• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mirwansyah, SH, MH Laporkan Kawanan Debt Collector Arogan ke Polda Riau

Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021 20:34:33 WIB
Cetak
Mirwansyah, SH, MH Laporkan Kawanan  Debt Collector Arogan ke Polda Riau

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sungguh terlalu apa yang dilakukan oleh kawanan Debt Collector terhadap  salah satu konsumen penunggak angsuran atas pembelian sebuah unit mobil Toyota Avanza di Pekanbaru.

Hal ini terungkap setelah konsumen ini memberikan kuasa atas tindakan kriminalisasi yang dialaminya kepada Lawyer Mirwansyah, SH,  MH   selanjutnya melaporkan perihal ini ke Kantor Mapolda Riau Jalan Patimura Senin (25/10/21)  pagi tadi.

Telah mengantongi bukti–bukti yang kuat  Mirwansyah, SH, MH  tidak ingin berdamai atas perlakuan melanggar hukum terhadap kliennya.  

Usai  melapor ke Kantor Mapolda Riau  para pewarta  langsung menemui Lawyer Mirwansyah, SH,  MH untuk dimintai keterangannya.

“Kedatangan kami pagi ini untuk melaporkan hal tindak pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh para terlapor terhadap klien kami sekitar dua minggu lalu”,  ungkapnya.

“Kami minta Polda Riau agar mengusut tuntas perlakuan premanisme yang dilakukan oleh “D” bersama rekan-rekannya”,  ujar M irwansyah.

“Untuk terlapor kami sudah adukan perusahaan “PT T” sebagai pihak leasing yang memberi kuasa kepada  “PT F”, yakni saudara  D dan  dkk  dijerat dengan 3 pasal, kami harap Polda Riau bertindak tegas dan tegakan presisi”,  imbuhnya.

“Tunggakan,  bila debitur tidak mau menyerahkan secara sukarela bisa diselesaikan di pengadilan bukan secara premanisme begini”,  ucapnya.

“Tentunya kami telah mempunyai bukti-bukti kuat atas laporan ini,  ada 2 bukti yang cukup atas tindakan melawan hukum  pertama adanya video saat kejadian dan kedua adanya photo-photo kerusakan mobil yang diduga dilakukan oleh para terlapor,  termasuk saksi-saksi di tempat kejadian“,  urainya.

Sementara itu, pelapor  Ridho Fadli  menjelaskan kepada awak media bahwa telah terjadi pengrusakan terhadap kendaraan yang digunakan nya serta ada pengancaman.

“Saat itu saya pasrah saja di dalam mobil sampai saya dengar ada teriakan yang mengatakan “Keluar kau rampok,  ku gorok leher kau nanti”,  kata suara yang mengancam itu”,  jelas Ridho Fadil didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan hasil laporan di Mapolda Riau para terlapor dijerat dengan  Pasal 170  KUHP ayat (1) KUHP,  Pasal 336 KUHP ayat (1) KUHP dan Pasal 335  ayat (1)  KUHPidana jika terbukti  dan sah bersalah telah  melanggar hukum.

Bila ditilik isi dari salah satu pasal yang menjerat para terlapor, yakni Pasal 170 ayat (1)  KUHPidana berbunyi bahwa  Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Diawali dengan dibuntutinya pelapor yang saat itu mengendarai mobil merk Toyota Avanza BM 1993 QA warna putih di Jalan Tuanku Tambusai dihadang dan kemudian dikejar hingga Jalan Garuda Sakti Panam oleh Debt Collector PT Fermeonsu sebanyak 10 orang menggunakan kendaraan 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Tidak sampai di situ saja kawanan Debt Collector ini juga melakukan pengrusakan terhadap mobil pelapor mulai dari Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Garuda Sakti Panam dengan cara menabrak,  menyenggol, memukul kaca dan badan mobil hingga mengempiskan ban mobil.

Tak puas sampai di situ para kawanan Debt Collector pun memaksa pelapor  berhenti dan keluar dari kendaraan  di SPBU Jalan Garuda Sakti sambil berteriak “HAI KELUAR KAU PERAMPOK,  KU GOROK KAU NANTI” kalimat yang mengandung ancaman ini tentu saja didengar oleh masyarakat yang ada di sekitar  SPBU tersebut hingga terprovokasi ikut meneriaki pelapor yang disangka perampok yang kabur dari polsek sehingga banyak masyarakat yang merekam kejadian tersebut.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Sungguh terlalu apa yang dilakukan oleh kawanan Debt Collector terhadap  salah satu konsumen penunggak angsuran atas pembelian sebuah unit mobil Toyota Avanza di Pekanbaru.

Hal ini terungkap setelah konsumen ini memberikan kuasa atas tindakan kriminalisasi yang dialaminya kepada Lawyer Mirwansyah, SH,  MH   selanjutnya melaporkan perihal ini ke Kantor Mapolda Riau Jalan Patimura Senin (25/10/21)  pagi tadi.

Telah mengantongi bukti–bukti yang kuat  Mirwansyah, SH, MH  tidak ingin berdamai atas perlakuan melanggar hukum terhadap kliennya.  

Usai  melapor ke Kantor Mapolda Riau  para pewarta  langsung menemui Lawyer Mirwansyah, SH,  MH untuk dimintai keterangannya.

“Kedatangan kami pagi ini untuk melaporkan hal tindak pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh para terlapor terhadap klien kami sekitar dua minggu lalu”,  ungkapnya.

“Kami minta Polda Riau agar mengusut tuntas perlakuan premanisme yang dilakukan oleh “D” bersama rekan-rekannya”,  ujar M irwansyah.

“Untuk terlapor kami sudah adukan perusahaan “PT T” sebagai pihak leasing yang memberi kuasa kepada  “PT F”, yakni saudara  D dan  dkk  dijerat dengan 3 pasal, kami harap Polda Riau bertindak tegas dan tegakan presisi”,  imbuhnya.

“Tunggakan,  bila debitur tidak mau menyerahkan secara sukarela bisa diselesaikan di pengadilan bukan secara premanisme begini”,  ucapnya.

“Tentunya kami telah mempunyai bukti-bukti kuat atas laporan ini,  ada 2 bukti yang cukup atas tindakan melawan hukum  pertama adanya video saat kejadian dan kedua adanya photo-photo kerusakan mobil yang diduga dilakukan oleh para terlapor,  termasuk saksi-saksi di tempat kejadian“,  urainya.

Sementara itu, pelapor  Ridho Fadli  menjelaskan kepada awak media bahwa telah terjadi pengrusakan terhadap kendaraan yang digunakan nya serta ada pengancaman.

“Saat itu saya pasrah saja di dalam mobil sampai saya dengar ada teriakan yang mengatakan “Keluar kau rampok,  ku gorok leher kau nanti”,  kata suara yang mengancam itu”,  jelas Ridho Fadil didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan hasil laporan di Mapolda Riau para terlapor dijerat dengan  Pasal 170  KUHP ayat (1) KUHP,  Pasal 336 KUHP ayat (1) KUHP dan Pasal 335  ayat (1)  KUHPidana jika terbukti  dan sah bersalah telah  melanggar hukum.

Bila ditilik isi dari salah satu pasal yang menjerat para terlapor, yakni Pasal 170 ayat (1)  KUHPidana berbunyi bahwa  Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Diawali dengan dibuntutinya pelapor yang saat itu mengendarai mobil merk Toyota Avanza BM 1993 QA warna putih di Jalan Tuanku Tambusai dihadang dan kemudian dikejar hingga Jalan Garuda Sakti Panam oleh Debt Collector PT Fermeonsu sebanyak 10 orang menggunakan kendaraan 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Tidak sampai di situ saja kawanan Debt Collector ini juga melakukan pengrusakan terhadap mobil pelapor mulai dari Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Garuda Sakti Panam dengan cara menabrak,  menyenggol, memukul kaca dan badan mobil hingga mengempiskan ban mobil.

Tak puas sampai di situ para kawanan Debt Collector pun memaksa pelapor  berhenti dan keluar dari kendaraan  di SPBU Jalan Garuda Sakti sambil berteriak “HAI KELUAR KAU PERAMPOK,  KU GOROK KAU NANTI” kalimat yang mengandung ancaman ini tentu saja didengar oleh masyarakat yang ada di sekitar  SPBU tersebut hingga terprovokasi ikut meneriaki pelapor yang disangka perampok yang kabur dari polsek sehingga banyak masyarakat yang merekam kejadian tersebut.

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved