• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Terlibat Edar Perusak Saraf, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Divonis 3,5 hingga 5 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 12:15:20 WIB
Cetak
Terlibat Edar Perusak Saraf, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Divonis 3,5 hingga 5 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Sidang pembacaan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (19/5/26) kemarin. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada seluruh terdakwa dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Gery Caniggia dan Rendy Abednego Sinaga. 

Terdakwa perempuan juga terlibat, Sindy Claudia menjadi divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun penjara. 

Selanjutnya, terhadap terdakwa Muhammad Nor Syahidan. Oknum anggota Polri ini dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara disertai denda Rp30 juta. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana 5 tahun penjara. 

Sementara itu, terdakwa Panda Pasaribu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta dipidana penjara 6 tahun. 

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 

Baik JPU maupun tim penasihat hukum yang dipimpin pengacara Windrayanto menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

“Nanti Kajari yang menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Skenario Licik Perampokan Emas Terbongkar Polisi, Ternyata Dalangnya Pacar Sendiri

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:04:56 WIB

BEDELAU.COM--Awalnya, suasana di Jalan Gurindam, Des.

Hukrim

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan 25 Kg Sabu Tangkapan Jaringan Internasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:21:09 WIB

BEDELAU.COM --Setelah 22 hari sejak pengungkapan bes.

Hukrim

Korupsi PI, Mantan Dirut SPRH Transfer Rp181 Juta ke Kekasih

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:08:10 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Saran.

Hukrim

Polda Riau: PT Musim Mas Diduga Rusak Hutan di Pelalawan

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29:58 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau menetapkan korporasi perkeb.

Hukrim

Tiga Kurir Narkoba di Perawang Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Senin, 18 Mei 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --ajaran Polsek Tualang di Kabupaten Sia.

Hukrim

Penggerebekan Kelas Kakap di Rohil: Enam Pengedar Sabu Diringkus

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:26:15 WIB

BEDELAU.COM  --Polisi membongkar jaringan sabu .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pacu Jalur Pangean 2026, Setiap Camp Jalur di Sepanjang Pulau Rengas Disuguhi "Tambual"
21 Mei 2026
Unilak Resmi Buka Program Magister Kenotariatan, Satu-Satunya di Riau
21 Mei 2026
Skenario Licik Perampokan Emas Terbongkar Polisi, Ternyata Dalangnya Pacar Sendiri
21 Mei 2026
Avanza Hantam U-Turn di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas dan 6 Luka Berat
21 Mei 2026
Tekan Kasus HIV, Pemko Pekanbaru Perkuat Skrining pada Kelompok Beresiko
21 Mei 2026
Terlibat Edar Perusak Saraf, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Divonis 3,5 hingga 5 Tahun Penjara
20 Mei 2026
Polres Kepulauan Meranti Musnahkan 25 Kg Sabu Tangkapan Jaringan Internasional
19 Mei 2026
Rupiah Melemah Gila-Gilaan, Investor Asing Mulai Tinggalkan Indonesia
19 Mei 2026
35 Perusahaan Sudah Daftar Job Fair Hari Jadi Pekanbaru 2026
19 Mei 2026
Korupsi PI, Mantan Dirut SPRH Transfer Rp181 Juta ke Kekasih
19 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 MAHASISWA MAGISTER PENDIDIKAN BIOLOGI UNIVERSITAS RIAU GELAR WORKSHOP ECOPRINT & OSHIBANA
  • 2 Posisi dan Peran DANANTARA Jadi Tanda Tanya Pasca Lesunya Kondisi Ekonomi Secara Nasional
  • 3 BPDP Umumkan 42 Lembaga Pendidikan Penyelenggara Beasiswa Sawit 2026, 5 Kampus di Riau
  • 4 Doktrin Maut Guru Harus Diikuti, Santriwati Jadi Korban Kebejatan Kyai Ashari Berulang Kali!
  • 5 Beasiswa Mahasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
  • 6 LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG Tahun Ini, Ini Alasan Pemerintah
  • 7 Jumat Berkah di Pidie Jaya, Yayasan Subuh Salurkan Bantuan ke Masjid dan Panti Asuhan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved