Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Bisa Tembus Rp 1,2 T
BEDELAU.COM --Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan aset PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disita nilainya belum final. Sebelumnya diberitakan bahwa jumlahnya Rp 600 miliar.
Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menghitung nilai aset dari tanah yang dimiliki Tommy Soeharto di Kabupaten Karawang tersebut. Bukan tidak mungkin jumlahnya bisa sampai Rp 1,2 triliun.
"Saat ini penilaiannya sedang dilakukan dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini, namun perkiraan yang ada seandainya itu Rp 500 ribu per meter maka sekitar Rp 600 miliar. Kalau itu Rp 1 juta (per meter) maka itu Rp 1,2 triliun," kata Rio dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).
"Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya, karena kami masih menunggu hasil dari penilaiannya," tambah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (5/11) diberitakan bahwa Satgas BLBI menyita aset Tommy Soeharto berupa tanah seluas 124 hektare (Ha) senilai Rp 600 miliar. Outstanding nilai utangnya kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.
Setelah dilakukan penyitaan, aset PT TPN milik Tommy Soeharto berupa tanah itu akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).
Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang telah disita Satgas BLBI:
1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








