dengan hukum.

"Ini komitmen kami. Tidak ada kompromi bagi jaringan narkoba. Semua aset hasil kejahatan akan kami sita," tegasnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved