• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo

Redaksi

Jumat, 06 Maret 2026 23:51:21 WIB
Cetak
Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo
Empat aktivis mahasiswa divonis bebas. Khariq Anhar (kanan). (Foto: tempo)

BEDELAU,COM --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada mahasiswi Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026). 

Tidak hanya Khariq, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. 

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa. Pemulihan itu meliputi kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka sebagaimana sebelum proses hukum berjalan. 

Usai persidangan, salah satu terdakwa, Delpedro Marhaen, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia serta kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," kata Delpedro usai sidang. 

Menurutnya, putusan bebas itu tidak hanya menjadi kemenangan bagi dirinya dan tiga terdakwa lainnya, tetapi juga bagi mereka yang selama ini dianggap sebagai tahanan politik di Indonesia. 

Delpedro berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi hakim yang tengah menangani perkara serupa di berbagai daerah. 

"Kami berharap hakim-hakim yang mengadili perkara serupa di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan wilayah lain dapat menggunakan pertimbangan yang arif dan bijaksana," ujarnya. 

Ia juga berharap pihak kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut, baik banding maupun kasasi. 

"Kami berharap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Semoga ini menjadi putusan akhir yang dapat menyelamatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat," kata Delpedro. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka melanggar ketentuan pidana terkait penghasutan di muka umum, yakni mengadu atau menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana serta melawan penguasa dengan kekerasan. 

Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti, sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

Hukrim

Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:47:25 WIB

BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan .

Hukrim

Pers Tidak Boleh Langsung di Proses Pidana, ini Penjelasan Praktisi Hukum Larshen Yunus

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:25:52 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM -- Praktisi Hukum dan Kebijakan .

Hukrim

Drama Heroin Rp 68 Miliar di Kebun Cabai Riau: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tengah Sawit

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:18:15 WIB

BEDELAU.COM --- Kebun cabai dan kel.

Hukrim

Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:12:04 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah m.

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanjung Medan Rohil Diciduk polisi

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:07:35 WIB

BEDELAU.COM ---Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
07 Maret 2026
Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace
06 Maret 2026
Masjid Raya An-Nur dan Baznas Gratiskan Servis dan Ganti Oli Motor bagi 400 Driver Ojol di Pekanbaru
06 Maret 2026
Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo
06 Maret 2026
Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan
06 Maret 2026
Warga Inhu Diduga Diterkam Buaya Saat Mancing, Jenazah Ditemukan Tak Utuh
06 Maret 2026
Safari Ramadhan Pemcam Merbau, Lurah Teluk Belitung Beserta Staf Gelar Buka Bersama
06 Maret 2026
Pers Tidak Boleh Langsung di Proses Pidana, ini Penjelasan Praktisi Hukum Larshen Yunus
05 Maret 2026
Warga Siak Diduga Jadi Korban Scam di Kamboja, Ini Kata Bupati Afni
05 Maret 2026
Drama Heroin Rp 68 Miliar di Kebun Cabai Riau: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tengah Sawit
05 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved