• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Polres Dumai Pecat Dua Polisi, Terlibat Narkoba dan Tak Masuk Kerja

Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 21:28:59 WIB
Cetak
Polres Dumai Pecat Dua Polisi, Terlibat Narkoba dan Tak Masuk Kerja

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Dumai menegakkan sanksi tegas terhadap dua anggotanya dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara di halaman Mapolres Dumai, Senin (25/5/2026) pagi.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang dan diikuti Wakapolres, pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Dumai.

Dua personel yang diberhentikan adalah Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M Ridho. Pemberhenrian kedua personel itu sekaligus menjadi penegasan sikap institusi dalam menindak pelanggaran berat di tubuh kepolisian.

Keduanya diberhentikan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Nomor Kep/183/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dan Kep/187/IV/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Angga menegaskan, PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga disiplin, menegakkan kode etik profesi, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, tetapi melalui proses panjang, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Angga menekankan, PTDH bukan sekadar sanksi administratif, melainkan langkah tegas untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan pengingat bagi seluruh personel. Setiap anggota Polri telah bersumpah menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas,” ujarnya.

Angga juga mengingatkan seluruh anggota agar disiplin dalam mematuhi hukum dan kode etik profesi, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga kepercayaan tersebut dengan bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas,” tutupnya.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Korban Diikat dalam Mobil, Tiga Pembunuh Supir Ekspedisi Ditangkap Polresta Pekanbaru

Senin, 25 Mei 2026 - 21:33:18 WIB

BEDELAU.COM ---Akhirnya polisi berhasil mengupas kem.

Hukrim

Kejari Meranti Pulihkan Kerugian Negara Rp663 Juta dari Korupsi Bibit Kopi Liberika

Senin, 25 Mei 2026 - 21:26:41 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Gagal Gelapkan MinyaKita 20 ton, Sopir Truk Dihabisi Secara Sadis di Pekanbaru

Ahad, 24 Mei 2026 - 19:26:35 WIB

BEDELAU.COM --Teka-teki kematian sopir truk Heri Sup.

Hukrim

Bongkar Misteri Blackout Sumatera, Bareskrim Polri Bawa Potongan Kabel SUTET ke Laboratorium

Ahad, 24 Mei 2026 - 19:19:53 WIB

BEDELAU.COM --Peristiwa blackout jaringan listrik di.

Hukrim

Kakek dan Anak Buahnya di Inhu Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Ahad, 24 Mei 2026 - 19:16:47 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Peranap kembali mengung.

Hukrim

Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Dibunuh dan Dilakban dalam Truk, 3 Pelaku Ditangkap

Ahad, 24 Mei 2026 - 19:14:04 WIB

BEDELAU.COM --Misteri tewasnya sopir truk ekspedisi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rupiah Tersungkur Sendirian, Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.800 Bikin Pasar Panik
25 Mei 2026
Sumatera Gelap Total, Bareskrim Polri Bongkar Fakta Mengejutkan
25 Mei 2026
Korban Diikat dalam Mobil, Tiga Pembunuh Supir Ekspedisi Ditangkap Polresta Pekanbaru
25 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Segera Lantik Serentak Ketua RT dan RW Terpilih
25 Mei 2026
Polres Dumai Pecat Dua Polisi, Terlibat Narkoba dan Tak Masuk Kerja
25 Mei 2026
Kejari Meranti Pulihkan Kerugian Negara Rp663 Juta dari Korupsi Bibit Kopi Liberika
25 Mei 2026
Kado HUT Ke-242 Pekanbaru, Warga Dapat Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik
25 Mei 2026
Dihadang Ratusan Massa Saat Pemetaan, Pekerja PT Agrinas Merasa Diintimidasi
24 Mei 2026
Wako Sebut Kepercayaan Warga terhadap TRC Pekanbaru Aman 112 Meningkat
24 Mei 2026
Gagal Gelapkan MinyaKita 20 ton, Sopir Truk Dihabisi Secara Sadis di Pekanbaru
24 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 MAHASISWA MAGISTER PENDIDIKAN BIOLOGI UNIVERSITAS RIAU GELAR WORKSHOP ECOPRINT & OSHIBANA
  • 2 Pekanbaru Siaga Total! Polisi Kepung Titik Macet Saat Long Weekend Mei 2026
  • 3 Posisi dan Peran DANANTARA Jadi Tanda Tanya Pasca Lesunya Kondisi Ekonomi Secara Nasional
  • 4 BPDP Umumkan 42 Lembaga Pendidikan Penyelenggara Beasiswa Sawit 2026, 5 Kampus di Riau
  • 5 Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut
  • 6 Doktrin Maut Guru Harus Diikuti, Santriwati Jadi Korban Kebejatan Kyai Ashari Berulang Kali!
  • 7 Beasiswa Mahasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved