Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Digelar di Mabes Polri, Kubu Muflihun Ingatkan Putusan Praperadilan
BEDELAU.COM --Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau memasuki babak baru. Polda Riau dijadwalkan menggelar perkara kasus tersebut di Mabes Polri.
Namun, proses penanganan perkara ini menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan, terutama dari kubu mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, yang sebelumnya sempat menggugat balik Polda Riau melalui mekanisme praperadilan.
Dalam gugatan tersebut, Muflihun dinyatakan menang. Pengadilan memutuskan penyitaan sejumlah aset milik Muflihun oleh penyidik Polda Riau tidak sah.
Aset yang sebelumnya diduga berkaitan dengan aliran dana SPPD fiktif itu pun kembali dikuasai Muflihun.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan pihaknya menghormati langkah Polda Riau yang akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri.
"Kami sebagai kuasa hukum menghormati proses gelar perkara yang dilakukan Polda Riau," kata Ahmad Yusuf, Selasa (5/1/2026).
Meski demikian, Yusuf mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara ini.
Ia menegaskan kliennya telah memenangkan praperadilan, sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sebelumnya dinyatakan tidak sah.
"Kami mengingatkan bahwa dalam perkara ini telah ada putusan praperadilan yang secara tegas menyatakan tindakan penyitaan terhadap klien kami tidak sah," ujarnya.
Yusuf berharap gelar perkara dan kelanjutan penanganan kasus SPPD fiktif DPRD Riau dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu, kami berharap gelar perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak melahirkan keputusan yang bertentangan dengan putusan pengadilan," katanya.
Sebagai informasi, kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Riau terjadi pada pelaksanaan APBD Riau tahun 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp 190 miliar.
Sumber: Riauaktual,com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








