• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Di Usia Senja, Ayah Tiri di Kepulauan Meranti Diduga Enam Kali Cederai Anak Tirinya

Redaksi

Ahad, 28 Desember 2025 19:17:39 WIB
Cetak
Di Usia Senja, Ayah Tiri di Kepulauan Meranti Diduga Enam Kali Cederai Anak Tirinya
Seor M (63) warga Desa Tanjung Gadai, Kec. Tebing Tinggi Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap N (13), anak tirinya sendiri. Foto : SM News.

BEDELAU.COM -- Di sebuah desa yang biasanya tenang di Kepulauan Meranti, kisah pilu itu terkuak di tengah kondisi alam yang tak bersahabat. Saat air banjir menggenangi permukiman warga, tak ada yang menyangka bahwa sebuah luka mendalam justru terjadi di balik pintu rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.

Seorang pria lanjut usia berinisial M (63) yang usianya telah memasuki senja yang dikenal sebagai warga Desa Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap N (13), anak tirinya sendiri. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat berlindung, justru diduga menjadi sumber trauma bagi anak yang masih sangat belia itu.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Teluk Buntal dan terungkap pada Kamis, 25 Desember 2025. Pengungkapan kasus ini mengejutkan warga sekitar, terlebih karena desa sedang dilanda banjir, situasi yang membuat perhatian masyarakat terfokus pada keselamatan dan kebutuhan sehari-hari.

Kepala Desa Teluk Buntal, Agusman Riadi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali.

“Informasinya sudah terjadi enam kali. Selama ini korban tidak berani melapor karena ketakutan. Hingga akhirnya yang terakhir ini, korban memberanikan diri membuat pengaduan melalui aplikasi Call Center Polri, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujar Agusman.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa keluarga tersebut bukanlah warga asli Desa Teluk Buntal. Mereka diketahui berasal dari Desa Sendaur, Kecamatan Rangsang Pesisir, dan memiliki domisili di Desa Tanjung Gadai. Sementara di Teluk Buntal, mereka hanya tinggal sementara sambil bekerja sebagai petani.

“Yang bersangkutan bukan warga kami. Hanya menumpang tinggal dan bekerja di sini,” jelasnya.

Kini, kasus tersebut telah berada dalam penanganan aparat kepolisian. Sementara itu, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak, agar luka yang terlanjur menggores masa kecilnya tidak semakin dalam.

Di tengah banjir yang perlahan surut, tersisa satu kenyataan pahit, dimana tidak semua ancaman datang dari luar rumah. Kadang, ia justru hadir dari orang yang paling dipercaya.

Kepolisian Resor Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, MH, atas nama Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perkara ini bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Teluk Buntal. Pelapor dalam kasus ini adalah P (38), ibu korban sekaligus istri dari terduga pelaku. Namun, laporan resmi tidak serta-merta datang dari orang dewasa, dimana keberanian justru lahir dari korban sendiri.

Menjelang petang, sekitar pukul 18.00 WIB, suasana rumah pelapor tiba-tiba berubah. Saat sang ibu berada di rumah, datang Bhabinkamtibmas Desa Teluk Buntal bersama Kepala Desa, menyusul adanya laporan yang masuk melalui Call Center Polri. Laporan itu dikirim langsung oleh korban.

Bhabinkamtibmas kemudian menanyakan keberadaan anak pelapor. Sang ibu menjawab bahwa anaknya sedang pergi mengaji. Saat itu pula dijelaskan bahwa telah diterima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh korban sendiri kepada layanan kepolisian.

Ketika korban kembali ke rumah, dilakukan konfirmasi atas laporan tersebut. Dengan suara yang mungkin gemetar dan beban yang terlalu berat untuk usianya, korban membenarkan bahwa dirinya telah mengalami perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Tak ada perlawanan. Terduga pelaku kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Teluk Buntal bersama sejumlah personel Polsek Tebing Tinggi, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu helai kemeja bermotif kotak warna putih merah, satu helai rok bermotif warna biru, satu helai bra warna pink, serta satu helai celana dalam warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kini, perkara itu telah masuk ke ranah hukum. Di balik berkas dan pasal-pasal yang disusun rapi, tersimpan satu kenyataan pahit dan keberanian seorang anak untuk bersuara telah membuka tabir kejahatan yang terjadi di tempat yang seharusnya paling aman di rumahnya sendiri. Dan dari suara kecil itulah, keadilan diharapkan menemukan jalannya.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:06:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

Polda Riau Tunggu Arahan Kortas Tipikor Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:00:13 WIB

BEDELAU,COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih m.

Hukrim

11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:17:08 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial PS (42), warga Kecamat.

Hukrim

Wanita Muda Aniaya Istri Sah di Kampar Berujung Masuk Penjara

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:03:21 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Polres Meranti Amankan 10 Ton Kayu Ilegal Logging di Sungai Dedap

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:09:34 WIB

BEDELAU.COM --- Satuan Polairu.

Hukrim

Pencuri Sepeda Motor Milik Guru di Siak Ditangkap Usai Viral di Medsos

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:09:02 WIB

BEDELAU.COM --Sepeda motor milik seorang guru yang r.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Di Usia Senja, Ayah Tiri di Kepulauan Meranti Diduga Enam Kali Cederai Anak Tirinya
28 Desember 2025
Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru
28 Desember 2025
Sosialisasi Perwako Pemilihan RT/RW Terus Berjalan
28 Desember 2025
Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu
28 Desember 2025
Jalan di Pekanbaru Kini Mulus, Bikin Warga Nyaman Saat Liburan
28 Desember 2025
Polda Riau Tunggu Arahan Kortas Tipikor Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD
28 Desember 2025
Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
26 Desember 2025
11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap
26 Desember 2025
Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km
26 Desember 2025
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!
26 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved