• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 870 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Masyarakat Tolak Panggilan Jadi Komcad Terancam Pidana? Kemhan Menjawab

Redaksi

Jumat, 08 Oktober 2021 20:13:48 WIB
Cetak
Masyarakat Tolak Panggilan Jadi Komcad Terancam Pidana? Kemhan Menjawab

BEDELAU.COM -- Salah satu pertanyaan umum soal Komponen Cadangan (Komcad) di situs Kementerian Pertahanan atau Kemhan yakni soal ancaman pidana bagi masyarakat yang tidak memenuhi panggilan menjadi Komcad. Kemhan punya jawaban soal pertanyaan ini.

Pertanyaan tersebut ada di deretan FAQ situs Kemhan seperti dikutip Jum'at (8/10/2021). Berikut ini bunyi pertanyaan kepada Kemhan.
 
"Setiap anggota masyarakat yang tidak memenuhi panggilan untuk menjadi Komponen Cadangan terancam hukuman pidana, yang tentunya menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinannya) dalam Norma HAM Internasional, Jelaskan!" bunyi pertanyaan tersebut.
 
Kemhan menjawab dengan menjelaskan norma HAM internasional yang amat menjunjung tinggi HAM. Selanjutnya, Kemhan menegaskan program Komcad bersifat sukarela tanpa paksaan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
 
"Norma HAM Internasional sangat menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia, dalam UU PSDN penerimaan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela tanpa ada paksaan, dalam pembentukan Komponen Cadangan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan HAM," kata Kemhan menjelaskan.
 
Kemhan memaparkan program yang dijalani anggota Komcad setelah melewati tahapan seleksi. Hak-hak dan kewajiban anggota Komcad pun telah diatur dalam UU PSDN.
 
"Setelah melalui proses seleksi, calon Komponen Cadangan menjalani latihan dasar militer selama 3 bulan dan setelah ditetapkan menjadi anggota Komponen Cadangan akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai anggota Komponen Cadangan," ujar Kemhan.
 
"Hak-hak dan kewajiban sebagai anggota Komponen Cadangan telah diatur dalam pasal 41 dan Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019. Kewajiban melaksanakan mobilisasi tidak melanggar HAM, karena melaksanakan kewajiban telah diatur dalam Undang-undang," kata mereka.
 
Berikut ini kewajiban dan hak anggota Komcad sesuai Pasal 41 dan 42 UU PSDN:
 
Pasal 41
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan
g. memenuhi panggilan Mobilisasi.
 
Pasal 42
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berhak atas:
a. uang saku selama menjalani pelatihan;
b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
c. rawatan kesehatan;
d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
e. penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.
 
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto

Sabtu, 01 November 2025 - 15:30:00 WIB

KABUPATEN SIAK, BEDELAU.COM--Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di S.

Pemerintahan

Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih Lewat Sosialisasi Antikorupsi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kom.

Pemerintahan

Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi

Senin, 29 September 2025 - 09:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaska.

Pemerintahan

APBD-P Meranti 2025 Disahkan Rp1,227 Triliun, Bupati Asmar : Program Prioritas Siap Dijalankan

Jumat, 26 September 2025 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten .

Pemerintahan

Menkeu Incar 200 Pengemplang Pajak Nilainya Rp 60 Triliun: Mereka Gak Bisa Lari!

Selasa, 23 September 2025 - 19:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa .

Pemerintahan

Menkeu Akan Alihkan Dana MBG Tak Transparan ke Bansos Beras 10 Kg

Senin, 22 September 2025 - 19:54:04 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025
Ini 10 Jurusan S2 yang Dibutuhkan Pasar Kerja Sampai Tahun 2030
03 November 2025
Kurang Konsentrasi, PNS Asal Pekanbaru Tabrak Truk Tronton di Pelalawan
03 November 2025
Kebun Karet Pemda Kuansing Luluhlantak Akibat PETI
03 November 2025
Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
03 November 2025
Waspada Campak! Pekanbaru Catat 90 Kasus Positif, 1 Diantaranya Meninggal
03 November 2025
Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal
03 November 2025
Penyeberangan Roro Bengkalis-Pakning Lumpuh Total
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 2 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 3 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 4 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 5 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 6 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 7 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved