• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Gawatnya Virus Judi Online: Dana Bansos dan Beasiswa Pun Jadi Deposit

Redaksi

Rabu, 05 November 2025 19:52:16 WIB
Cetak
Gawatnya Virus Judi Online: Dana Bansos dan Beasiswa Pun Jadi Deposit
Menteri Koordinator BidMenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan judol memberikan dampak yang luas dan memprihatinkan. Foto : Istimewa

JAKARTA,BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, judi online (judol) tak hanya membuat para pemainnya sulit lepas dari jeratnya, tapi juga memberikan dampak yang luas dan memprihatinkan.

Tak sedikit pejudi yang akhirnya terjerumus dalam tindak kriminal, bahkan menyengsarakan diri sendiri hingga keluarga karena terus-menerus kalah dalam permainan.

Catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, banyak warga yang terjebak dalam lubang hitam tersebut.

Ironisnya, sebagian di antaranya justru berasal dari kalangan penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah, hingga pelajar dan mahasiswa penerima beasiswa.

Ratusan ribu penerima bansos dan beasiswa

Yusril mengatakan, perputaran uang judol lebih besar daripada hasil korupsi. Namun, perputaran uang paling teratas adalah narkoba.

“Uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya, mungkin lebih besar daripada uang hasil korupsi,” kata Yusril saat ditemui di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Data terbaru yang diterimanya mengejutkan. Lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial diketahui menggunakan dana bansos untuk bermain judol.

Jumlah itu termasuk penerima beasiswa dari kalangan pelajar hingga mahasiswa.

“Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerja sama dengan PPATK, lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” tambah dia.

Data Kementerian Sosial

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, juga pernah mengonfirmasi temuan itu.

Pada semester pertama 2025 saja, sebanyak 78.000 penerima bansos terindikasi aktif bermain judi online.

“Ini yang baru saja kami terima. Tadi ada yang ikut, yang diduga pemain judi online pada triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 78.000 orang," ujar Gus Ipul di kantornya, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Lebih rinci, hasil analisis transaksi keuangan semester I 2025 mencatat 132.557 penerima bansos pernah melakukan transaksi terkait judol. Total nilai depositnya mencapai Rp 542,5 miliar dengan lebih dari 3,7 juta transaksi.

Putaran uang fantastis

PPATK mencatat, tidak sedikit masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan kerap menggunakan uang untuk bermain judi online (judol).

“Para pelakunya, para pemainnya itu tetap dari saudara-saudara kita yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah per bulan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat ditemui di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Dalam hal ini, Ivan mengeklaim bahwa lembaganya berhasil menekan angka perputaran uang judol di Indonesia hingga Oktober 2025.

“Kalau dilihat tahun lalu (2024), Rp 359 triliun. Sekarang, sampai tengah triwulan ke-4, kota sudah berhasil menekan sampai Rp 155 triliun,” ungkap Ivan.

Selain itu, Ivan mengemukakan bahwa nilai deposit pemain judi online di Indonesia juga berhasil ditekan. Jika sebelumnya mencapai Rp 51 triliun, kini nilainya menyusut menjadi Rp 24 triliun pada Oktober 2025.

"Deposit kalau tahun lalu itu Rp 51 triliun, masyarakat yang deposit, sekarang sudah bisa kita tekan sampai Rp 24 triliun," jelas dia.

Di tengah gempuran ekonomi dan ketergantungan pada bantuan pemerintah, fenomena ini menunjukkan ironi sosial yang dalam.

Judi online, yang dulu dianggap permainan iseng, kini menjelma jadi jerat baru bagi rakyat kecil.

Mereka yang mestinya terbantu oleh program sosial, justru terseret dalam ilusi keberuntungan digital, yakni kehilangan uang, dan dalam banyak kasus, kehilangan harapan.

Solusi pemerintah

Yusril menyebut bahwa pemberantasan judol akan efektif jika dikaitkan dengan TPPU.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat berbicara soal Pasal 303 bis KUHP yang juga tercantum dalam KUHP baru dan diatur dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Kalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian, itu enggak akan mampu mengatasi masalah. Tapi, kalau dikaitkan dengan TPPU, akibatnya itu dahsyat sekali,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, Undang-Undang (UU) TPPU memungkinkan pendeteksian terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan. Setelah itu, dia mengatakan, PPATK sebagai lembaga berwenang dapat membekukan sementara rekening tersebut.

Apabila pemilik rekening datang, PPATK dapat melakukan klarifikasi. Namun, jika dalam waktu 20 hari pemilik tidak datang, PPATK dapat menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian.

Jika setelah 30 hari tidak ada pihak yang mengakui rekening tersebut sebagai miliknya, aparat penegak hukum dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas aset itu dan menjadikannya sebagai aset negara.

Sebaliknya, menurut Yusril, jika pemilik datang dan dapat membuktikan bahwa uang di rekening tersebut bukan berasal dari tindak kejahatan, maka rekening itu dapat dikembalikan kepadanya.

“Jadi sebenarnya bibit-bibit untuk melaksanakan apa yang sekarang ini diwacanakan tentang undang-undang perampasan aset, sebenarnya dalam hal TPPU, dalam hal judi online, dalam hal narkotika, narkoba, sebenarnya negara sudah dapat bertindak melakukan hal-hal yang agak mendekati konsep tentang perampasan aset,” ujar Yusril.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengatakan, penangkapan terhadap bandar tidak dapat memberantas praktik judol di Indonesia.

“Kalau hanya judinya saja (yang), diproses dan ditangkap, katakanlah bandar judinya, pelaku perjudian, itu tidak akan memberantas perjudian,” katanya.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:04:26 WIB

BEDELAU.COM -- Janji perombakan pej.

Nasional

Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:27:32 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah resmi melakukan penyesuaian.

Nasional

Sampit Expo Jadi Etalase Potensi Daerah, UMKM Kotim Raup Dampak Ekonomi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:13:44 WIB

SAMPIT – Gelaran Sampit Expo kembali menjadi magne.

Nasional

Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo

Ahad, 04 Januari 2026 - 21:36:29 WIB

BEDELAU.COM --Bukan lagi sekadar urusan norma sosial.

Nasional

Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:00:40 WIB

BEDELAU.COM --Setiap pergantian tahun, informasi men.

Nasional

Tol Pekanbaru-Bukittinggi dan Pekanbaru-Rengat Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:53:10 WIB

BEDELAU,COM --Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda
01 Februari 2026
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
01 Februari 2026
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
01 Februari 2026
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
01 Februari 2026
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
01 Februari 2026
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
01 Februari 2026
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 2 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 3 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 4 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 5 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 6 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 7 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved