• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Emak-emak di Pekanbaru Ngaku Kena Tipu Oknum Polisi Polda Riau Rp354 Juta

Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 19:53:47 WIB
Cetak
Emak-emak di Pekanbaru Ngaku Kena Tipu Oknum Polisi Polda Riau Rp354 Juta
Oknum anggota Polda Riau berinisial Aipda BS, foto: Riaktual.com

BEDELAU.COM --Seorang emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru berinisial MD mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota Polda Riau berinisial Aipda BS.

Akibat peristiwa tersebut, MD mengaku mengalami kerugian hingga Rp354 juta dan harus terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau sejak Maret 2025. Namun hingga Januari 2026, korban menilai penanganan perkara belum menunjukkan kejelasan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 19 Maret 2025. Perkara bahkan telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/108/IX/RES/.1.11./2025/DITRESKRIMUM tertanggal 18 September 2025.

MD mengungkapkan, perkenalannya dengan terlapor bermula saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru, tempat Aipda BS bertugas kala itu.

"Awalnya saya kenal saat bayar pajak mobil. Saya minta tolong dibantu dan memang selalu dibantu," kata MD, Senin (19/1/2026).

Seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut berlanjut hingga Aipda BS meminjam uang dengan alasan kebutuhan biaya kenaikan pangkat di kepolisian.

"Dia bilang biaya kenaikan pangkat Rp150 juta, uangnya baru ada Rp120 juta dan kurang Rp30 juta. Saya pinjamkan lewat kartu kredit," ujarnya didampingi sang suami.

Tak berselang lama, terlapor kembali meminjam uang sebesar Rp25 juta. MD mengaku mendapat tekanan agar memenuhi permintaan tersebut.

"Dia bilang kalau tidak dipinjamkan, uang yang sebelumnya tidak akan dikembalikan," ungkap MD.

Hingga akhir Desember 2024, korban mengaku tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang.

Bahkan pada awal Januari 2025, MD kembali diminta meminjam uang melalui pinjaman online.

"Saya awalnya menolak, tapi diancam uang sebelumnya tidak akan dibayar. Akhirnya saya terpaksa pinjam ke pinjol sampai diteror," katanya.

Akibat beban utang tersebut, MD mengaku terpaksa menjual mobil pribadinya untuk menutup cicilan pinjaman online yang digunakan membantu terlapor.

MD juga menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Ia mengaku mendapat informasi adanya laporan lain terkait dugaan perbuatan serupa.

"Kenaikan pangkat yang jadi alasan pinjaman itu ternyata tidak pernah ada. Saya juga dengar dia sudah dipindahkan dari Samsat ke Yanma Polda Riau," ucapnya.

Ironisnya, di saat korban kehilangan aset dan terjerat utang, MD mengaku mengetahui terlapor justru membeli kendaraan jenis SUV Toyota Fortuner.

Polda Riau: Terlapor Sudah PTDH

Polda Riau memastikan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan MD terhadap Aipda BS terus berlanjut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan adanya dugaan kuat unsur tindak pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar AKBP Rudi, Senin (19/1/2026).

Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa MD dan suaminya FK, serta mengantongi informasi bahwa Aipda BS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

"Informasi tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang sedang kami dalami," jelasnya.

Ke depan, penyidik berencana kembali memanggil BS untuk melengkapi keterangan dan alat bukti.

"Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diimbau mempercayakan proses hukum kepada kepolisian," pungkas AKBP Rudi.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:31:34 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Julio Zidane diam.

Hukrim

Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:48:06 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamb.

Hukrim

Pesta Sabu di Hotel Marina Bengkalis Libatkan Oknum Polisi, Begini Kronologisnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkali.

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Oknum ASN di Inhu dan Rekannya Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:36:29 WIB

BEDELAU.COM --Dunia aparatur sipil negara (ASN) di K.

Hukrim

Melawan, Kaki Otak Pembobolan Brankas di Pekanbaru Ditembak Aparat Polsek Sukajadi

Senin, 19 Januari 2026 - 19:59:28 WIB

BEDELAU.COM --IN yang merupakan otak pelaku pembobol.

Hukrim

Curat dan Penadah Motor di Rumbai Pesisir Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Senin, 19 Januari 2026 - 19:41:10 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Rumbai Pesisir membongkar kasus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ida Yulita Usir Perwakilan Pemegang Saham, RUPSLB PT SPR Ricuh
23 Januari 2026
Seekor Owa Dijual Rp10 Juta, Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau
23 Januari 2026
Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang
23 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Utus ASN ke Lingkungan RW, Ini Tugasnya
23 Januari 2026
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya
23 Januari 2026
Ida Yulita Dicopot, Pemprov Riau Tunjuk Yan Dharmadi sebagai Plt Direktur PT SPR
23 Januari 2026
Wako Agung Dukung Pergantian Tugu Zapin, Ikon Baru Riau Lebih Melayu dan Modern
23 Januari 2026
Hasil RUPSLB, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti Diberhentikan
23 Januari 2026
Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk
22 Januari 2026
Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat
22 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 2 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 3 Pipa Gas PT Transgasindo di Batu Ampar Bocor, Jalintim Sumatra Ditutup Sementara
  • 4 TKD Bagan Melibur Jadi Lapangan Kerja Warga Desa
  • 5 Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu
  • 6 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
  • 7 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved