• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Total 5 Orang Jadi Tersangka di Kasus Pencatutan Mendikbud Nadiem

Redaksi

Ahad, 02 Mei 2021 19:21:47 WIB
Cetak
Total 5 Orang Jadi Tersangka di Kasus Pencatutan Mendikbud Nadiem

BEDELAU.COM --Polda Metro Jaya menetapkan Prof.Dr. Sudadio, M.Pd sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Banten yang juga mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Selain Sudadio, polisi menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka kini berjumlah 5 orang.

"Ada 5 orang yang sudah kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/5/2/2021).
 
Yusri menjelaskan kasus ini terkait masalah take over STIE Kediri menjadi STIH Painan di Tangerang, Banten. Kelima tersangka ini, kata Yusri, saling berhubungan.
 
"Lima orang ini saling berhubungan yang mengatur perubahan STIE Kediri di-take over ke Painan yang ada di Tangerang dengan memalsukan surat SK Mendikbud," kata Yusri.
 
Menurut Yusri, pihak yayasan telah menyiapkan sejumlah uang untuk memuluskan pemalsuan SK dalam pengambilalihan STIE Kediri ke STIH Painan ini. Uang tersebut dibayar secara bertahap.
 
"Rp1,3 M yang harus disiapkan oleh Yayasan Provinsi Painan untuk bisa meluluskan itu semua, dibayar 3 tahap," katanya.
 
"Di-take over ceritanya gitu, tapi di tengah jalan dipalsukan SK Mendikbud ini untuk meloloskan kampus hukum, lalu doktoral, semua dipalsukan," katanya.
 
Lebih lanjut, Yusri mengatakan kelima tersangka ini berasal dari STIE Kediri dan STIH Painan.
 
"(Kelima tersangka dari) Painan dan Kediri," ucapnya.
 
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Febuari 2021 lalu. Dalam laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Dr. Sudadio dkk.
 
Profesor Sudadio dkk dilaporkan oleh pihak Kemendikbud-Ristek atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Profesor Sudadio Bantah Terlibat
 
Profesor Sudadio mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan di Tangerang, Banten. Ia membantah telah menerbitkan SK palsu dan mengaku tidak tahu-menahu proses keluarnya SK tersebut dan tidak pernah dilibatkan oleh pihak yayasan.
 
"Saya demi Allah-Rasulullah, 100 persen saya tidak tahu-menahu proses pendirian dan sampai terbit SK. Apalagi saya mencatut nama menteri. Kalau mencatut itu ada dua macam, mengatasnamakan atau memalsukan tanda tangan, sama sekali nggak. Bodoh benar saya diberi Tuhan (gelar) profesor kok bisa seperti itu," kata Sudadio saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan seluler di Serang, Sabtu (1/5/2021).
 
Sudadio menjelaskan ia diminta bekerja di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan pada Desember 2019. Waktu itu, ia diangkat sebagai Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjamin Mutu (LP3M).
 
Pada Oktober 2020, ia mendengar ketua yayasan akan membuka Universitas Painan. Ia hanya mendengar itu dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan dokumen. Lalu pada Januari 2021, pihak yayasan menunjuknya sebagai Plt Ketua STIH Painan.
 
"Proses membuat dokumen segala macam tidak pernah terlibat, saya tidak pernah dilibatkan, diikutkan, tapi dengar memang, dan saya saat itu ditunjuk sebagai ketua bayangan STIH. Itu katanya dibeli dari Jawa Timur dan itu pun saya tidak tahu. Harga segala macam, saya tidak tahu," ujarnya.
 
Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu kemudian terbit. Yang ia tahu, ketua yayasan Patwan Siahaan menerima dari seseorang bernama Nining. Informasinya, nama Nining itu menerima dari Dikti.
 
"SK itu Ibu Nining terima dari Dikti. Dan Bu Nining memberikan SK itu ke Pak Patwan. Harusnya ini harus digali dalam-dalam siapa yang membuat, siapa yang menerima sesungguhnya," kata guru besar di Untirta ini.
 
"Bahwa 100 persen, 1.000 persen saya tidak tahu dan tidak pernah diajak, bahkan ikut dalam rapat dalam forum apa pun proses pembukaan pembuatan dokumen segala macam hingga penerimaan SK saya tidak tahu-menahu," lanjutnya menegaskan.
 
 
Sumber: [detik.com]

 

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved