• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

DLH Akhirnya Tutup Produksi PKS PT SIPP Duri

Redaksi

Selasa, 17 Agustus 2021 11:59:04 WIB
Cetak
DLH Akhirnya Tutup Produksi PKS PT SIPP Duri

DURI, BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  Senin sore (16/08/2021) akhirnya melakukan eksekusi menutup sementara operasional PKS PT SIPP Duri. Ditutupnya operasi PKS ini karena  mengabaikan limbah produksi dan merusak lingkungan. Tidak hanya itu perusahaan dinilai juga tak kooperatif. Dua kali  DLH menyurati  pencemaran lingkungan yang dilakukan tahun 2020 lalu tidak digubris sama sekali. Akhirnya sangsi administrasi paksaan pun keluar.

Eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Dua kali eksekusi sebelumnya gagal  karena eksekusi dibenturkan dengan masyarakat setempat. Kini  plang yang memberitahukan PKS PT SIPP dalam proses penegakan hukum DLH berdiri di simpang masuk PKS PT SIPP Jalan Rangau KM Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu. Plang itu memberitahu PKS PT SIPP dilarang berproduksi hingga waktu yang ditentukan.

Pemasangan plang sangsi DLH Bengkalis berdasarkan SK Bupati Bengkalis No.412/KPTS/VI/2021 ini tidaklah  berjalan mulus. Tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, Satpol PP, Dinas Kehutanan, DPMPTSP, Kejaksaan dan Kepolisian dan unsur TNI ini dihadang  di jalan masuk PKS PT SIPP. Masa kali ini tak terlalu heboh, karena ada 3 orang kuasa hukum PT SIPP yang turun tangan berhadap-hadapan dengan pihak DLH.

Tim DLH yang akan masuk dihadang 3 kuasa hukum yang di back up barisan warga dan karyawan PT SIPP. Mereka berkerumun di portal masuk dengan mengabaikan protokol kesehatan. Malah sebagian terlihat tak mengunakan masker.

Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, M. Lamin, Kasi Limbah B3 Ed Junaidi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Agus Susanto dan Kasubag Hukum Pedro,  berhadapan langsung dengan 3 orang yang mengaku kuasa hukum PT SIPP ini. Puluhan satpol PP dan aparat kepolisian  berjaga memantau situasi yang mulai memanas itu.

Kuasa hukum PT SIPP dengan nada tinggi menyampaikan penolakan atas pemasangan plang itu. Dengan suara tingginya dia mengatakan tak terima pemasangan itu apapun alasannya.

"Saya keberatan. Apapun risikonya," jelas kuasa hukum itu.

Suara keras dengan mimik emosional itu tak memancing emosi tim DLH yang akan melakukan penegakkan hukum. Panjang lebar, Tim DLH menyampaikan kesalahan  yang dilakukan PT SIPP. Mulai tak memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah dan lainnya. Namun penjelasan itu tak didengar tim kuasa hukum PT SIPP. Mereka bersikeras menolak pemasangan plang sanksi hukum DLH Bengkalis. Malah mereka mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas SK Bupati itu.

Tim DLH yang sedari awal berusaha sabar dan banyak mendengar tim kuasa hukum PT SIPP ini akhirnya mulai terpancing emosinya. Apalagi ketika kuasa hukum mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap SK Bupati Bengkalis itu.

"Yang bertanggung jawab Pemkab Bengkalis. Mau bapak terima atau tidak, hari ini kami pasang plang ini. Kalau bapak mau gugat silahkan melalui jalur hukum. Bukan berdebat di sini," tegas Ed Junaidi.

Gerah akan sikap kuasa hukum PT SIPP ini, tim DLH langsung memerintahkan plang penutupan sementara di pasang. Tim kuasa hukum mundur dan terlihat meninggalkan lokasi. Tinggallah masa yang berkeruman di depan portal.

Begitu plang sanksi di bawa ke depan portal, masa bergerak. Penolakan datang lagi dari masa. Kembali terjadi perang urat syaraf. Tapi DLH tetap dengan pendirian, plang sanksi harus ditegakkan.

Belum sempurna plang ditegakkan, masa langsung menyerbu plang itu. Plang pun terjatuh. Nyaris terjadi bentrok antara 2 kubu. Untung  aparat kepolisian berjaga dan memisahkan kedua kubu yang terbakar emosi itu.

Diguyur Hujan Lebat

Di tengah ribut-ribut pemasangan plang itu, rintik hujan mulai turun menguyur. Tim DLH tak surut dari lapangan, begitu pun masa. Pendekatan persuasif kembali dilakukan dengan mengajak komunikasi masa. Namun titik temu tetap tak ada. Akhirnya hujan lebat yang menyudahi perang urat syaraf itu, Tim DLH, satpol PP, kepolisian dan lainnya berlindung di mobil operasional masing-masing. Sementara masa berlindung di pos masuk portal dan pohon-pohon sawit. Dengan  berbagai pertimbangan akhirnya tim balik kanan meninggalkan TKP, masa pun bersorak dan tepuk tangan.

Atur Siasat
Ternyata tim DLH, Satpol PP, Kepolisian dan rombongan lain,  tak sepenuhnya balik. Di dekat SPBU Km 7 mereka berhenti dan mengatur siasat. Bentrok dengan masa dihindari dan diputuskan untuk memasang plang sanksi di jalan utama masuk PKS dan bukan di depan portal. Akhirnya tim balik kanan lagi menuju jalan masuk PKS.

Setelah hujan agak reda, plang sanksi itu pun berdiri, Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid  M. Lamin dan Kas Ed Junaidi sendiri yang memastikan plang itu berdiri tegak. Malah PPLHD Agus Susanto sampai naik ke pipa capai untuk mendorong kayu pipa masuk ke tanah. Semuanya lega. Drama panjang pemasangan plang sanksi itu berakhir.

"Dipasang dimana saja sanksi tetap berjalan. Intinya untuk mengingatkan mereka. Pasang di sana (portal masuk-red) mereka tak terima. Jadi kita ingatkan di sini.Pasang tak dipasang sanksi tetap berlaku," ujar Andris.

Disampaikan plang sanksi untuk mengingatkan PT SIPP bahwa mereka dalam sanksi. Jika ini tak diindahkan maka sanksi bisa saja ditingkatkan.

"Dalam 6 bulan ini jika tak ada perubahan, mohon maaf kami akan meningkatkan sanksi. Bisa saja  pembekuan dan pencabutan operasi," tegas Andris

Disampaikan Andris eksekusi PT SIPP  sudah mengikuti prosedur berlaku. Hingga saat perusahaan tidak kooperatif untuk mengurus izin pengolahan limbah. Sudah disurati berkali-kali tapi tidak digubris. Makanya sanksi administrasi paksaan dilaksanakan.

"Perusahaan sudah menyalahi aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, kalau melanggar kami ditindak karena masyarakat banyak yang dirugikan " ujarnya.

Terlihat hadir dieksekusi PKS PT SIPP ini, Kasubag Bantuan Hukum JDIH Bagian Hukum Setkab Bengkalis, M Fendro Arrasyid SH, Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis, Syahrudin, Camat Mandau diwakili Sekcam M Rusydi, Lurah Pematang Pudu, Tasril Akmal dan lainnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00:00 WIB

BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus memperkuat dukungannya terhadap P.

Daerah

Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:24:44 WIB

BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.

Daerah

Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:02:49 WIB

BEDELAU.COM --Petugas dari Dinas Perindustrian dan P.

Daerah

Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:44:22 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ben.

Daerah

70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41:45 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Daerah

DED Fly Over Simpang Panam Final, Target Pembebasan Lahan Selesai Tahun Ini

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:37:59 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ber.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved