• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Polsek Tualang Polres Siak Berhasil Membekuk Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan

Redaksi

Senin, 04 Oktober 2021 18:22:29 WIB
Cetak
Polsek Tualang Polres Siak Berhasil Membekuk Pelaku Penculikan Anak dan Pencabulan

SIAK,BEDELAU.COM  --Polres Siak menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus penculikan anak dan pencabulan,Senin (04/10/2021).

MR alias E bin Zulkifli (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya dibekuk Polsek Tualang Mapolres Siak.

Pelaku diduga telah mencabuli  7 orang korban anak di bawah umur yang dicabuli. Sebelum dicabuli para korban terlebih dahulu diculik dengan motif pura- pura bertanya alamat jalan.

Pelaku diamankan Polsek Tualang Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang.Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur.

Aksi mulai dilakukan sejak bulan Maret 2021.Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017.

"Korban sebanyak tujuh orang semuanya perempuan dengan usia 6-7 tahun. Dalam melakukan aksinya korban diculik dan diancam sebelum di cabuli," ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH didampingi Kapolsek didampingi AKP Alvin Agung Wibawa SIK pada konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (4/10/2021).

Pelaku melakukan aksinya lanjut Kapolres, dengan cara meraba- raba pantat, paha dan alat kelamin korban.Setelah puas korban ditinggalkan dilokasi tempat dia melakukan percabulan.

Keluarga korban pertama pelaku melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021.

Aksi pelaku terhenti setelah  adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang sarapan lontong di Jalan Ki hajar Dewantara Kampung Perawang Barat tanggal 30 September 2021.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang AKP Alvin  memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipd Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak dan perbuatan cabul anak.

Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak- anak di bawah umur dengan hanya meraba- raba  paha, pantat dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut .

"Saya lebih suka dan tergiur dengan anak-anak. Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli.Saya menyesal melakukanya," ujar pria lajang ini.

Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp  60.000.000  dan paling banyak Rp 300.000.000.

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved