Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Gelapkan Uang Penjualan Rp290 Juta, Sales Cantik di Bengkalis Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang pria berinisial DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp290 juta.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan DA, bekerja sebagai sales sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan bahwa proses penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta penyelesaian berkas perkara.
"Terhadap tersangka berinisial DA telah dilakukan penahanan pada 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara," ujar Iptu Yohn Mabel.
Kasus ini bermula ketika tersangka bekerja sebagai sales di PT. Deli Makmur dan diberikan kepercayaan untuk mengelola transaksi keuangan hasil penjualan sembako kepada pelanggan. Dalam menjalankan tugasnya, tersangka diduga menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan perusahaan.
Namun, uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang, tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Deli Makmur mengalami kerugian sekitar Rp290 juta lebih dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 486 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum ke tahap berikutnya.**
Sumber: Riauterkini.com
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.
Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal
BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.








