• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Tersangka AN Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 22:07:30 WIB
Cetak
Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Tersangka AN Terancam 10 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka) yang melibatkan mobil dinas Wakil Ketua (Waka) DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, memasuki babak baru. 

Penyidik kepolisian resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (25/5/26) petang. 

Tersangka berinisial AN (25), warga Duri, yang merupakan sopir Toyota Kijang Innova dalam insiden tersebut, diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa (31/3/26) lalu. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Taufiq Hidayat, S.H M.H, membenarkan tahap II tersebut. 

“Benar, tersangka AN beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (25/5/26) petang. 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) serta Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian maupun tindakan berkendara yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana maksimal antara lima hingga sepuluh tahun penjara. 

Setelah proses tahap II selesai, berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk menjalani proses persidangan. 

Sebelum diberitakan, bahwa kecelakaan terjadi pada Selasa (31/3/26) sekitar pukul 11.00 WIB, melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat mobil Innova Reborn yang dikemudikan AN (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kendaraan hilang kendali dan melebar ke jalur kanan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang kendaraan Toyota Fortuner yang ditumpangi Waka DPRD Bengkalis Hendrik, karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka ringan, dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan, sementara penumpangnya Waka DPRD Bengkalis merupakan Sekretaris DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, mengalami cedera serius pada bagian tulang punggung. Sedangkan pengemudi Innova Reborn mengalami luka di bagian bibir serta memar di dahi.

Dalam proses penanganan, Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Innova Reborn. Hasilnya, pengemudi AN dan salah satu penumpang berinisial JP dinyatakan positif narkotika, sementara satu penumpang lainnya RP negatif. Adapun pengemudi Fortuner dinyatakan negatif. 

Dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa kondisi microsleep yang dialami tersangka diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, sehingga berdampak pada menurunnya konsentrasi saat berkendara.*

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43:10 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.

Hukrim

Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:39:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.

Hukrim

Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru

Ahad, 19 Juli 2026 - 18:51:40 WIB

BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026
70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 2 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 3 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 4 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
  • 5 Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
  • 6 Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
  • 7 Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved