Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo
BEDELAU,COM --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada mahasiswi Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026).
Tidak hanya Khariq, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa. Pemulihan itu meliputi kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka sebagaimana sebelum proses hukum berjalan.
Usai persidangan, salah satu terdakwa, Delpedro Marhaen, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia serta kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," kata Delpedro usai sidang.
Menurutnya, putusan bebas itu tidak hanya menjadi kemenangan bagi dirinya dan tiga terdakwa lainnya, tetapi juga bagi mereka yang selama ini dianggap sebagai tahanan politik di Indonesia.
Delpedro berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi hakim yang tengah menangani perkara serupa di berbagai daerah.
"Kami berharap hakim-hakim yang mengadili perkara serupa di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan wilayah lain dapat menggunakan pertimbangan yang arif dan bijaksana," ujarnya.
Ia juga berharap pihak kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut, baik banding maupun kasasi.
"Kami berharap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Semoga ini menjadi putusan akhir yang dapat menyelamatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat," kata Delpedro.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka melanggar ketentuan pidana terkait penghasutan di muka umum, yakni mengadu atau menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana serta melawan penguasa dengan kekerasan.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti, sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Sumber: Riauaktual.com
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.
Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.
Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .








