Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kapolres Meranti Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkades Sehat dan Kondusif Tanpa Hoax
MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 29 Desa se Kabupaten Kepulauan Meranti akan dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang. Dalam kurun waktu yang singkat ini diharapkan semua pihak dapat mendukung pesta demokrasi tersebut berjalan dengan baik nantinya.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH kepada media ini, Selasa (9/11/2021). Dikatakannya, pada ajang Pilkades di Kepulauan Meranti tahun ini diharapkan dapat berlangsung aman, sehat dan kondusif demi kepentingan bersama. Untuk itu dukungan semua pihak sangat diharapkan.
"Kita mengajak kepada semua masyarakat agar dapat bekerjasama menciptakan situasi Pilkades yang aman, sehat dan kondusif tanpa hoax di Kepulauan Meranti. Tentunya dengan kemudahan penggunaan media sosial saat ini sangat rentan terjadinya penyebaran berita bohong dikalangan masyarakat, untuk itu perlu kita saring terlebih dahulu informasi yang didapatkan sebelum disebar lebih lanjut," ucap Kapolres AKBP Andi mengingatkan.
Orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut membeberkan, bagi penyebar hoax (berita bohong,red) dapat dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk itu semua masyarakat diharapkan ekstra hati-hati dalam menyebarluaskan informasi kedepan khususnya dalam situasi Pilkades di Kepulauan Meranti tahun ini.
"Mari tetap waspada terhadap berita yang menyebar, karena jika kita tidak menyaring informasi sebelum di sebar kepada yang lain maka akan berakibat fatal nantinya, dimana sesuai Pasal 22 UU ITE menyebutkan tiap orang yang dengan sengaja sebar berita bohong dan menyesatkan diancam selama 6 tahun Penjara, kemudian berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 menyatakan bahwa siarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam 10 tahun penjara," jelas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat saling mengingatkan dan waspada terhadap berita hoax. Selain itu diimbau kepada semua pihak untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan Pilkades.
"Kepada semua pihak, baik panitia pelaksana Pilkades, tim sukses, dan seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dalam setiap pelaksanaan tahapan dilapangan demi kepentingan kesehatan kita bersama. Mari saling kerjasama agar semua proses Pilkades sampai selesai dapat berjalan dengan baik nantinya," ungkap Kapolres Andi berharap. (Sp/rls)
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.








