Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 300 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 402 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 259 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 578 Kali
Ini Bocoran Jadwal Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim
BEDELAU.COM --Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (supres) yang melampiri draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR RI. RUU IKN memuat 34 pasal.
Berdasarkan RUU IKN yang diterima detikcom, pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024.
"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (2) RUU IKN dikutip detikcom, Kamis (14/10/2021).
Ditegaskan dalam Pasal 4, IKN di Kaltim menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara. IKN dalam menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara memiliki bentuk pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam undang-undang ini.
"IKN [...] menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional," bunyi Pasal 4 ayat (3).
Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke wilayah IKN di Kaltim. Hal itu ditetapkan dalam Pasal 20.
Pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur di dalam Pasal 21.
"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN [...]," bunyi Pasal 21 ayat (1).
Dijelaskannya dalam Pasal 21 ayat (2), pemindahan kedudukan yang dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Pasal 21 ayat (3) menyebutkan pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.
"Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN [...] berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut," bunyi Pasal 21 ayat (4).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dengan Peraturan Presiden.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Kepulauan Meranti
MERANTI, BEDELAU.COM--Bertempat di kediaman dinasnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupa.
Meranti Raih Peringkat 8 pada MTQ Provinsi Riau 2024
DUMAI, BEDELAU.COM--Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Kepulauan .
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
SURABAYA, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024
SURABAYA, BEDELAU.COM--Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Camat Bandar Laksamana Hadiri Pembukaan Lomba Desa Tingkat Kecamatan di Desa Sepahat
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pemerintah Kecamatan Bandar Laksamana menggelar lomba de.
Hadiri Pembukaan MTQ di Dumai, Plt Bupati Asmar Ajak Masyarakat Doakan Kafilah Meranti
DUMAI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H.
TULIS KOMENTAR +INDEKS