Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Larshen Yunus Mendesak Reformasi Total dan Penindakan Tegas
Dugaan Pungli Rekrutmen dan Pendidikan di Institusi Kepolisian Disorot
JAKARTA, BEDELAU.COM – Dugaan praktik haram pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus di lingkungan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik.
Praktik biadab yang dibungkus dengan istilah “normatif” itu diduga kuat terjadi mulai dari proses pendaftaran calon anggota polisi, biaya kelulusan seleksi, biaya pendidikan dan kehidupan selama berada di asrama SPN, biaya kenaikan pangkat, biaya pendidikan, hingga pengurusan Sekolah Pengembangan Kejuruan (Dikjur) yang seharusnya berjalan secara profesional, proporsional, prosedural, transparan, dan bebas biaya ilegal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran, Larshen Yunus, menyampaikan kegeraman dan kekecewaannya atas berbagai laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungli yang dinilai telah serius mencoreng nama baik, marwah, dan martabat institusi Polri.
Menurut Ketua Umum Relawan Prabowo-Gibran itu, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan telah masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, tindakan koruptif, hingga pengkhianatan terhadap amanat reformasi institusi Kepolisian RI.
“Jangan sampai proses rekrutmen, pendidikan, proses kenaikan pangkat, hingga pengembangan karier anggota Polri dijadikan ajang transaksional oleh oknum polisi tertentu. Ini sangat berbahaya sekali bagi masa depan institusi dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di tanah air,” tegas Larshen Yunus, Kamis (7/5/2026).
Diduga Langgar Berbagai Ketentuan Hukum
Larshen Yunus menjelaskan bahwa praktik haram pungutan liar dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di institusi kepolisian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran etik serius karena bertentangan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Adapun sejumlah rujukan hukum yang dinilai relevan antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tentang praktik meminta atau menerima sejumlah uang dengan janji meluluskan seseorang dalam seleksi polisi ataupun mempercepat kenaikan pangkat dapat dikategorikan sebagai penipuan, pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, hingga gratifikasi ilegal.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau sekadar janji karena jabatan dapat dipidana sebagai kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Larshen Yunus.
Aktivis antikorupsi dan pegiat hak asasi manusia (HAM) itu menegaskan bahwa sampai bulan Mei tahun 2026 ini masih banyak terdapat oknum-oknum nakal yang menerima uang untuk meluluskan peserta seleksi, membantu pendidikan, atau memuluskan kenaikan pangkat, sehingga dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri wajib menjaga kehormatan, martabat, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Praktik pungli seperti itu dinilai sangat bertentangan langsung dengan semangat profesionalisme dan integritas anggota Polri,” ujar Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran itu.
Lanjutnya lagi pada poin nomor 4, yakni soal Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, maupun mencemarkan kehormatan institusi.
Pada poin berikutnya, yakni nomor 5, terdapat tentang kode etik profesi Polri. Anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta tidak melakukan perbuatan tercela.
Dugaan praktik pungli dalam bentuk apa pun dapat dikenakan sanksi etik hingga rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ancaman Sanksi Tegas
Larshen Yunus mengatakan bahwa apabila dugaan praktik pungli tersebut terbukti, maka para pelakunya harus diberikan sanksi tegas tanpa kompromi apa pun.
Menurut pria yang saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, terdapat beberapa bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum pelaku, antara lain:
- sanksi disiplin internal;
- penundaan kenaikan pangkat;
- mutasi yang bersifat demosi;
- penempatan khusus;
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH);
- proses pidana umum;
- proses tindak pidana korupsi;
- penyitaan aset hasil pungli; serta
- hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada oknum polisi biadab, jahanam, dan bangsat seperti itu, yang bermain-main dengan nasib seseorang, bermain dalam proses rekrutmen dan pendidikan anggota Polri, maka harus ditindak tegas. Jangan hanya dihukum ringan atau dipindahkan jabatan. Rakyat menunggu ketegasan negara melalui Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Larshen Yunus.
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau lulusan Kampus UNRI dan UGM Yogyakarta itu juga mendesak Presiden dan Tim Reformasi Polri agar segera bertindak tegas.
Dalam siaran persnya, Larshen Yunus mendesak Prabowo Subianto melalui Tim Reformasi Polri agar segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan praktik pungli yang berkembang di tengah masyarakat.
Relawan garis keras Prabowo-Gibran itu berkali-kali meminta agar investigasi dilakukan secara independen, transparan, dan terbuka tanpa melindungi oknum-oknum tertentu.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia bersama Tim Reformasi Polri untuk benar-benar serius membersihkan institusi tersebut. Jangan sampai praktik haram mafia rekrutmen dan mafia pendidikan anggota Polri terus hidup dan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia,” tutur Larshen Yunus.
Terakhir, aktivis HAM itu kembali mengingatkan agar para pimpinan tinggi Polri segera berbenah dan tidak lagi masuk ke dalam lubang yang sama yang selalu menyusahkan masyarakat.
Apabila praktik tersebut dibiarkan, maka akan melahirkan anggota-anggota Polri bermental “Sambo”, yakni aparat yang sejak awal masuk institusi sudah terbiasa dengan budaya transaksional.
Akibatnya, kata Larshen Yunus, pelayanan terhadap masyarakat akan sulit berjalan dengan profesional karena mental koruptif sudah terbentuk sejak proses awal.
Masyarakat juga diimbau berani melaporkan kasus-kasus seperti itu. Bahkan, Larshen Yunus dan paramitra disebut siap membiayai segala bentuk proses perjuangan tersebut.
“Kami himbau agar masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar, praktik percaloan, atau penyalahgunaan jabatan dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di lingkungan kepolisian,” pungkasnya.
Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran itu meminta seluruh laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius dan dijamin perlindungannya.
“Negara tidak boleh kalah dengan kerja-kerja para mafia dan oknum-oknum yang merusak institusi kepolisian. Jika ada bukti, rekaman, aliran dana, ataupun kesaksian masyarakat, maka harus segera diusut sampai tuntas,” kata Larshen Yunus seraya menunjukkan beberapa bukti otentik atas kasus pungli di institusi Kepolisian RI.
Reformasi Polri Harus Nyata
Di akhir pernyataannya, Larshen Yunus menegaskan bahwa reformasi institusi kepolisian tidak cukup hanya melalui slogan “PRESISI” ataupun jargon pelayanan publik semata.
Menurutnya, reformasi Polri harus dibuktikan melalui keberanian dalam membersihkan oknum pelaku pungli, mafia jabatan, dan mafia rekrutmen yang selama ini masih membayangi institusi tersebut.
“Kami percaya bahwa masih banyak anggota Polri yang jujur, baik, dan bekerja dengan tulus untuk rakyat, meskipun memang kenyataannya persentase yang positif lebih sedikit dibandingkan yang negatif. Justru karena itu, oknum-oknum yang merusak nama baik institusi harus segera disingkirkan dan diproses hukum seberat-beratnya,” tutup Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya di kawasan Gedung Nusantara II MPR RI, Jakarta.*
LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG Tahun Ini, Ini Alasan Pemerintah
BEDELAU.COM ---Kementerian Energi dan Sumber Daya Mi.
Mendagri Tito Puji Strategi Agung Nugroho, PAD Pekanbaru Jadi Contoh Nasional
BEDELAU,COM --Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian me.
Prabowo Siapkan Skema Cicilan Rumah Buruh hingga 40 Tahun
BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto menyiapkan s.
Pertalite Tetap Murah di Tengah Lonjakan Harga Minyak, Ini Strategi Diam-Diam Pemerintah
BEDELAU.COM --Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubs.
Cuma 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Bisa Dijadikan Outsourcing, Kado Jelang Hari Buruh 2026
BEDELAU,COM --Pemerintah resmi membatasi pekerjaan a.
Jumat Berkah di Pidie Jaya, Yayasan Subuh Salurkan Bantuan ke Masjid dan Panti Asuhan
Pidie Jaya — Kegiatan Jumat Berkah kembali dilaksanakan di Kabupate.








