Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo
BEDELAU,COM --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada mahasiswi Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026).
Tidak hanya Khariq, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa. Pemulihan itu meliputi kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka sebagaimana sebelum proses hukum berjalan.
Usai persidangan, salah satu terdakwa, Delpedro Marhaen, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia serta kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," kata Delpedro usai sidang.
Menurutnya, putusan bebas itu tidak hanya menjadi kemenangan bagi dirinya dan tiga terdakwa lainnya, tetapi juga bagi mereka yang selama ini dianggap sebagai tahanan politik di Indonesia.
Delpedro berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi hakim yang tengah menangani perkara serupa di berbagai daerah.
"Kami berharap hakim-hakim yang mengadili perkara serupa di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan wilayah lain dapat menggunakan pertimbangan yang arif dan bijaksana," ujarnya.
Ia juga berharap pihak kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut, baik banding maupun kasasi.
"Kami berharap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Semoga ini menjadi putusan akhir yang dapat menyelamatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat," kata Delpedro.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka melanggar ketentuan pidana terkait penghasutan di muka umum, yakni mengadu atau menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana serta melawan penguasa dengan kekerasan.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti, sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Sumber: Riauaktual.com
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.
Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan .
Pers Tidak Boleh Langsung di Proses Pidana, ini Penjelasan Praktisi Hukum Larshen Yunus
JAKARTA,BEDELAU.COM -- Praktisi Hukum dan Kebijakan .
Drama Heroin Rp 68 Miliar di Kebun Cabai Riau: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tengah Sawit
BEDELAU.COM --- Kebun cabai dan kel.
Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah m.
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanjung Medan Rohil Diciduk polisi
BEDELAU.COM ---Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hi.








