• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Emak-emak di Pekanbaru Ngaku Kena Tipu Oknum Polisi Polda Riau Rp354 Juta

Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 19:53:47 WIB
Cetak
Emak-emak di Pekanbaru Ngaku Kena Tipu Oknum Polisi Polda Riau Rp354 Juta
Oknum anggota Polda Riau berinisial Aipda BS, foto: Riaktual.com

BEDELAU.COM --Seorang emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru berinisial MD mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota Polda Riau berinisial Aipda BS.

Akibat peristiwa tersebut, MD mengaku mengalami kerugian hingga Rp354 juta dan harus terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau sejak Maret 2025. Namun hingga Januari 2026, korban menilai penanganan perkara belum menunjukkan kejelasan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 19 Maret 2025. Perkara bahkan telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/108/IX/RES/.1.11./2025/DITRESKRIMUM tertanggal 18 September 2025.

MD mengungkapkan, perkenalannya dengan terlapor bermula saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru, tempat Aipda BS bertugas kala itu.

"Awalnya saya kenal saat bayar pajak mobil. Saya minta tolong dibantu dan memang selalu dibantu," kata MD, Senin (19/1/2026).

Seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut berlanjut hingga Aipda BS meminjam uang dengan alasan kebutuhan biaya kenaikan pangkat di kepolisian.

"Dia bilang biaya kenaikan pangkat Rp150 juta, uangnya baru ada Rp120 juta dan kurang Rp30 juta. Saya pinjamkan lewat kartu kredit," ujarnya didampingi sang suami.

Tak berselang lama, terlapor kembali meminjam uang sebesar Rp25 juta. MD mengaku mendapat tekanan agar memenuhi permintaan tersebut.

"Dia bilang kalau tidak dipinjamkan, uang yang sebelumnya tidak akan dikembalikan," ungkap MD.

Hingga akhir Desember 2024, korban mengaku tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang.

Bahkan pada awal Januari 2025, MD kembali diminta meminjam uang melalui pinjaman online.

"Saya awalnya menolak, tapi diancam uang sebelumnya tidak akan dibayar. Akhirnya saya terpaksa pinjam ke pinjol sampai diteror," katanya.

Akibat beban utang tersebut, MD mengaku terpaksa menjual mobil pribadinya untuk menutup cicilan pinjaman online yang digunakan membantu terlapor.

MD juga menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Ia mengaku mendapat informasi adanya laporan lain terkait dugaan perbuatan serupa.

"Kenaikan pangkat yang jadi alasan pinjaman itu ternyata tidak pernah ada. Saya juga dengar dia sudah dipindahkan dari Samsat ke Yanma Polda Riau," ucapnya.

Ironisnya, di saat korban kehilangan aset dan terjerat utang, MD mengaku mengetahui terlapor justru membeli kendaraan jenis SUV Toyota Fortuner.

Polda Riau: Terlapor Sudah PTDH

Polda Riau memastikan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan MD terhadap Aipda BS terus berlanjut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan adanya dugaan kuat unsur tindak pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar AKBP Rudi, Senin (19/1/2026).

Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa MD dan suaminya FK, serta mengantongi informasi bahwa Aipda BS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

"Informasi tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang sedang kami dalami," jelasnya.

Ke depan, penyidik berencana kembali memanggil BS untuk melengkapi keterangan dan alat bukti.

"Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diimbau mempercayakan proses hukum kepada kepolisian," pungkas AKBP Rudi.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved