• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar

Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 19:22:42 WIB
Cetak
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Untuk pertama kalinya, Polres Inhu berhasil menjerat bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaku adalah Nurhasanah alias Mak Gadi, bandar narkoba asal Rengat yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu.

Kali ini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyamarkan hasil kejahatan narkoba menjadi aset bernilai miliaran rupiah.

"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21). Senin (27/10/2025), kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti senilai total Rp5,427 miliar ke Kejaksaan Negeri Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (28/10/2025).

AKBP Fahrian menyebut perkara ini menjadi kasus TPPU pertama dalam sejarah Polres Inhu.

Menurutnya, hal ini membuktikan komitmen kepolisian tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita seluruh hasil kejahatannya.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Inhu tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kami tindak lanjut dengan menjerat hasil kejahatannya melalui UU TPPU," tegas Fahrian.

Kasus bermula dari penangkapan Mak Gadi pada 28 Februari 2024 di rumahnya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Dari lokasi, polisi menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Penyelidikan kemudian mengarah pada kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat dibeli dari hasil jual beli sabu sejak tahun 2010.

Dari hasil penyitaan, total aset yang diamankan senilai Rp5,427 miliar. Barang-barang tersebut meliputi Dua unit ruko tiga lantai (Jalan Sultan, Rengat), Tiga unit rumah (Desa Kuantan Babu), satu unit rumah (Perumahan Pandau Jaya, Kampar), kebun kelapa sawit seluas 16 hektare, dan satu unit excavator Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V hitam tanpa pelat nomor.

"Seluruh aset itu dibeli dari hasil keuntungan penjualan sabu. Pelaku berusaha menyamarkan asal usul uang dengan membelanjakannya ke berbagai aset mewah," jelas Fahrian.

AKBP Fahrian menegaskan, penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dilakukan untuk memutus rantai finansial kejahatan narkoba.

"Dengan UU TPPU ini, pelaku tidak hanya dihukum penjara, tapi juga dimiskinkan. Kami ingin memastikan hasil kejahatan tidak bisa lagi dinikmati," ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi pesan tegas bagi jaringan narkoba di Riau agar tidak bermain-main dengan hukum.

"Ini komitmen kami. Tidak ada kompromi bagi jaringan narkoba. Semua aset hasil kejahatan akan kami sita," tegasnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dari Dapur Rumahan ke Rak Supermarket: Kisah Sukses Komunitas UMKM Pucuk Rebung Binaan PHR
13 Desember 2025
Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas
13 Desember 2025
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved