Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dosen Fakultas Hukum Unilak Laksanakan Penyuluhan Hukum tentang Peralihan Hak Waris Tanah
BEDELAU.COM --Hukum waris di Indonesia sampai saat ini bersifat pluralistik karena penerapannya di masyarakat cukup beragam. Sebagian masyarakat ada yang tunduk kepada hukum waris Islam, namun ada juga menerapkan hukum waris adat dan hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Praktik peralihan hak waris atas tanah di masyarakat tidak jarang menimbulkan perselisihan di antara ahli waris bahkan ada yang terpaksa harus diselesaikan melalui pengadilan.
Untuk menguatkan pemahaman hukum di masyarakat tentang peralihan hak waris atas tanah maka tim dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang terdiri dari Dr. Yeni Triana, S.H., M.H. sebagai ketua bersama Handana, S.H., M.H. sebagai anggota telah melaksanakan kewajiban tri dharma perguruan tinggi di bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada 3/06/2021 di Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru dalam bentuk penyuluhan hukum terkait peralihan hak waris atas tanah tersebut.
Handana menuturkan "metode pelaksanaan PKM dalam bentuk ceramah, setelahnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Materi penyuluhan hukum sebelumnya telah disepakati bersama mitra kegiatan. Sejalan dengan itu maka ditentukan tema, yaitu "Peningkatan Pemahaman tentang Peralihan Hak Waris Tanah di Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru”. Tutur Handana.
"Pelaksanaan penyuluhan hukum tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 dilaksanakan di Masjid Nur Illahi diikuti peserta sebanyak 17 orang merupakan masyarakat di Kelurahan Sekip .Turut hadir dalan acara Ketua RW dan Ketua RT setempat.” Pungkas Handana.
"Pada saat bersamaan kegiatan PKM ini berkalaborasi dengan tim PKM dari Fakultas Hukum Unilak juga, yaitu Tim Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., MKn. bersama timnya yang memberikan penyuluhan hukum tentang risiko hukum perkawinan siri."Ujar Handana.
Ketua RW setempat Agus Faisal mengapresiasi kegiatan PKM ini. “Terima kasih kepada tim Dosen Fakultas Hukum Unilak yang turun ke masyarakat memberikan penyuluhan. Setelah menyimak materi penyuluhan yang disampaikan tim Dosen Fakultas Hukum Unilak, setidaknya telah memberikan konstribusi kepada peningkatan pemahaman hukum sesuai materi yang sampaikan oleh dua tim sekaligus. Ujarnya.
Setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini diadakan sesi foto bersama antara pemateri dengan peserta. (LD)
Perspektif Sosial Terhadap LGBT
BEDELAU.COM -- LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan.
Tradisi Nuham Pnandan di Kerinci Jambi
BEDELAU.COM --Kenduri sko merupakan acara turun temurun dari masyarak.
Tantangan dan Peluang Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
BEDELAU.COM --Industri kendaraan listrik (EV) .
Koalisi Parpol Pilkada Riau Tahun 2024 Yang Dinamis
BADELAU.COM- Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan.