• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Eksepsi Abdul Wahid, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada

Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 15:53:41 WIB
Cetak
Sidang Eksepsi Abdul Wahid, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang.

BEDELAU.COM --Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diwarnai serangan balik dari tim penasihat hukum.

Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru lemah dan tidak memiliki konstruksi hukum yang jelas.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, secara terbuka mengkritik isi surat dakwaan yang menurutnya disusun secara kabur dan tidak cermat.

Ia bahkan menyebut sejumlah poin dalam dakwaan terkesan dipaksakan.

"Banyak hal dalam dakwaan yang mengada-ada dan tidak dijelaskan secara rinci," kata Kemal usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Salah satu yang disoroti adalah tudingan terkait pergeseran anggaran. Menurut Kemal, hal itu tidak relevan jika dikaitkan dengan peran gubernur, karena proses tersebut merupakan kewenangan teknis yang berasal dari usulan kepala dinas dan dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Gubernur hanya menetapkan melalui peraturan gubernur. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang diuraikan dalam dakwaan," kata dia.

Kemal juga mempertanyakan penggunaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12e dan 12f. Ia menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat sasaran.

"Pasal 12f itu terkait penerimaan atau pemotongan pembayaran. Kewenangan itu ada pada bendahara, bukan gubernur. Ini jelas error in persona," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan tidak terdapat bukti adanya penerimaan gratifikasi oleh kliennya sebagaimana dituduhkan.

"Tidak ada uang, tidak ada barang. Lalu apa yang mau dibuktikan?" katanya.

Tuduhan lain terkait evaluasi pejabat juga dinilai tidak berdasar. Kemal menyebut kewenangan evaluasi berada di tangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bukan gubernur.

"Kita harus patuh pada aturan. Yang berwenang melakukan evaluasi adalah kepala OPD," jelasnya.

Lebih jauh, Kemal menilai perkara yang menjerat kliennya tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apalagi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Kalaupun ada persoalan, itu lebih tepat masuk ranah pidana umum, bukan ditarik ke KPK," tambahnya.

Tim penasihat hukum pun menyatakan optimistis bahwa Abdul Wahid akan mendapatkan keadilan dalam proses persidangan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved