Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Dua tersangka baru tersebut berinisial MA dan DS. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Senin (15/12/2025) tengah malam.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, serta Zulkifli, selaku pengacara perusahaan daerah tersebut.
Carel menjelaskan, MA dan DS telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Pada pemeriksaan terakhir, keduanya hadir dan menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka," kata Carel, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra serta Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Dalam perkara ini, MA diketahui menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sedangkan DS menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan perusahaan tersebut.
Keduanya diduga secara bersama-sama dengan tersangka Rahman dan Zulkifli terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60, sebagaimana tertuang dalam Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun penjara.
Carel menegaskan, penyidikan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh," tutupnya.
Sumber: Riauaktual.com
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .
Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.
Rayap Besi Kembali Beraksi, Kursi Depan Kantor Dishub Riau Tinggal Rangka
BEDELAU.COM --- Kembali viral di media sosial, fasil.








