• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Eksepsi Abdul Wahid, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada

Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 15:53:41 WIB
Cetak
Sidang Eksepsi Abdul Wahid, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang.

BEDELAU.COM --Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diwarnai serangan balik dari tim penasihat hukum.

Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru lemah dan tidak memiliki konstruksi hukum yang jelas.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, secara terbuka mengkritik isi surat dakwaan yang menurutnya disusun secara kabur dan tidak cermat.

Ia bahkan menyebut sejumlah poin dalam dakwaan terkesan dipaksakan.

"Banyak hal dalam dakwaan yang mengada-ada dan tidak dijelaskan secara rinci," kata Kemal usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Salah satu yang disoroti adalah tudingan terkait pergeseran anggaran. Menurut Kemal, hal itu tidak relevan jika dikaitkan dengan peran gubernur, karena proses tersebut merupakan kewenangan teknis yang berasal dari usulan kepala dinas dan dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Gubernur hanya menetapkan melalui peraturan gubernur. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang diuraikan dalam dakwaan," kata dia.

Kemal juga mempertanyakan penggunaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12e dan 12f. Ia menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat sasaran.

"Pasal 12f itu terkait penerimaan atau pemotongan pembayaran. Kewenangan itu ada pada bendahara, bukan gubernur. Ini jelas error in persona," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan tidak terdapat bukti adanya penerimaan gratifikasi oleh kliennya sebagaimana dituduhkan.

"Tidak ada uang, tidak ada barang. Lalu apa yang mau dibuktikan?" katanya.

Tuduhan lain terkait evaluasi pejabat juga dinilai tidak berdasar. Kemal menyebut kewenangan evaluasi berada di tangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bukan gubernur.

"Kita harus patuh pada aturan. Yang berwenang melakukan evaluasi adalah kepala OPD," jelasnya.

Lebih jauh, Kemal menilai perkara yang menjerat kliennya tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apalagi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Kalaupun ada persoalan, itu lebih tepat masuk ranah pidana umum, bukan ditarik ke KPK," tambahnya.

Tim penasihat hukum pun menyatakan optimistis bahwa Abdul Wahid akan mendapatkan keadilan dalam proses persidangan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

6 Bulan Kabur, Polres Kuansing Bentuk Tim Buru Tersangka Pembunuh Sadis di Pucuk Rantau

Senin, 30 Maret 2026 - 16:07:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuansing, membentuk Tim khusus .

Hukrim

Abdul Wahid: Saya Tidak Pernah Meminta-minta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:05:39 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, m.

Hukrim

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Oknum TNI Ditahan, Satu Berpangkat Kapten!

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:59:28 WIB

BEDELAU,COM --- Langkah tegas .

Hukrim

Pria di Pekanbaru Tewas Diduga Dibunuh, Pelaku Diburu Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:51:54 WIB

BEDELAU.COM --Pria bernama Muhammad Zen (50) ditemuk.

Hukrim

Polisi di Kuansing Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Benai mengungkap kasus dugaan k.

Hukrim

Viral, Pemotor Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:21:19 WIB

BEDELAU.COM --- Aksi penjambretan yang diduga menyas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemerintah Kini Janji Utamakan Mobil Buatan Dalam Negeri
30 Maret 2026
6 Bulan Kabur, Polres Kuansing Bentuk Tim Buru Tersangka Pembunuh Sadis di Pucuk Rantau
30 Maret 2026
Abdul Wahid: Saya Tidak Pernah Meminta-minta
30 Maret 2026
Wako Pekanbaru Lantik 43 Pejabat, Ada 5 Kadis dan 2 Camat
30 Maret 2026
Sidang Eksepsi Abdul Wahid, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada
30 Maret 2026
Siang ini Wako Pekanbaru Lantik Sejumlah Kadis, Ini Prediksinya!
30 Maret 2026
Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
24 Maret 2026
Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
24 Maret 2026
Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
24 Maret 2026
Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
19 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 2 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 3 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran
  • 4 Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Tenayan Raya
  • 5 Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Tanggal 21 Maret
  • 6 Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Sumbar Padat, Polisi Pastikan Mudik Tetap Lancar
  • 7 Sesuai SE Mendagri, Plt Gubri Tiadakan Open House Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved