• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Gelapkan Uang Penjualan Rp290 Juta, Sales Cantik di Bengkalis Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 02 Juni 2026 17:01:42 WIB
Cetak
Gelapkan Uang Penjualan Rp290 Juta, Sales Cantik di Bengkalis Ditangkap Polisi

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang pria berinisial DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp290 juta. 

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan DA, bekerja sebagai sales sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Kecamatan Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan bahwa proses penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta penyelesaian berkas perkara. 

"Terhadap tersangka berinisial DA telah dilakukan penahanan pada 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara," ujar Iptu Yohn Mabel. 

Kasus ini bermula ketika tersangka bekerja sebagai sales di PT. Deli Makmur dan diberikan kepercayaan untuk mengelola transaksi keuangan hasil penjualan sembako kepada pelanggan. Dalam menjalankan tugasnya, tersangka diduga menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan perusahaan. 

Namun, uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang, tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak perusahaan. 

Akibat perbuatan tersebut, PT Deli Makmur mengalami kerugian sekitar Rp290 juta lebih dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 486 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Saat ini, penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum ke tahap berikutnya.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43:10 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.

Hukrim

Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:39:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.

Hukrim

Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru

Ahad, 19 Juli 2026 - 18:51:40 WIB

BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026
70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 2 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 3 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 4 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
  • 5 Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
  • 6 Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
  • 7 Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved