• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Tambak Udang tanpa Izin di Bantan, Ketua PAC PP Bantan Angkat Bicara

Redaksi

Ahad, 29 Agustus 2021 22:03:33 WIB
Cetak
Tambak Udang tanpa Izin di Bantan, Ketua PAC PP Bantan Angkat Bicara
Faisal Rabyn Lesnussa alias Robi.

BENGKALIS, BEDELAU.COM —Terkait perizinan lingkungan ratusan hektar usaha tambak udang di Kecamatan Bantan, yang tanpa dipenuhi pengusaha setempat. Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Faisal Rabyn Lesnussa, Minggu (29/8/2021) angkat bicara.

Rabyn Lesnussa mengatakan, diharapkan seluruh pengusaha tunduk terhadap aturan pemerintah pusat, terkait dengan perizinan usaha tambak udang, yang hari ini menjadi sektor penopang ekonomi di Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis.

“Kita minta kepada seluruh pengusaha yang sudah mendirikan usaha tambak udang, agar mengurus perizinannya. Kemudian masalah izin ini diharapkan juga melibatkan pemuda. Kemudian juga melibatkan pemuda setempat sebagai tenaga kerja lokal,”ujar Rabyn Lesnussa.

Pria akrab disapa Roby ini berpendapat, jika usaha-usaha tambak udang jenis Vanname tersebut merupakan usaha tambak udang intensif dan bisa memberikan kontribusi besar bagi Bengkalis, maupun secara nasional. Sehingga perlu adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat dan pemuda tempatan.

Selain itu juga, sambungnya, usaha budidaya udang hari ini adalah usaha yang harus menjaga aspek lingkungan, terutama limbahnya. Karena, limbah yang menjadi aspek lingkungan sebelum dibuang harus diolah lebih dulu atau diendapkan dan limbah jauh dari lokasi alam hayati yang masih terjaga dengan baik di Pulau Bengkalis.

“Saya melihat hari ini dan membaca perkembangan di media cetak dan online. Dari ratusan tambak udang, baru lima usaha yang sudah mengantongi izin daya dukung lingkungan, sisanya masih belum memenuhi kriteria usaha yang baik,”urainya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Arman AA melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Zulkifli, saat diwawancarai media ini dikantor DLH Bengkalis, Jalan Pertanian-Bengkalis,  mengaku, Usaha tambak udang vanname yang masuk dalam program penguatan ekonomi masyarakat dikawasan pesisir ini, kenyataan belum memenuhi prosedural daya dukung lingkungan.

Ini diakui Zulkifli dikarenakan, banyak usaha tambak udang beroperasi dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga, terbentur dengan perizinan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL.

“Dari 11 usaha tambak udang berbadan hukum,baik Perseroan Terbatas (PT) dan CV baru 5 usaha yang memenuhi dokumen UKL-UPL. Satu usaha di Pulau Bengkalis dan 4 usaha di Kecamatan Rupat,”kata Zulkifli.

Lima usaha yang mengantongo dokumen perizinan tersebut diantaranya, sambung Zulkifli, PT Marindo Utama Lestari di Kecamatan Rupat seluas 47 hektare (ha) berupa rekomendasi UKL-UPL, tahun 2019.

Kemudian, PT Pulau Rupat Indah seluas 44,6 hektare (ha) di Rupat melalui rekomendasi UKL-UPL Tahun 2019. PT Vanamei Rupat Abadi di Rupat seluas 20 hektare (ha) melalui rekomendasi UKL-UPL dan DPMPSP, tertanggal 30 Desember 2019.

Selanjutnya, Budidaya Tambak Udang Penanggungjawab Supono/Sie Beng di luas lahan 1,99 hektare di Kecamatan Bantan Tahun 2018 mengantongo dokumen UKL-UPL. Kemudian lagi, PT Tambak Libu Sagara seluas 27 hektare (ha) dokumen UKL-UPL di Kecamatan Rupat di Tahun 2020.

“Kalau yang berizin, kita berkewajiban melakukan pengawasan. Kalau yang memiliki izin, maka domainnya dinas terkait perizinan. Kalau yang memiliki izin melakukan kesalahan maka kita DLH bisa memberikan sanksi, berupa teguran secara lisan dan tulisan,”ucap Zulkifli baru-baru ini.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 21:22:28 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin

Jumat, 24 April 2026 - 21:19:50 WIB

BEDELAU,COM --Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin .

Daerah

Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda

Jumat, 24 April 2026 - 21:13:01 WIB

BEDELAU.COM --Berbagai terobosan dan inovasi telah d.

Daerah

Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Jumat, 24 April 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Mantan Divisioner OP.

Daerah

Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong

Rabu, 22 April 2026 - 19:54:14 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hebat melanda Jalan Gulama, .

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya

Rabu, 22 April 2026 - 19:45:58 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved