• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ di Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 18:54:44 WIB
Cetak
Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Foto: Dok SM News

BEDELAU.COM --Babak baru kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki fase yang semakin panas. Dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, secara tegas menolak tawaran penyelesaian melalui restorative justice (RJ) maupun pengakuan bersalah yang disebut diajukan oleh jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa memilih melanjutkan pertarungan hukum hingga ke persidangan. Keduanya bahkan menegaskan tidak akan berdamai dengan pelapor, yakni Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy dan Tifa, Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut sebagai para pejuang, yakni terkait tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," ujar Gafur kepada wartawan.

Tak hanya itu, menurut Gafur, jaksa juga menyampaikan opsi lain berupa pengakuan bersalah atau plea bargaining kepada kedua tersangka.

"Selain itu ada juga tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," katanya.

Namun, kedua tawaran tersebut langsung ditolak oleh Roy Suryo maupun dokter Tifa.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," tegas Gafur.

Yakin Tak Bersalah
Menurut Gafur, kliennya meyakini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan penyidik. Roy Suryo dan dokter Tifa menilai apa yang mereka lakukan selama ini adalah bentuk penelitian terhadap objek yang diperdebatkan publik selama bertahun-tahun.

"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik," jelasnya.

Ia juga menyebut hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait polemik tersebut.

"Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," tambahnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi alasan mengapa Roy dan Tifa memilih menghadapi proses persidangan ketimbang menyelesaikan perkara melalui jalur damai.

Ditangkap untuk Kepentingan Pelimpahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa yang telah berstatus tersangka pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan itu dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Menurutnya, proses pelimpahan tahap II merupakan tahapan penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Usai diamankan, Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil sebelum mengikuti tahapan hukum selanjutnya.

Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. Pada Senin (22/6/2026), Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Diperkirakan Jadi Sorotan Publik
Penolakan restorative justice dan pengakuan bersalah oleh Roy Suryo dan dokter Tifa diperkirakan akan membuat perkara ini menjadi salah satu sidang yang paling menyita perhatian publik.

Pasalnya, kasus tersebut tidak hanya melibatkan dua tokoh yang dikenal vokal, tetapi juga berkaitan dengan isu yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik, yakni polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Dengan sikap tegas menolak berdamai dan memilih menghadapi proses peradilan, Roy Suryo dan dokter Tifa kini bersiap memasuki arena persidangan. Sementara itu, publik menanti bagaimana fakta-fakta hukum akan diungkap di hadapan majelis hakim dalam perkara yang telah menjadi sorotan nasional ini.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:45:17 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah segera menerbitkan Surat Ed.

Nasional

Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:54:30 WIB

BEDELAU.COM --Badan Gizi Nasional akan mengubah skem.

Nasional

Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 16:33:11 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan mengusulkan pagu indi.

Nasional

El Nino Ekstrem Disebut Sudah Tiba, Ilmuwan Keluarkan Peringatan Bahaya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Badan Administrasi Kelautan dan Atmosf.

Nasional

Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:27:05 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan permainan harga pembelian tanda.

Nasional

Subuh Penuh Makna: Aksi Jumat Berkah Hidupkan Semangat Berbagi di Meureudu

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:00:00 WIB

Bedelau.com — Kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru
22 Juni 2026
Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ di Kasus Ijazah Jokowi
22 Juni 2026
Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Runtuh
22 Juni 2026
Dikeluhkan Warga, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Simpang Perak Pelalawan
22 Juni 2026
Pendaftaran PPDB SD dan SMP di Pekanbaru Digelar Online, ini Sebaran Zonasinya!
22 Juni 2026
Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur, Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau
22 Juni 2026
Hari Bhayangkara Ke -80 Polres Meranti Hadirikan Sumur Bor Prioritas Air Bersih Selatpanjang Timur
22 Juni 2026
Nadhira Napoleon Berperan dalam Pemecahan Rekor MURI Festival Kue Talam Durian
21 Juni 2026
Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan
21 Juni 2026
Ribuan Warga Pekanbaru Rebutan Talam Durian Gratis Sepanjang 1 Km
21 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
  • 2 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 3 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 4 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 5 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 6 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 7 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved