Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kejari Taput Berhasil Terapkan Restorative Justice pada Perkara Tipiring
BEDELAU --Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selalu berusaha untuk menerapkan Restorative Justice, yang salah kasus nya adalah Penganiayaan, Kamis (28/10/2021).
Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dilakukan dengan cara memanggil korban, pelaku, serta rekan-rekan yang berusaha mendamaikan perkara yang terjadi.
Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (“Kepdirjenbadilum 1691/2020”).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo, S.H, mengatakan, "Program Kejagung Restorative Justice (Penghentian penuntutan demi keadilan) diterapkan pada tahun 2021, Kejari Taput slalu mengusahakan menerapkan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana ringan".
Kebijakan Restorativ Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring)selesai tanpa ke meja hijau.
Kronologis kasus Penganiayaan yang terjadi bermula dari rasa curiga kakak dari istri melihat persengketaan atau percecokan antara suami istri atau keluarga adek nya , bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan memukul wajah dan mulut korban, luka sudah sembuh, selanjutnya Penghentian perkara, jampidum melalui aspidum di Kejati, ujar Much.
Jika ada pesengketaan antara keluarga atau antar masyarakat maka Kejari Taput mengusahakan jalur Restorative Justive atau melakukan perdamaian dulu, jika tidak bisa di damaikan maka di lanjutkan ke pengadilan. (Joh)
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








