Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kapolres Meranti Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkades Sehat dan Kondusif Tanpa Hoax
MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 29 Desa se Kabupaten Kepulauan Meranti akan dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang. Dalam kurun waktu yang singkat ini diharapkan semua pihak dapat mendukung pesta demokrasi tersebut berjalan dengan baik nantinya.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH kepada media ini, Selasa (9/11/2021). Dikatakannya, pada ajang Pilkades di Kepulauan Meranti tahun ini diharapkan dapat berlangsung aman, sehat dan kondusif demi kepentingan bersama. Untuk itu dukungan semua pihak sangat diharapkan.
"Kita mengajak kepada semua masyarakat agar dapat bekerjasama menciptakan situasi Pilkades yang aman, sehat dan kondusif tanpa hoax di Kepulauan Meranti. Tentunya dengan kemudahan penggunaan media sosial saat ini sangat rentan terjadinya penyebaran berita bohong dikalangan masyarakat, untuk itu perlu kita saring terlebih dahulu informasi yang didapatkan sebelum disebar lebih lanjut," ucap Kapolres AKBP Andi mengingatkan.
Orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut membeberkan, bagi penyebar hoax (berita bohong,red) dapat dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk itu semua masyarakat diharapkan ekstra hati-hati dalam menyebarluaskan informasi kedepan khususnya dalam situasi Pilkades di Kepulauan Meranti tahun ini.
"Mari tetap waspada terhadap berita yang menyebar, karena jika kita tidak menyaring informasi sebelum di sebar kepada yang lain maka akan berakibat fatal nantinya, dimana sesuai Pasal 22 UU ITE menyebutkan tiap orang yang dengan sengaja sebar berita bohong dan menyesatkan diancam selama 6 tahun Penjara, kemudian berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 menyatakan bahwa siarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam 10 tahun penjara," jelas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat saling mengingatkan dan waspada terhadap berita hoax. Selain itu diimbau kepada semua pihak untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan Pilkades.
"Kepada semua pihak, baik panitia pelaksana Pilkades, tim sukses, dan seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dalam setiap pelaksanaan tahapan dilapangan demi kepentingan kesehatan kita bersama. Mari saling kerjasama agar semua proses Pilkades sampai selesai dapat berjalan dengan baik nantinya," ungkap Kapolres Andi berharap. (Sp/rls)
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
BEDELAU.COM -- Menyikapi laporan ya.
Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak
BEDELAU.COM -Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru me.
Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin
BEDELAU.COM --Penertiban tiang reklame yang tidak me.
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mela.
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) adalah wadah.
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menga.








