Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Terlibat Edar Perusak Saraf, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Divonis 3,5 hingga 5 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Sidang pembacaan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (19/5/26) kemarin. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada seluruh terdakwa dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Gery Caniggia dan Rendy Abednego Sinaga.
Terdakwa perempuan juga terlibat, Sindy Claudia menjadi divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun penjara.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Muhammad Nor Syahidan. Oknum anggota Polri ini dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara disertai denda Rp30 juta. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Panda Pasaribu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta dipidana penjara 6 tahun.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Baik JPU maupun tim penasihat hukum yang dipimpin pengacara Windrayanto menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Nanti Kajari yang menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius.*
Sumber: Riauterkini.com
Skenario Licik Perampokan Emas Terbongkar Polisi, Ternyata Dalangnya Pacar Sendiri
BEDELAU.COM--Awalnya, suasana di Jalan Gurindam, Des.
Polres Kepulauan Meranti Musnahkan 25 Kg Sabu Tangkapan Jaringan Internasional
BEDELAU.COM --Setelah 22 hari sejak pengungkapan bes.
Korupsi PI, Mantan Dirut SPRH Transfer Rp181 Juta ke Kekasih
BEDELAU.COM --Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Saran.
Polda Riau: PT Musim Mas Diduga Rusak Hutan di Pelalawan
BEDELAU.COM --Polda Riau menetapkan korporasi perkeb.
Tiga Kurir Narkoba di Perawang Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
BEDELAU.COM --ajaran Polsek Tualang di Kabupaten Sia.
Penggerebekan Kelas Kakap di Rohil: Enam Pengedar Sabu Diringkus
BEDELAU.COM --Polisi membongkar jaringan sabu .








