• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 693 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 820 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Total 5 Orang Jadi Tersangka di Kasus Pencatutan Mendikbud Nadiem

Redaksi

Ahad, 02 Mei 2021 19:21:47 WIB
Cetak
Total 5 Orang Jadi Tersangka di Kasus Pencatutan Mendikbud Nadiem

BEDELAU.COM --Polda Metro Jaya menetapkan Prof.Dr. Sudadio, M.Pd sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Banten yang juga mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Selain Sudadio, polisi menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka kini berjumlah 5 orang.

"Ada 5 orang yang sudah kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/5/2/2021).
 
Yusri menjelaskan kasus ini terkait masalah take over STIE Kediri menjadi STIH Painan di Tangerang, Banten. Kelima tersangka ini, kata Yusri, saling berhubungan.
 
"Lima orang ini saling berhubungan yang mengatur perubahan STIE Kediri di-take over ke Painan yang ada di Tangerang dengan memalsukan surat SK Mendikbud," kata Yusri.
 
Menurut Yusri, pihak yayasan telah menyiapkan sejumlah uang untuk memuluskan pemalsuan SK dalam pengambilalihan STIE Kediri ke STIH Painan ini. Uang tersebut dibayar secara bertahap.
 
"Rp1,3 M yang harus disiapkan oleh Yayasan Provinsi Painan untuk bisa meluluskan itu semua, dibayar 3 tahap," katanya.
 
"Di-take over ceritanya gitu, tapi di tengah jalan dipalsukan SK Mendikbud ini untuk meloloskan kampus hukum, lalu doktoral, semua dipalsukan," katanya.
 
Lebih lanjut, Yusri mengatakan kelima tersangka ini berasal dari STIE Kediri dan STIH Painan.
 
"(Kelima tersangka dari) Painan dan Kediri," ucapnya.
 
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Febuari 2021 lalu. Dalam laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Dr. Sudadio dkk.
 
Profesor Sudadio dkk dilaporkan oleh pihak Kemendikbud-Ristek atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Profesor Sudadio Bantah Terlibat
 
Profesor Sudadio mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan di Tangerang, Banten. Ia membantah telah menerbitkan SK palsu dan mengaku tidak tahu-menahu proses keluarnya SK tersebut dan tidak pernah dilibatkan oleh pihak yayasan.
 
"Saya demi Allah-Rasulullah, 100 persen saya tidak tahu-menahu proses pendirian dan sampai terbit SK. Apalagi saya mencatut nama menteri. Kalau mencatut itu ada dua macam, mengatasnamakan atau memalsukan tanda tangan, sama sekali nggak. Bodoh benar saya diberi Tuhan (gelar) profesor kok bisa seperti itu," kata Sudadio saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan seluler di Serang, Sabtu (1/5/2021).
 
Sudadio menjelaskan ia diminta bekerja di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan pada Desember 2019. Waktu itu, ia diangkat sebagai Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjamin Mutu (LP3M).
 
Pada Oktober 2020, ia mendengar ketua yayasan akan membuka Universitas Painan. Ia hanya mendengar itu dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan dokumen. Lalu pada Januari 2021, pihak yayasan menunjuknya sebagai Plt Ketua STIH Painan.
 
"Proses membuat dokumen segala macam tidak pernah terlibat, saya tidak pernah dilibatkan, diikutkan, tapi dengar memang, dan saya saat itu ditunjuk sebagai ketua bayangan STIH. Itu katanya dibeli dari Jawa Timur dan itu pun saya tidak tahu. Harga segala macam, saya tidak tahu," ujarnya.
 
Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu kemudian terbit. Yang ia tahu, ketua yayasan Patwan Siahaan menerima dari seseorang bernama Nining. Informasinya, nama Nining itu menerima dari Dikti.
 
"SK itu Ibu Nining terima dari Dikti. Dan Bu Nining memberikan SK itu ke Pak Patwan. Harusnya ini harus digali dalam-dalam siapa yang membuat, siapa yang menerima sesungguhnya," kata guru besar di Untirta ini.
 
"Bahwa 100 persen, 1.000 persen saya tidak tahu dan tidak pernah diajak, bahkan ikut dalam rapat dalam forum apa pun proses pembukaan pembuatan dokumen segala macam hingga penerimaan SK saya tidak tahu-menahu," lanjutnya menegaskan.
 
 
Sumber: [detik.com]

 

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 September 2025 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 06 September 2025 - 17:24:42 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
06 September 2025
Dosen FIB Unilak Terpilih Ketua DKR 2025-2030
06 September 2025
Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan
06 September 2025
4 Pabrik Kelapa akan Dibangun di Riau, Diklaim Serap 22 Ribu Tenaga Kerja
06 September 2025
Sepulang dari Masjid, Orang Tua di Kuansing Temukan Anaknya Meninggal Gantung Diri
06 September 2025
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
06 September 2025
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
06 September 2025
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved