• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Tersangka AN Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 22:07:30 WIB
Cetak
Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Tersangka AN Terancam 10 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka) yang melibatkan mobil dinas Wakil Ketua (Waka) DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, memasuki babak baru. 

Penyidik kepolisian resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (25/5/26) petang. 

Tersangka berinisial AN (25), warga Duri, yang merupakan sopir Toyota Kijang Innova dalam insiden tersebut, diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa (31/3/26) lalu. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Taufiq Hidayat, S.H M.H, membenarkan tahap II tersebut. 

“Benar, tersangka AN beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (25/5/26) petang. 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) serta Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian maupun tindakan berkendara yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana maksimal antara lima hingga sepuluh tahun penjara. 

Setelah proses tahap II selesai, berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk menjalani proses persidangan. 

Sebelum diberitakan, bahwa kecelakaan terjadi pada Selasa (31/3/26) sekitar pukul 11.00 WIB, melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat mobil Innova Reborn yang dikemudikan AN (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kendaraan hilang kendali dan melebar ke jalur kanan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang kendaraan Toyota Fortuner yang ditumpangi Waka DPRD Bengkalis Hendrik, karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka ringan, dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan, sementara penumpangnya Waka DPRD Bengkalis merupakan Sekretaris DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, mengalami cedera serius pada bagian tulang punggung. Sedangkan pengemudi Innova Reborn mengalami luka di bagian bibir serta memar di dahi.

Dalam proses penanganan, Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Innova Reborn. Hasilnya, pengemudi AN dan salah satu penumpang berinisial JP dinyatakan positif narkotika, sementara satu penumpang lainnya RP negatif. Adapun pengemudi Fortuner dinyatakan negatif. 

Dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa kondisi microsleep yang dialami tersangka diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, sehingga berdampak pada menurunnya konsentrasi saat berkendara.*

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Fortuner Tabrak Dua Motor di Dumai, 2 Orang Tewas Termasuk Anak 9 Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:59:39 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan melibatkan satu unit mobil .

Hukrim

Mahasiswa Pembuat Situs Palsu Perbankan Ditangkap Polda Riau

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50:13 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau menangkap seorang mahasiswa.

Hukrim

Isu Panas Anak Bupati di Riau dan Selebgram Ikut Terjaring

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:46:09 WIB

BEDELAU.COM ---Tim Gabungan terdiri dari POM TNI dan.

Hukrim

Korban Diikat dalam Mobil, Tiga Pembunuh Supir Ekspedisi Ditangkap Polresta Pekanbaru

Senin, 25 Mei 2026 - 21:33:18 WIB

BEDELAU.COM ---Akhirnya polisi berhasil mengupas kem.

Hukrim

Polres Dumai Pecat Dua Polisi, Terlibat Narkoba dan Tak Masuk Kerja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28:59 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Dumai menega.

Hukrim

Kejari Meranti Pulihkan Kerugian Negara Rp663 Juta dari Korupsi Bibit Kopi Liberika

Senin, 25 Mei 2026 - 21:26:41 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Tersangka AN Terancam 10 Tahun Penjara
26 Mei 2026
Fortuner Tabrak Dua Motor di Dumai, 2 Orang Tewas Termasuk Anak 9 Tahun
26 Mei 2026
Plt Gubernur Riau Tegur Keras Kadisdik dan Kepsek soal Pengadaan Seragam Siswa
26 Mei 2026
Terjaring Razia, Banyak Kendaraan di Pekanbaru Mati Pajak Bertahun-tahun
26 Mei 2026
Mahasiswa Pembuat Situs Palsu Perbankan Ditangkap Polda Riau
26 Mei 2026
Isu Panas Anak Bupati di Riau dan Selebgram Ikut Terjaring
26 Mei 2026
Rupiah Tersungkur Sendirian, Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.800 Bikin Pasar Panik
25 Mei 2026
Sumatera Gelap Total, Bareskrim Polri Bongkar Fakta Mengejutkan
25 Mei 2026
Korban Diikat dalam Mobil, Tiga Pembunuh Supir Ekspedisi Ditangkap Polresta Pekanbaru
25 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Segera Lantik Serentak Ketua RT dan RW Terpilih
25 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 MAHASISWA MAGISTER PENDIDIKAN BIOLOGI UNIVERSITAS RIAU GELAR WORKSHOP ECOPRINT & OSHIBANA
  • 2 Pekanbaru Siaga Total! Polisi Kepung Titik Macet Saat Long Weekend Mei 2026
  • 3 Posisi dan Peran DANANTARA Jadi Tanda Tanya Pasca Lesunya Kondisi Ekonomi Secara Nasional
  • 4 BPDP Umumkan 42 Lembaga Pendidikan Penyelenggara Beasiswa Sawit 2026, 5 Kampus di Riau
  • 5 Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut
  • 6 Doktrin Maut Guru Harus Diikuti, Santriwati Jadi Korban Kebejatan Kyai Ashari Berulang Kali!
  • 7 Dugaan Pungli Rekrutmen dan Pendidikan di Institusi Kepolisian Disorot

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved