Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Kemenag Siapkan Tindak Lanjut Pembatalan SKB 3 Menteri oleh MA soal Seragam Sekolah
BEDELAU.COM --Kementerian Agama (Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah, yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan tindak lanjut atas pembatalan SKB yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag itu pada 3 Februari 2021 lalu.
"Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya," tutur Zaman dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Menurut Zaman, pihaknya secara internal akan mempelajari implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek.
"Kami baru membaca soal ini dari media," jelas dia.
Menurut Zaman menjelaskan, tujuan terbitnya SKB itu sendiri adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama, dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. Lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini," kata Zaman.
Koordinasi dengan Kementerian Lain
Lebih lanjut, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.
"Kemenag akan memposisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut," Zaman menandaskan.
Sumber: [liputan6.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
BEDELAU.COM ---Desa Tanjung Kampar Hulu, 6 Juni 2026.
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Sekolah Menengah Kejuruan Ne.
Mark-Up Harga Seragam, Ini Daftar 31 SMA Negeri di Riau yang Wajib Kembalikan Dana
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.
Target Dua Pekan, Disdik Riau: 31 Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam
BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Ria.
Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
JAKARTA,BEDELAU.COM --Program Beasiswa Sumber Daya M.
Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan tentang Hukum Hak Cipta dalam Dunia Digital di SMA Negeri 16 Pekanbaru
BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








