• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Tersangka AN Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 22:07:30 WIB
Cetak
Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Tersangka AN Terancam 10 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka) yang melibatkan mobil dinas Wakil Ketua (Waka) DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, memasuki babak baru. 

Penyidik kepolisian resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (25/5/26) petang. 

Tersangka berinisial AN (25), warga Duri, yang merupakan sopir Toyota Kijang Innova dalam insiden tersebut, diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa (31/3/26) lalu. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Taufiq Hidayat, S.H M.H, membenarkan tahap II tersebut. 

“Benar, tersangka AN beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (25/5/26) petang. 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) serta Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian maupun tindakan berkendara yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana maksimal antara lima hingga sepuluh tahun penjara. 

Setelah proses tahap II selesai, berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk menjalani proses persidangan. 

Sebelum diberitakan, bahwa kecelakaan terjadi pada Selasa (31/3/26) sekitar pukul 11.00 WIB, melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat mobil Innova Reborn yang dikemudikan AN (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kendaraan hilang kendali dan melebar ke jalur kanan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang kendaraan Toyota Fortuner yang ditumpangi Waka DPRD Bengkalis Hendrik, karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka ringan, dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan, sementara penumpangnya Waka DPRD Bengkalis merupakan Sekretaris DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, mengalami cedera serius pada bagian tulang punggung. Sedangkan pengemudi Innova Reborn mengalami luka di bagian bibir serta memar di dahi.

Dalam proses penanganan, Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Innova Reborn. Hasilnya, pengemudi AN dan salah satu penumpang berinisial JP dinyatakan positif narkotika, sementara satu penumpang lainnya RP negatif. Adapun pengemudi Fortuner dinyatakan negatif. 

Dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa kondisi microsleep yang dialami tersangka diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, sehingga berdampak pada menurunnya konsentrasi saat berkendara.*

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved