Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ di Kasus Ijazah Jokowi
BEDELAU.COM --Babak baru kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki fase yang semakin panas. Dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, secara tegas menolak tawaran penyelesaian melalui restorative justice (RJ) maupun pengakuan bersalah yang disebut diajukan oleh jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa memilih melanjutkan pertarungan hukum hingga ke persidangan. Keduanya bahkan menegaskan tidak akan berdamai dengan pelapor, yakni Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy dan Tifa, Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut sebagai para pejuang, yakni terkait tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," ujar Gafur kepada wartawan.
Tak hanya itu, menurut Gafur, jaksa juga menyampaikan opsi lain berupa pengakuan bersalah atau plea bargaining kepada kedua tersangka.
"Selain itu ada juga tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," katanya.
Namun, kedua tawaran tersebut langsung ditolak oleh Roy Suryo maupun dokter Tifa.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," tegas Gafur.
Yakin Tak Bersalah
Menurut Gafur, kliennya meyakini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan penyidik. Roy Suryo dan dokter Tifa menilai apa yang mereka lakukan selama ini adalah bentuk penelitian terhadap objek yang diperdebatkan publik selama bertahun-tahun.
"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik," jelasnya.
Ia juga menyebut hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait polemik tersebut.
"Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," tambahnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi alasan mengapa Roy dan Tifa memilih menghadapi proses persidangan ketimbang menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Ditangkap untuk Kepentingan Pelimpahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa yang telah berstatus tersangka pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan itu dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Menurutnya, proses pelimpahan tahap II merupakan tahapan penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Usai diamankan, Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil sebelum mengikuti tahapan hukum selanjutnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. Pada Senin (22/6/2026), Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Diperkirakan Jadi Sorotan Publik
Penolakan restorative justice dan pengakuan bersalah oleh Roy Suryo dan dokter Tifa diperkirakan akan membuat perkara ini menjadi salah satu sidang yang paling menyita perhatian publik.
Pasalnya, kasus tersebut tidak hanya melibatkan dua tokoh yang dikenal vokal, tetapi juga berkaitan dengan isu yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik, yakni polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Dengan sikap tegas menolak berdamai dan memilih menghadapi proses peradilan, Roy Suryo dan dokter Tifa kini bersiap memasuki arena persidangan. Sementara itu, publik menanti bagaimana fakta-fakta hukum akan diungkap di hadapan majelis hakim dalam perkara yang telah menjadi sorotan nasional ini.
Sumber: SM News.com
Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
BEDELAU.COM --Pemerintah segera menerbitkan Surat Ed.
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
BEDELAU.COM --Badan Gizi Nasional akan mengubah skem.
Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan mengusulkan pagu indi.
El Nino Ekstrem Disebut Sudah Tiba, Ilmuwan Keluarkan Peringatan Bahaya
BEDELAU.COM --Badan Administrasi Kelautan dan Atmosf.
Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
BEDELAU.COM --Dugaan permainan harga pembelian tanda.
Subuh Penuh Makna: Aksi Jumat Berkah Hidupkan Semangat Berbagi di Meureudu
Bedelau.com — Kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” ke.








