Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Aturan Pengetatan Mudik Diperluas Jadi 22 April - 24 Mei, Ini Rincian dan Alasannya
BEDELAU.COM --Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021. Di mana, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Mengutip addendum SE tersebut, Kamis (22/4/2021), pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021. Serta H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun rincian waktunya adalah:
- Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) yang dimaksud dalam addendum SE ini berlaku pada 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021
- Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum SE ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.
Latar belakang dikeluarkan aturan ini berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Di mana ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakukan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri.
Maka dari itu, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu dibentuk addendum SE satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diease 2019 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti,.
Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.
Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Gangguan listrik yang ber.
Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemdes Sepahat Gelar Lomba Rakyat
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Dalam rangka memeriahkan Har.
Pemkab Meranti dan KPP Pratama Bengkalis Perkuat Sinergi Pajak, Dorong PAD untuk Kesejahteraan Masyarakat
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.
Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








