• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Gawatnya Virus Judi Online: Dana Bansos dan Beasiswa Pun Jadi Deposit

Redaksi

Rabu, 05 November 2025 19:52:16 WIB
Cetak
Gawatnya Virus Judi Online: Dana Bansos dan Beasiswa Pun Jadi Deposit
Menteri Koordinator BidMenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan judol memberikan dampak yang luas dan memprihatinkan. Foto : Istimewa

JAKARTA,BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, judi online (judol) tak hanya membuat para pemainnya sulit lepas dari jeratnya, tapi juga memberikan dampak yang luas dan memprihatinkan.

Tak sedikit pejudi yang akhirnya terjerumus dalam tindak kriminal, bahkan menyengsarakan diri sendiri hingga keluarga karena terus-menerus kalah dalam permainan.

Catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, banyak warga yang terjebak dalam lubang hitam tersebut.

Ironisnya, sebagian di antaranya justru berasal dari kalangan penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah, hingga pelajar dan mahasiswa penerima beasiswa.

Ratusan ribu penerima bansos dan beasiswa

Yusril mengatakan, perputaran uang judol lebih besar daripada hasil korupsi. Namun, perputaran uang paling teratas adalah narkoba.

“Uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya, mungkin lebih besar daripada uang hasil korupsi,” kata Yusril saat ditemui di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Data terbaru yang diterimanya mengejutkan. Lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial diketahui menggunakan dana bansos untuk bermain judol.

Jumlah itu termasuk penerima beasiswa dari kalangan pelajar hingga mahasiswa.

“Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerja sama dengan PPATK, lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” tambah dia.

Data Kementerian Sosial

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, juga pernah mengonfirmasi temuan itu.

Pada semester pertama 2025 saja, sebanyak 78.000 penerima bansos terindikasi aktif bermain judi online.

“Ini yang baru saja kami terima. Tadi ada yang ikut, yang diduga pemain judi online pada triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 78.000 orang," ujar Gus Ipul di kantornya, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Lebih rinci, hasil analisis transaksi keuangan semester I 2025 mencatat 132.557 penerima bansos pernah melakukan transaksi terkait judol. Total nilai depositnya mencapai Rp 542,5 miliar dengan lebih dari 3,7 juta transaksi.

Putaran uang fantastis

PPATK mencatat, tidak sedikit masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan kerap menggunakan uang untuk bermain judi online (judol).

“Para pelakunya, para pemainnya itu tetap dari saudara-saudara kita yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah per bulan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat ditemui di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Dalam hal ini, Ivan mengeklaim bahwa lembaganya berhasil menekan angka perputaran uang judol di Indonesia hingga Oktober 2025.

“Kalau dilihat tahun lalu (2024), Rp 359 triliun. Sekarang, sampai tengah triwulan ke-4, kota sudah berhasil menekan sampai Rp 155 triliun,” ungkap Ivan.

Selain itu, Ivan mengemukakan bahwa nilai deposit pemain judi online di Indonesia juga berhasil ditekan. Jika sebelumnya mencapai Rp 51 triliun, kini nilainya menyusut menjadi Rp 24 triliun pada Oktober 2025.

"Deposit kalau tahun lalu itu Rp 51 triliun, masyarakat yang deposit, sekarang sudah bisa kita tekan sampai Rp 24 triliun," jelas dia.

Di tengah gempuran ekonomi dan ketergantungan pada bantuan pemerintah, fenomena ini menunjukkan ironi sosial yang dalam.

Judi online, yang dulu dianggap permainan iseng, kini menjelma jadi jerat baru bagi rakyat kecil.

Mereka yang mestinya terbantu oleh program sosial, justru terseret dalam ilusi keberuntungan digital, yakni kehilangan uang, dan dalam banyak kasus, kehilangan harapan.

Solusi pemerintah

Yusril menyebut bahwa pemberantasan judol akan efektif jika dikaitkan dengan TPPU.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat berbicara soal Pasal 303 bis KUHP yang juga tercantum dalam KUHP baru dan diatur dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Kalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian, itu enggak akan mampu mengatasi masalah. Tapi, kalau dikaitkan dengan TPPU, akibatnya itu dahsyat sekali,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, Undang-Undang (UU) TPPU memungkinkan pendeteksian terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan. Setelah itu, dia mengatakan, PPATK sebagai lembaga berwenang dapat membekukan sementara rekening tersebut.

Apabila pemilik rekening datang, PPATK dapat melakukan klarifikasi. Namun, jika dalam waktu 20 hari pemilik tidak datang, PPATK dapat menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian.

Jika setelah 30 hari tidak ada pihak yang mengakui rekening tersebut sebagai miliknya, aparat penegak hukum dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas aset itu dan menjadikannya sebagai aset negara.

Sebaliknya, menurut Yusril, jika pemilik datang dan dapat membuktikan bahwa uang di rekening tersebut bukan berasal dari tindak kejahatan, maka rekening itu dapat dikembalikan kepadanya.

“Jadi sebenarnya bibit-bibit untuk melaksanakan apa yang sekarang ini diwacanakan tentang undang-undang perampasan aset, sebenarnya dalam hal TPPU, dalam hal judi online, dalam hal narkotika, narkoba, sebenarnya negara sudah dapat bertindak melakukan hal-hal yang agak mendekati konsep tentang perampasan aset,” ujar Yusril.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengatakan, penangkapan terhadap bandar tidak dapat memberantas praktik judol di Indonesia.

“Kalau hanya judinya saja (yang), diproses dan ditangkap, katakanlah bandar judinya, pelaku perjudian, itu tidak akan memberantas perjudian,” katanya.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan

Selasa, 22 September 2026 - 19:33:18 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah akan menyusun peraturan pem.

Nasional

KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur

Ahad, 20 September 2026 - 20:40:57 WIB

BEDELAU.COM --Di tengah sorotan Komisi Pemberantasan.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan

Jumat, 18 September 2026 - 08:54:03 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali.

Nasional

Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun

Senin, 14 September 2026 - 18:56:44 WIB

BEDELAU.COM --Purbaya Yudhi Sadewa hanya sekitar set.

Nasional

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru

Senin, 14 September 2026 - 19:03:31 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto mencopot Pur.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut

Jumat, 11 September 2026 - 07:18:09 WIB

BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali hadir di te.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
22 September 2026
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
22 September 2026
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
22 September 2026
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
21 September 2026
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
21 September 2026
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
21 September 2026
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
21 September 2026
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
21 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 3 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 4 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
  • 5 Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
  • 6 Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
  • 7 Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved