• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Cegah Gratifikasi Terselubung, KPK Minta Kepala Daerah Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal

Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 20:49:48 WIB
Cetak
Cegah Gratifikasi Terselubung, KPK Minta Kepala Daerah Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal
Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan dana hibah maupun
tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

Imbauan ini didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang belakangan terungkap dengan modus serupa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian hibah atau THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif.

Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo.

KPK menyoroti bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR," ucapnya.

Setyo juga mengingatkan bahwa pemberian tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Apalagi jika dana itu diberikan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau penindakan hukum di wilayah tersebut.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegasnya.

Peringatan ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana penggunaan anggaran publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan untuk membangun relasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"KPK berharap seluruh kepala daerah dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang telah terjadi. Imbauan untuk menghentikan pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga upaya mencegah praktik korupsi sejak dini," katanya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK melihat praktik tersebut sebagai celah yang rawan disalahgunakan, baik sebagai bentuk gratifikasi terselubung maupun suap.

Di sisi lain, KPK juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini tidak selalu dalam posisi ideal. Banyak kepala daerah menghadapi tekanan dalam mengelola anggaran, terutama di tengah keterbatasan transfer dari pemerintah pusat.

Dalam situasi seperti itu, pengeluaran untuk hibah yang tidak memiliki urgensi dinilai justru membebani keuangan daerah. KPK menilai anggaran seharusnya difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.

Untuk diketahui, sepanjang 2026, lembaga antirasuah tersebut telah mengungkap sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan pemberian THR oleh kepala daerah.

Salah satu kasus mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap. Dalam perkara tersebut, terungkap dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Modus serupa juga ditemukan dalam kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung. KPK menduga praktik pemberian THR kepada aparat di daerah telah menjadi pola yang cukup masif.

Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, KPK mengungkap adanya dugaan suap yang sebagian dananya diduga akan digunakan untuk pembagian THR. Dalam pengusutan kasus ini, KPK bahkan memeriksa sejumlah aparat, termasuk anggota kepolisian dan jaksa.

Rangkaian kasus tersebut memperkuat dugaan bahwa pemberian THR oleh kepala daerah bukan sekadar tradisi atau bentuk perhatian, melainkan bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar.

KPK menekankan pentingnya perubahan pola pikir di kalangan kepala daerah terkait pengelolaan anggaran. Praktik pemberian dana di luar mekanisme resmi, meskipun dibungkus dengan istilah THR atau hibah, tetap berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya juga menenegaskan, bahwa KPK akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kepala daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran," pungkasnya.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:31:12 WIB

BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan ter.

Nasional

Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:08:07 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:57:39 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah kembali dilaks.

Nasional

Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus, Rekam Jejak Bongkar Korupsi Disorot

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:15:08 WIB

BEDELAU.COM --Kuntadi resmi diusulkan menjadi Jaksa .

Nasional

Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Satgas PKH?

Senin, 13 Juli 2026 - 17:14:42 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Nasional

BUMN Sumber Korupsi, Prabowo Marah Lagi: Rakyat Tak Bodoh!

Ahad, 12 Juli 2026 - 21:07:42 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026
70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan
22 Juli 2026
Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 2 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 3 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 4 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
  • 5 Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
  • 6 Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
  • 7 Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved