Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Masyarakat Tolak Panggilan Jadi Komcad Terancam Pidana? Kemhan Menjawab
BEDELAU.COM -- Salah satu pertanyaan umum soal Komponen Cadangan (Komcad) di situs Kementerian Pertahanan atau Kemhan yakni soal ancaman pidana bagi masyarakat yang tidak memenuhi panggilan menjadi Komcad. Kemhan punya jawaban soal pertanyaan ini.
Pertanyaan tersebut ada di deretan FAQ situs Kemhan seperti dikutip Jum'at (8/10/2021). Berikut ini bunyi pertanyaan kepada Kemhan.
"Setiap anggota masyarakat yang tidak memenuhi panggilan untuk menjadi Komponen Cadangan terancam hukuman pidana, yang tentunya menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinannya) dalam Norma HAM Internasional, Jelaskan!" bunyi pertanyaan tersebut.
Kemhan menjawab dengan menjelaskan norma HAM internasional yang amat menjunjung tinggi HAM. Selanjutnya, Kemhan menegaskan program Komcad bersifat sukarela tanpa paksaan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
"Norma HAM Internasional sangat menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia, dalam UU PSDN penerimaan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela tanpa ada paksaan, dalam pembentukan Komponen Cadangan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan HAM," kata Kemhan menjelaskan.
Kemhan memaparkan program yang dijalani anggota Komcad setelah melewati tahapan seleksi. Hak-hak dan kewajiban anggota Komcad pun telah diatur dalam UU PSDN.
"Setelah melalui proses seleksi, calon Komponen Cadangan menjalani latihan dasar militer selama 3 bulan dan setelah ditetapkan menjadi anggota Komponen Cadangan akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai anggota Komponen Cadangan," ujar Kemhan.
"Hak-hak dan kewajiban sebagai anggota Komponen Cadangan telah diatur dalam pasal 41 dan Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019. Kewajiban melaksanakan mobilisasi tidak melanggar HAM, karena melaksanakan kewajiban telah diatur dalam Undang-undang," kata mereka.
Berikut ini kewajiban dan hak anggota Komcad sesuai Pasal 41 dan 42 UU PSDN:
Pasal 41
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan
g. memenuhi panggilan Mobilisasi.
Pasal 42
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berhak atas:
a. uang saku selama menjalani pelatihan;
b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
c. rawatan kesehatan;
d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
e. penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Wabup Muzamil Hadiri Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Ribuan Peserta Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Meranti
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.CON--Wakil Bupati Kabupat.
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Musyawarah Olahraga .
CKG, Dedi Syafrizal : Langkah Positif dan Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pejabat (Pj) Kepala Desa bes.
Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .
Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”
KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








