Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tanjung Air Hitam. Seorang pria berinisial W (27) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha Nmax milik warga.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan korban.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Korban, A (49), seorang petani, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dengan nomor polisi BM 2646 CAG. Motor tersebut diketahui hilang pada 7 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB dari dalam rumahnya di RT 002/RW 001 Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan.
Peristiwa bermula saat sepeda motor sempat digunakan oleh anggota keluarga korban dan kemudian diparkir kembali di dalam rumah dengan kunci masih tergantung di kontak.
Tidak lama kemudian, terdengar suara motor keluar, namun dikira digunakan oleh pemiliknya. Setelah dicek, kendaraan tersebut ternyata telah hilang.
Upaya pencarian sempat dilakukan oleh keluarga dan warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kerumutan pada 21 April 2026.
Titik terang kasus ini muncul pada 20 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor dan sekaligus mengamankan pelaku di wilayah berbeda, yakni Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax warna biru beserta kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kerumutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.*
Sumber: Riauterkini.com
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.
Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.
Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .








