Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Berkelahi Berujung Maut di Dumai Barat, Polisi Amankan Tersangka
BEDELAU.COM --Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di wilayah Dumai Barat, Kota Dumai. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1/26) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Korban diketahui bernama Ryan Imanda (33), seorang pelajar asal Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Sementara tersangka yang telah diamankan polisi berinisial GN (27), warga Kecamatan Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menjelaskan, kasus penganiayaan terungkap setelah korban mendatangi rumah Samsidar (53), pada malam hari dan masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
“Sekitar pukul 08.00 WIB keesokan harinya korban masih terlihat tidur. Namun pada pukul 14.00 WIB korban masih dalam posisi telungkup dan tidak merespons saat dibangunkan. Samsidar kemudian melihat darah keluar dari hidung korban,” jelas Kapolres dalam keterangan tertulisnya.
Melihat korban seperti itu, lalu menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan membawa korban ke RSUD Kota Dumai. Namun, setelah mendapatkan penanganan di ruang IGD, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.20 WIB.
Atas kejadian tersebut, dilaporkan ke Polsek Dumai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka GN pada Rabu (28/1/26) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa penganiayaan itu dipicu oleh pertengkaran antara korban dan tersangka.
“Korban mengajak berkelahi dan mengucapkan kata-kata kasar. Karena tersinggung, tersangka mengambil palu yang kebetulan berada di lokasi karena ada aktivitas pekerjaan bangunan. Kemudian keduanya bergulat dan terjadi pemukulan secara acak,” ungkap AKBP Angga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu buah palu warna kuning yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*
Sumber: Riauterkini.com
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.
Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.
Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .








