• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pemburu Gajah Sumatera di Pelalawan Terbongkar, Kapolda: Sindikat Sistematis

Redaksi

Selasa, 03 Maret 2026 21:07:57 WIB
Cetak
Pemburu Gajah Sumatera di Pelalawan Terbongkar, Kapolda: Sindikat Sistematis

BEDELAU.COM --- Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik perburuan gajah Sumatera yang diduga berlangsung sistematis dan berulang sejak 2024. Tidak hanya pelaku lapangan, juga diungkap sindikat pelaku hingga ke luar daerah.

Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 3 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka memiliki peran berbeda.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa perburuan gajah merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi keberlanjutan ekosistem dan masa depan lingkungan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya bangkai gajah Sumatera pada 2 Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Saat ditemukan, kondisi gajah mengenaskan, dengan kepala terpisah dan gading hilang.

"Gajah bukan hanya satu satwa, tetapi penjaga keseimbangan ekosistem dan simbol keseimbangan alam. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi, yang rusak bukan hanya satwa itu, tetapi mata rantai kehidupan itu sendiri,” tegasnya.

Delapan Kasus dalam Dua Tahun

Irjen Herry menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal. Sepanjang 2024 hingga 2025, aparat menemukan sedikitnya delapan kasus serupa dengan pola yang sama, yakni penembakan dan pengambilan gading.

Empat kasus terjadi pada 2024 dan empat lainnya pada 2025. Dalam penyisiran ulang di sejumlah lokasi, petugas juga menemukan sisa-sisa tulang belulang gajah. Seluruh lokasi telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

“Artinya, sindikat ini bekerja secara sistematis dan berulang. Bukan kebetulan,” tegas jenderal polisi bintang dua itu.

Irjen Herry menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas instansi serta pengembangan panjang dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari olah TKP, nekropsi, analisis forensik, hingga pemanfaatan teknologi dalam pelacakan jaringan. Penyidik telah memeriksa hampir 40 saksi.

"Dari hasil pengembangan, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran," ucapnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor lapangan yang menembak dan memotong kepala gajah, pemasok senjata api, hingga perantara dan penadah gading.

“Ini baru pertama kali di Riau kita bisa mengungkap jaringan dari hulu sampai hilir. Tim bergerak lintas daerah, dari Riau ke Sumatera Barat, Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah untuk menangkap para pelaku,” jelasnya.

Di kesempatan itu, Irjen Herry juga menyinggung kematian anak gajah berusia di bawah lima tahun akibat jerat yang menyebabkan infeksi parah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penggarap lahan ilegal di lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa perburuan dan pemasangan jerat merupakan bentuk kejahatan berlapis yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan alam.

“Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita. Hutan harus kita jaga, satwa dilindungi harus kita lindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau akan meningkatkan patroli terpadu, termasuk patroli sapu jerat, dengan melibatkan TNI, pemerintah daerah, BBKSDA Riau, Balai TNTN, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Irjen Herry memastikan praktik perburuan dan perdagangan satwa liar di Riau akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

 

 

 

Sumber: cakaplah.cpm


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved